Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis, Pembahasan Lengkap!

By Content Writer | Juli 2, 2020
aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis

Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis adalah hal pertama yang harus diketahui. Meskipun masih banyak pihak yang melakukannya mulai dari aspek yang lain. Di mana ini tergantung atas kesiapan perusahaan masing-masing.

Adapun tujuan melakukan analisis pada aspek hukum ini adalah meneliti keabsahan, keaslian, dan kesempurnaan dokumen yang ada atau yang dimiliki. Untuk peneliti studi kelayakan bisnis, memang dokumen keabsahannya harus diteliti, begitu pula dengan keaslian dan kesempurnaan dokumen tersebut. Termasuk di antaranya adalah:

  • Perizinan yang dimiliki
  • Badan hukum
  • Sertifikat tanah
  • Dokumen pendukung lain yang terkait kegiatan badan usaha

Apa saja yang dibahas di dalam aspek hukum? Antara lain adalah:

  • Legalitas
  • Bentuk badan hukum perusahaan
  • Rencana anggaran dasar perusahaan
  • Departemen / Lembaga / Instansi terkait dengan pihak perusahaan

Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis harus pertama dikaji

Mungkin kamu bertanya-tanya, mengapa harus aspek hukum yang pertama kali dikaji di dalam pelaksanaan studi kelayakan bisnis. Itu ada alasannya, yakni karena apabila berdasarkan analisis ke aspek hukum maka akan didapatkan apakah sebuah ide bisnis itu masih layak untuk diproses atau tidak, sehingga jika memang didapatkan bahwa ide bisnis tak layak dilanjutkan dari segi aspek hukum, maka tak perlu lagi meneruskan ke analisis dari aspek yang lainnya.

Ketentuan hukum tidak sama

Tiap jenis usaha dari perusahaan mungkin berbeda-beda dan ketentuan hukum yang mendasari pun juga tidak sama. Di mana yang mempengaruhi adalah kompleksitas dari bisnis yang dijalankan tersebut.

Otonomi daerah bisa mengakibatkan perubahan pada ketentuan hukum beserta perizinan antar daerah pun juga berbeda-beda. Karenanya penting sekali memiliki pemahaman tentang ketentuan hukum beserta perizinan investasi bagi tiap daerah.

Pemerintah yang menetapkan perizinan dan ketentuan hukum investasi ini juga tidak asal melainkan ada Tujuannya. Di mana Tujuannya yakni untuk menjaga ketertiban masyarakat secara menyeluruh.

Diharapkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan bisa memperoleh benefit yang besar, dibanding hanya mendapatkan dampak negatifnya saja. Karena investasi bisnis pasti akan menyangkut penduduk sekitar di lokasi usaha perusahaan tersebut.

Tujuan adanya aspek hukum

Dengan adanya aspek hukum maka akan bisa mengetahui sebuah bisnis itu apakah sudah memenuhi perizinan dan ketentuan hukum pada suatu wilayah atau tidak. Kalau tujuan secara spesifiknya bisa kamu lihat di bawah ini:

  1. Analisa jaminan yang dapat disediakan apabila bisnis didanai melalui pinjaman
  2. Analisa legalitas usaha
  3. Analisa ketepatan bentuk badan hukum, dibandingkan ide bisnis yang hendak dilaksanakan
  4. Analisa kemampuan bisnis yang diusulkan di dalam memenuhi persyaratan dari perizinan

Jenis badan usaha

Aktivitas bisnis tak dapat lepas dari yang namanya perizinan, beserta bentuk badan usaha. Di mana keduanya dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Untuk bentuk badan usaha yang akan dipilih itu tergantung dari jumlah pemilik dan modal yang diperlukan. Beberapa pertimbangan yang mendasari pemilihan badan usaha antara lain:

  1. Persyaratan perundangan
  2. Bidang industri
  3. Besar modal yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis
  4. Tingkat tanggung jawab dan kemampuan keuangan dan hukum

Bentuk badan usaha di Indonesia antara lain:

Perusahaan Perseroan

Adalah bentuk badan usaha yang tidak membedakan pemilik antara hak milik perusahaan dengan hak pribadi (Indriyo, 2005). Namun berdasarkan Swasta (2002), pengertian perseroan yakni bentuk badan usaha di mana dimiliki seseorang dan orang tersebut yang bertanggung jawab penuh pada kegiatan perusahaan.

Perseroan Terbatas

PT adalah perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama mengelola usaha. Perusahaan memberikan kesempatan untuk masyarakat luas apabila hendak menyertakan modal pada perusahaan. Yakni dengan membeli saham perusahaan tersebut.

Perserikatan Komanditer

CV adalah perserikatan beberapa pengusaha swasta yang jadi satu kesatuan. Bersama-sama mengelola usaha. Sebagian dari anggota CV adalah anggota aktif. Anggota lainnya adalah anggota pasif.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan, untuk mencapai objective pada bidang keagamaan, sosial, serta kemanusiaan yang tak punya anggota.

Koperasi

Berdasar pasal 1 Ayat 1 UU 25 / 1992, Koperasi adalah sebuah badan usaha dengan anggota orang-orang maupun badan hukum koperasi. Koperasi melandaskan aktivitas usahanya pada prinsip koperasi. Koperasi juga merupakan penggerak ekonomi rakyat tetapi menggunakan asas kekeluargaan.

Peraturan dan Undang-undang

PP yang berkaitan ke aspek yuridis. Di mana peraturan pemerintah ini wajib untuk dipatuhi pada pendirian badan usaha. Beberapa di antaranya adalah:

  • PP nomor 63 / 2008 mengenai Yayasan
  • UU nomor 40 / 2007 mengenai Perseroan Terbatas
  • UU nomor 13 / 1995 mengenai Izin Usaha Industri
  • UU nomor 25 / 1995 mengenai Koperasi
  • PP Perdagangan RI nomor 13 / M-DAG / PER / 3 / 2006 mengenai ketentuan dan tata cara Menerbitkan Surat Izin Usaha Penjualan secara Langsung
  • UU nomor 5 / 1962 mengenai perusahaan daerah
  • UU nomor 19 / 2003 mengenai BUMN
  • PP nomor 10 / 2003 mengenai Perusahaan Perseroan pada bidang Pengelolaan Aset

Izin Usaha

Pemerintah mengeluarkan beberapa jenis izin usaha. Inilah beberapa izin usaha terkait perdagangan. Antara lain:

Surat Izin Tempat Usaha

Tiap perusahaan membutuhkan dan wajib mengurus SITU. Tujuannya untuk kelancaran dan keamanan usaha. Yang mengeluarkan SITU adalah pemerintah Kotamadya atau Kabupaten.

Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP untuk pengusaha firma, perseorangan, koperasi, CV, PT, dan BUMN. Kewajiban dari pemegang surat ini untuk kepala kantor wilayah Dept. Perdagangan & Industri / Kantor Dept. Perdagangan yang membuat SIUP. Jika perusahaan tak lagi melakukan aktivitas perdagangan dan menutup perusahaan, diikuti pembelian SIUP.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Tiap warga negara dengan penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak wajib membayar pajak kepada negara. Harus mendaftar NPWP ke pelayanan Pajak setempat. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam undang-undang. Dan memang merupakan kewajiban warga negara. Apabila melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor X / 2000. Karena anggapannya menimbulkan kerugian untuk negara. Sebab pajak adalah pendapatan utama dari sebuah negara.

Nomor Register Perusahaan & Tanda Daftar Perusahaan

 UU nomor 3 / 1982 juga mengatur mengenai wajib daftar perusahaan, di mana perusahaan wajib untuk daftar pada kantor pendaftaran perusahaan. Yakni pada Kantor Dept. Perdagangan Setempat.

NRP dikenal juga dengan nama lain TDP. Di mana wajib dipasang pada tempat yang gampang dilihat. Nomor NRP atau Nomor TDP ini dicantumkan di papan nama sebuah perusahaan, beserta dokumen yang dipakai di kegiatan usaha tersebut.

Analisis Mengenal Dampak Lingkungan

Yang berikutnya adalah AMDAL. Suatu hasil studi menggunakan pendekatan ilmiah. Yang dipandang melalui beberapa sudut pandang dari ilmu pengetahuan. Adalah dampak penting dari kegiatan usaha yang terpadu dan direncanakan pada lingkungan hidup di dalam kesatuan hamparan ekosistem, serta melibatkan kewenangan lebih yang berasal dari instansi bertanggung jawab.

Selain ini aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis masih ada yang lainnya, karena memang cakupannya cukup luas. Termasuk bentuk legalitas perusahaan (Nama perusahaan, merk, SIUP, dan Izin Usaha Industri (IUI). Baca juga: Aspek-Aspek Studi Kelayakan Bisnis

5/5 - (1 vote)
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

One thought on “Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis, Pembahasan Lengkap!

  1. Pingback: 7 Aspek Studi Kelayakan Bisnis untuk Perusahaan - Toilet Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.