Bagaimana Hukum Saham Dalam Islam? Kriteria Saham Syariah

By Content Writer | April 24, 2021
Hukum Saham Dalam Islam

Ada banyak orang yang masih bingung mengenai bagaimana sih hukum saham dalam Islam?

Ingin tahu jawabannya? Yuk simak artikel ini dari awal hingga akhir untuk menemukan jawabannya!

Baca juga: Perbedaan Saham dan Obligasi

Hukum Saham Dalam Islam

Pengertian saham merupakan surat berharga yang menyatakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan.

Saham ini dikeluarkan oleh suatu perusahaan terbuka yang bertujuan untuk menambah modal guna ekspansi bisnis atau kegiatan produktif lainnya.

Jadi dengan mempunyai saham suatu perusahaan maka bisa dikatakan kita juga merupakan salah satu pemilik dari perusahaan tersebut tetapi masih dengan ketentuan atau batasan tertentu.

Kemudian bagaimana sih hukum jual beli saham dalam Islam?

Saham Halal

Berdasarkan kaidah dasar Fiqih muamalah yang merupakan hukum Islam yang isinya mengatur tentang hubungan antara satu orang dengan orang lain termasuk dalam aspek ekonomi, pada dasarnya muamalah itu diperbolehkan kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya.

Sehingga jika ditarik garis merahnya maka menurut hukum Islam saham merupakan bagian bisnis yang diperbolehkan.

Selain itu, jika memakai dalil analogi maka saham bisa juga disamakan dengan salah satu bentuk kerja sama dalam Fiqih yaitu Syirkah al-amwal atau kerja sama antara satu atau lebih persekutuan yang memberikan modal awal dalam suatu usaha.

Investasi saham itu bukanlah termasuk judi karena kegiatan jual beli saham sendiri sudah sah dan diakui.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah memastikan bahwa dalam aktivitas jual beli saham itu bebas dari unsure perjudian yang mana diharamkan oleh Islam.

Saham Haram

Namun, adapun hal yang diperdebatkan serta mempunyai tim pro dan kontra salah satunya adalah saham.

Dibalik diperbolehkannya melakukan jual beli saham adapun yang menyatakan bahwa saham itu haram.

Kegiatan jual beli saham akan menjadi haram jika transaksi dilakukan pada perusahaan yang bergerak di bidang larangan agama Islam misalnya seperti kita membeli saham di perusahaan pemroduksi minuman keras, perusahaan hiburan malam, perjudian, dan lain sebagainya.

Saham akan menjadi haram juga karena jika kita menanam saham di perusahaan yang melakukan penjualan barang dengan cara spekulatif, memaksa, tidak jelas, eksploitatif, dan masih banyak lagi.

Hal ini disebut haram karena dengan membeli saham dari perusahaan tersebut maka bisa dikatakan bahwa kita mendukung atau bahkan ikut serta dalam usaha kemaksiatan.

Oleh karena itu untuk menghindarkan kita dari saham haram maka dibentuklah saham syariah.

Berikut adalah penjelasan mengenai saham syariah, yaitu:

Apa Itu Saham Syariah?

Saham syariah adalah saham yang dibentuk tidak bententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Melalui saham syariah ini maka umat Muslim tidak perlu khawatir lagi akan melanggar nilai-nilai ajaran Islam. Memang apa bedanya sih saham syariah dengan non syariah?

Perbedaannya terletak pada pemilihan emiten, masuk dalam Daftar Efek Syariah, sistem bagi hasil, dan adanya musyawarah untung rugi.

Dalam pemilihan emiten, saham non syariah memperbolehkan seseorang untuk membeli emiten apapun dan bergerak di bidang apa saja yang dianggap mempunyai prospek bagus.

Sementara saham syariah hanya memperbolehkan seseorang untuk membeli saham di emiten yang memenuhi kriteria syariah sesuai dengan peraturan OJK.

Jadi tidak semua saham di Bursa Efek Indonesia itu termasuk saham syariah ya!

Sementara untuk sistem bagi hasil, saham syariah memang menggunakan sistem bagi hasil bukan dengan bunga atau riba seperti konvensional.

Misalnya seperti jika Anda menanam saham syariah di perusahaan furniture maka saat perusahaan mendapat keuntungan Anda pun juga akan memperoleh imbasnya atau juga memperoleh keuntungan.

Sebaliknya juga jika perusahaan rugi maka Anda juga akan menanggung kerugiannya.

Dalam saham syariah terdapat musyawarah untung rugi untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan sedikitpun.

Saat akan membeli saham syariah maka suatu perusahaan akan memberikan informasi mengenai perusahaan tersebut dengan sejelas-jelasnya agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Calon pemegang saham juga bisa memberikan beberapa pertanyaan mengenai hal yang ingin diketahui.

Bagaimana Kriteria Saham Syariah Menurut OJK?

Berikut ini adalah penjelasan mengenai kriteria  atau syarat saham syariah menurut OJK, antara lain:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan berikut:

  1. Perjudian dan permainan apapun yang masuk kelompok judi.
  2. Perdagangan yang tidak diperbolehkan menurut syariah yaitu:
    2.1
    Perdagangan yang berisi penyerahan barang atau jasa.
    2.2 Perdagangan dengan permintaan dan penawaran palsu.
  3. Melakukan riba, antara lain:
    3.1
    Bank atau perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  4. Melakukan aktivitas jual beli risiko yang di dalamnya terdapat unsure ketidakpastian atau judi misalnya seperti asuransi konvensional.
  5. Memproduksi, mendistribusikan, menjual, dan menyediakan antara lain:
    5.1.
    Barang atau jasa yang zatnya haram.
    5.2 Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya dan telah ditetapkan oleh DSN MUI.
    5.3 Barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat.
  6. Melakukan suatu transaksi yang di dalamnya mengandung unsur suap.

2. Emiten memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah uang yang berupa bunga tidak lebih dari 45 % dari total aset.
  2. Jumlah pendapatan bunga atau pendapatan yang tidak halal tidak lebih dari 10 % jika dibandingkan dengan jumlah pendapatan usaha atau pendapatan lain.

3. Masuk dalam DES atau Daftar Efek Syariah

Semua saham yang masuk dalam DES atau Daftar Efek Syariah merupakan saham yang sudah memenuhi kriteria syariah baik itu yang sudah dicatat oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI maupun yang masih belum tercatat.

Daftar Efek Syariah sendiri secara berkala diterbitkan oleh OJK yaitu pada bulan Mei dan November pada setiap tahunnya. Kategori dari Daftar Efek Syariah sendiri ada dua, antara lain:

  1. Perusahaan menjelaskan secara terang-terangan bahwa mereka adalah perusahaan syariah.
  2. Perusahaan yang tidak secara terang-terangan mengatakan bahwa mereka adalah perusahaan syariah tetapi mempunyai produk yang sesuai dengan standar atau kriteria syariah.

Rekomendasi Saham Syariah Terbaik

Bagi yang masih baru belajar saham, disarankan untuk membeli saham yang sudah masuk kategori blue chip.

Kategori blue chip sendiri merupakan perusahaan yang memiliki brand populer, menjadi market leader di sektornya, dan mempunyai fundamental yang baik.

Di bawah ini adalah rekomendasi saham syariah terbaik yang sudah masuk kelompok blue chip, antara lain:

  1. PT Astra Internasional Tbk (ASII)
  2. PT Charoen Phokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  3. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  4. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)
  5. PT Mayora Indah Tbk (MYOR)
  6. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON)
  7. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)
  8. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  9. PT Waskita Karya Tbk ( WSKT)

Itu dia informasi terkait bagaimana hukum saham dalam Islam yang dapat kami sampaikan untuk Anda.

Semoga bisa berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih telah membaca artikel ini mulai awal sampai akhir, sampai jumpa pada artikel informatif yang lainnya!

Rate this post
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.