Cara

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online untuk Usaha Kecil / Mikro

Bagi kamu yang mempunyai rencana untuk menjalankan bisnis pasti membutuhkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Apa tujuannya? Hal ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin bahwa status usaha milikmu legal di mata hukum.

Jika kamu berencana untuk membuat SIUP tak perlu khawatir, pasalnya di era digital saat ini semuanya dapat dilakukan secara online lho!

Kamu perlu baca: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Sebelum SIUP online dikenalkan, dahulu pengurusan SIUP banyak dikeluhkan oleh banyak orang, mengapa?

Karena prosesnya yang sangat lama, bahkan membutuhkan waktu sampai berhari-hari. 

Para pedagang regional dalam skala kecil pun juga perlu untuk mempunyai SIUP ini.

Jika kamu ingin membuat SIUP lebih baik ketahui terlebih dahulu jenis-jenis usaha yang kamu miliki.

Lantas, bagaimana nih cara membuat surat izin usaha online yang resmi?

Yuk, simak informasinya bersama-sama berdasarkan ulasan di bawah ini ya!

Pengertian dan manfaat SIUP

Sumber gambar: blog.elevenia.co.id

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah legalitas yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Perdagangan itu sendiri meliputi kegiatan jual beli, atau sewa-menyewa. Dan setiap usaha yang bergerak dalam sektor perdagangan wajib mempunyai SIUP.

So, mau nggak mau bagi kamu para pelaku usaha harus mengurus perizinannya ya!

Setelah kita tau definisi SIUP, sekarang kita lanjut untuk mengulas apa saja manfaat SIUP.

Ada beragam manfaat SIUP yang berguna untuk para pelaku usaha yakni:

  • Mendapat kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.
  • Mendapat pendampingan guna pengembangan usaha.
  • Mendapat kemudahan dalam akses proses pembiayaan ke lembaga keuangan baik bank ataupun non-bank.
  • Mendapat kemudahan dalam layanan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah ataupun lembaga lainnya.

Apakah SIUP Wajib?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, yang berbunyi segala bentuk aktivitas perdagangan yang berlangsung pada suatu negara harus mempunyai surat izin perdagangan dari negara tersebut.

Kepemilikan surat izin ini hukumnya wajib lho, tetapi ada beberapa pelaku usaha yang tak wajib memilikinya atau pengecualian.

Sesuai dengan Permen Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikecualikan untuk mereka yang disebutkan di bawah ini yaitu:

  • Kantor perwakilan perusahaan atau kantor cabang perusahaan.
  • Perusahaan kecil perorangan yang tak berbentuk Badan Hukum/ Persekutuan yang diurus, dikelola serta dijalankan sendiri oleh pemiliknya/ kerabat dekat/ anggota keluarga.
  • Pedagang kaki lima, pedagang pinggir jalan, pedagang keliling ataupun pedagang asongan.

Berkat adanya SIUP para pelaku usaha menjadi lebih aman dan nyaman dalam menjalankan berbagai kegiatan usahanya.

Karena kegiatan usaha yang dijalankan bersifat legal serta sah di mata hukum.  Akan tetapi, jangan diartikan semua kegiatan perdagangan yang berpotensi menguntungkan dapat menjadi sah dikerjakan karena mempunyai SIUP ya!

Ternyata ada lho beberapa kegiatan yang menurut aturan tak boleh memakai SIUP, apa saja itu?

Jenis kegiatan yang dilarang antara lain yaitu:

  • Kegiatan usaha yang tak sesuai dengan lembaga atau sebagaimana yang tercantum dalam SIUP.
  • Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menawarkan janji profit yang tak wajar atau disebut money game.
  • Kegiatan perdagangan baik barang atau jasa dengan sistem penjualan langsung atau disebut single level marketing/ multilevel marketing.
  • Kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
  • Kegiatan perdagangan jasa survei.

Tak hanya itu saja, dalam peraturan tersebut juga disebutkan larangan bagi mereka para pedagang besar atau wholesaler yang mempunyai SIUP.

Aturan tersebut berbunyi bahwa melarang para pedagang besar atau wholesaler untuk melakukan aktivitas sebagai pedagang pengecer/ retailer/ perdagangan informal.

Jenis-jenis SIUP

Sumber gambar: jabarekspres.com

Perlu kamu ketahui jika SIUP dapat dikategorikan menjadi 3 jenis, apa saja itu? Berikut kita simak jenis-jenis SIUP antara lain:

  • SIUP mikro ditujukan bagi mereka yang menjalankan usaha dengan skala kecil atau mikro.
  • SIUP kecil ditujukan bagi perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih hingga Rp 200 juta.
  • SIUP menengah ditujukan bagi yang mempunyai modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
  • SIUP besar ditujukan bagi perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta.

Syarat administrasi Pembuatan SIUP

Perlu kamu siapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Persyaratan tersebut dibedakan berdasarkan jenis usaha yang kamu jalankan. Pembagiannya adalah sebagai berikut:

Perseroan Terbatas/ PT

  • Fotokopi KTP pemilik/ pemegang saham/ penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi KK bila penanggung jawab perusahaan dipegang oleh wanita
  • Fotokopi NPWP
  • SITU/ Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh badan hukum
  • Surat izin prinsip/ gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto pemilik/ penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Materai Rp 6000
  • Surat izin teknis serta terkait.

Koperasi

  • Fotokopi KTP milik pengurus koperasi dan dewan pengawas
  • Fotokopi NPWP dan akta pendirian koperasi
  • Daftar susunan dewan pengawas dan pengurus
  • Surat keterangan domisili
  • Neraca koperasi
  • Materai Rp 6000
  • Pas foto pemilik/ penanggung jawab koperasi dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Izin lainnya seperti AMDAL.

Perusahaan Perorangan

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili
  • Neraca perusahaan
  • Materai Rp 6000
  • Pas foto pemilik/ penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Serat izin lainnya

Perseroan Terbuka/ Tbk

  • Fotokopi KTP pemilik/ pemegang saham / penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi akta pendirian serta perubahan perusahaan yang telah disahkan oleh badan hukum
  • Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal, yang berisi bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penawaran umum secara terbuka dan luas
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKSP) untuk tahun buku terakhir.
  • Pas foto pemilik/ penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Jika tempat usaha yang digunakan bukan milik pribadi maka wajib dilengkapi SIP sebagai bukti ketidakberatan penggunaan bangunan/ tanah yang dimaksud.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Sumber gambar: https://oss.go.id

Berikut ini kita akan membahas cara membuat SIUP yang berlaku untuk semua jenis usaha.

Cara membuat surat izin usaha kecil yang kita ulas kali ini dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Sistem ini menjadi solusi yang ditawarkan oleh pemerintah agar para pelaku usaha bisa mengurus izin usaha dengan praktis dan mudah.

Apa sih OSS itu?

Jawabannya OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama dan ditujukan kepada menteri, gubernur, pimpinan lembaga, walikota atau bupati ke pelaku usaha melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi dan hal ini mengacu pada PERMEN Nomor 24 Tahun 2018.

Sistem OSS ini berperan sebagai pintu dari sistem pelayanan pemerintahan yang sudah tersedia di lembaga/ kementerian/ pemerintah daerah (Pemda).

Artinya pengurusan izin usaha lewat sistem ini akan diteruskan ke pemerintah daerah terkait supaya nanti dapat diterbitkan SIUP.

Nah, agar dapat mengurus SIUP maka para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu.

Apa itu NIB? Jawabannya NIB merupakan identitas bagi para pelaku usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS setelah mereka melakukan registrasi.  Adanya NIB ini sekaligus berperan untuk :

  • Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
  • Angka Pengenal Impor atau API jika pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor.
  • Sebagai akses kepabeanan jika pelaku usaha ingin melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Kepemilikan NIB ini sifatnya wajib ya, karena menjadi syarat pelaku usaha guna mendapatkan :

  • NPWP Perorangan atau Badan bila pelaku usaha belum punya.
  • RPTKA (Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
  • Bukti registrasi ke pesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh layanan fiskal.
  • Izin usaha, seperti SIUP.

Baik, berikut langkah-langkah memperoleh NIB sebagai cara membuat SIUP mikro secara online. Simak langkahnya dengan baik ya!

  • Buka alamat website www.oss.go.id
  • Klik menu daftar pada pojok kanan atas
  • Isi form pendaftaran
  • Bila semuanya telah terisi, centang syarat dan ketentuan lalu pilih daftar.
  • Langkah selanjutnya buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan cari balasan email dari OSS
  • Apabila sudah ketemu, buka email tersebut kemudian klik tombol aktivasi, maka nanti akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil
  • Berikutnya akan ada email balasan konfirmasi akun pendaftaran OSS yang di dalamnya berisi username, password serta nomor identitas.
  • Setelah tau username dan password, kemudian silahkan kamu login ke website www.oss.go.id
  • Jika kamu telah masuk pada laman OSS, selanjutnya  klik perizinan berusaha (non perseorangan)
  • Perlu kamu ingat, apabila perusahaan berbentuk PT, maka data perusahaan akan secara otomatis terisi.
  • Namun kalau tak ada, sebagai pelaku usaha kamu bisa menyalin data dari AHU online, langkah-langkahnya yaitu pilih perizinan berusaha (non perseorangan) > klik perekaman data akta > pilih ambil data perusahaan (PT) dari AHU online, kemudian isi nama perusahaan milik kamu.
  • Apabila badan usaha berbentuk koperasi/ CV/ perorangan, maka sebagai pelaku usaha kamu perlu melakukan rekam data secara manual. Caranya telah ada dalam menu perekaman data akta. Dan tinggal kamu klik tambah pada menu tersebut.
  • Perlu kamu ketahui untuk mengisi perekaman data, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan. Kira-kira apa saja itu? Yakni data perusahaan, data pemegang saham dan pengurus, data modal perusahaan serta maksud dan tujuan perusahaan
  • Jika semuanya sudah beres, langkah selanjutnya pilih menu permohonan berusaha dan klik pilih akta
  • Setelah itu nanti akan muncul notifikasi informasi validasi KSWP dan NPWP, kemudian klik proses
  • Terus akan ada halaman form permohonan dalam lima langkah. Langkah-langkahnya yaitu:
  • Pertama pastikan terlebih dahulu data perusahaan telah sesuai dengan yang ada di halaman, dan bila semuanya  telah sesuai maka selanjutnya pilih lanjut.
  • Kemudian silahkan kamu selesaikan semua langkah tersebut sampai beres ya, mulai dari akta pendirian, data, komitmen izin usaha dan komersial, sampai output.
  • Pada bagian komitmen izin usaha, centang saja izin apa saja yang memang  kamu perlukan, lalu klik lanjut.
  • Pastikan semua data yang kamu isi telah sesuai ya dan pantau terus informasi proses nomor izin berusaha tersebut oke!

Yap, setelah kamu membaca serta mengkaji cara membuat surat izin usaha online di atas, semoga kamu telah memiliki bayangan seperti apa prosedur cara membuat izin usaha dagang.

Maka sudah siapkah kamu menerapkan sekaligus memperolehnya?

Rate this post
0 out of 5
Tags: SIUP
Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

This website uses cookies.