Daftar isi konten
Mencari tahu daftar investasi yang terdaftar di OJK menjadi hal yang penting dan sedang menjadi trending.
Investasi merupakan suatu kegiatan yang sedang sangat digemari oleh banyak orang saat ini.
Investasi sendiri merupakan suatu kegiatan penanaman modal pada satu hal untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Aplikasi Trading Saham Terbaik
Contohnya adalah investasi saham, forex, fintech dan lain-lain.
Selain beroperasi secara offline, penyedia-penyedia jasa investasi pun sudah banyak merambat di situs online agar memperluas pergerakannya mengiringi kemajuan teknologi.
Masyarakat pun dapat mengaksesnya tanpa perlu bergerak jauh, dan hanya menggunakan ponsel mereka.
Namun, masyarakat harus selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan mereka dengan semakin dimudahkannya akses.
Banyak yang menguntungkan dan membawa banyak manfaat, namun banyak juga yang merugikan.
Terutama dengan target-target mereka, masyarakat-masyarakat yang belum ahli dan termasuk amatir sehingga belum begitu memahami jalan mainnya.
Apa saja daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK 2024?
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan selalu mengupdate perkembangan investasi-investasi yang beroperasi di tengah masyarakat.
Mengawasi mana saja yang berjalan dengan semestinya dan bermanfaat untuk masyarakat, dan mana yang sekiranya dapat merugikan dan hanya bertujuan meraup keuntungan semata.
OJK sendiri merupakan lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi kegiatan dalam sektor keuangan di Indonesia.
Jadi, segala sesuatu yang ada urusannya dengan uang akan berada di bawah pengawasan OJK.
Keuangan sendiri merupakan sektor yang penting bagi suatu negara, maka dari itu tugas OJK sangatlah berat dan sangat penting dalam mengawasi setiap gerak-gerik keuangan.
Tidak salah apabila pergerakan investasi pun menjadi hal yang diawasi oleh OJK karena melibatkan banyak masyarakat di Indonesia dan juga mengandung resiko besar dalam kegagalan, kecurangan, dan penipuan yang marak dilakukan.
Daftar Investasi Resmi OJK, diantaranya:
Jadi, situs-situs di atas sudah melalui pemeriksaan dan juga selalu berada di bawah pengawasan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa memilih untuk berinvestasi pada situs-situs tersebut karena sudah dinyatakan legal dan jika terdapat suatu masalah yang menimpa maka akan dibantu oleh OJK dan dilindungi oleh Badan Hukum.
Nah, dalam berinvestasi di masa sekarang ini memang sangat perlu berhati-hati.
Pasalnya, investasi sendiri pun perlu mengambil resiko yang besar, jangan sampai dengan anda salah mengambil situs dalam berinvestasi justru tambah rugi.
Di bawah ini ada daftar situs investasi yang sudah dinyatakan sebagai situs bodong yang merugikan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga yang berwenang berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melacak dan mengawasi situs-situs yang menawarkan keuntungan.
Akhir-akhir ini, masih marak penipuan yang disebabkan oleh aplikasi ilegal yang menawarkan keuntungan.
Mayoritas dari mereka meminta anggotanya membayar modal ketika mendaftar dan mengajak orang lain menggunakan kode tertentu.
Hal tersebut mirip dengan bisnis MLM namun dengan konsep yang berbeda.
Kebanyakan situs yang diblokir atau dinyatakan ilegal merupakan situs yang berasal dari luar negeri. Di bawah ini ada daftar situs yang dinyatakan ilegal:
Situs yang tidak dilegalkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga keuangan lainnya, akan lepas tanggung jawab dan apabila ada yang berinvestasi dengan situs ini dan terjadi masalah, maka tidak akan mendapatkan tanggung jawab dari pemerintah.
Anda akan bertanggung jawab atas kerugian anda sendiri tanpa dapat membawanya ke jalur hukum.
Sebagai contoh, dua situs ini sudah diblokir dan dinyatakan ilegal oleh OJK.
Autogajian
Autogajian adalah situs yang menawarkan program keuangan yang berembel-embel sedekah dan dapat menghasilkan keuntungan.
Keuntungan yang didapat adalah dengan cara mendaftar, menanamkan modal sebesar Rp. 150k dan mengajak orang lain.
Aplikasi ini tidak terdaftar, dan dinyatakan ilegal oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, situs ini mengharuskan penggunanya menyetorkan uang muka.
Korban Autogajian dijanjikan mendapatkan keuntungan yang besar, yaitu hingga total RP. 1,2 Miliar. Namun, nyatanya dari satu orang yang untung terdapat ribuan orang lainnya yang buntung.
Mereka dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan dan uangnya tidak kembali.
Awalnya, pihak Autogajian ini mengiming-imingi banyak masyarakat yang berada dalam kesulitan ekonomi dan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.
Auto gajian ini menggunakan skema piramida yang mana mengklaim uang yang dihasilkan merupakan uang dari modal anggota satu dengan anggota lainnya.
Jadi, jika satu orang yang menjadi anggota di Autogajian itu mendapatkan keuntungan, maka itu adalah bagian dari uangnya sendiri dan juga uang anggota lain yang dirugikan.
Maka dari itu, lembaga yang berwenang menyatakan bahwa aplikasi Autogajian penipu.
Olymp Trade Indonesia
Aplikasi ini sudah berjalan cukup lama, dan bertahan hingga beberapa bulan lalu. Aplikasi Olymp Trade Indonesia ini merupakan situs yang menawarkan masyarakat untuk berinvestasi dengan modal yang kecil namun dapat menghasilkan keuntungan yang besar.
Olymp trade ini merupakan situs broker luar negeri yang tidak mendapatkan legalitas di Indonesia. Olymp Trade Indonesia diblokir karena masalah ini.
Pemerintah Indonesia yang menetapkan bahwa situs ini ilegal, tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi kecurangan dan juga penipuan pada investor.
Jadi, hal itu akan sedikit merepotkan investor asal Indonesia karena harus menanggung resikonya sendiri tanpa ada perlindungan dari landasan hukum.
Mendapatkan keuntungan memang merupakan suatu hal yang diinginkan banyak orang, dan bahkan memang suatu hal yang wajar.
Berinvestasi merupakan jalan yang banyak ditempuh untuk menghasilkan keuntungan.
Sayangnya, ada juga investasi yang dapat merugikan jika tanpa sadar dan dengan tergesa-gesa anda ambil begitu saja.
Keuntungan wajarnya akan didapatkan setelah dilakukannya usaha. Jika anda diiming-imingi oleh hal yang terlampau menggiurkan dan tidak bisa masuk akal, maka sebaiknya anda perlu mewaspadai hal itu.
Anda harus menggali informasi dan mempertimbangkannya matang-matang. Jangan sampai dengan kondisi anda yang belum begitu paham bagaimana sistem kerjanya, anda langsung menyetujui karena dijanjikan keuntungan tinggi.
Sudah ada banyak korban yang terjerumus dalam situs-situs bodong di atas dan masih banyak lagi lainnya yang kehilangan uang tanpa menghasilkan apa-apa. Ada yang diuntungkan, tapi lebih banyak juga yang dirugikan.
Setiap tahunnya, investasi-investasi bodong ini selalu ada dan semakin meningkat, mengharuskan kita semakin waspada dan semakin bijaksana dalam menggunakan teknologi.
Itulah fungsinya lembaga-lembaga pengawas keuangan seperti OJK (otoritas jasa Keuangan) dan lainnya.
Karena pemerintah akan memastikan masyarakatnya aman dan menghasilkan uang yang bersih dan halal melalui bisnis yang legal.
Pemerintah sudah mengupayakan usaha untuk mengungkapkan investasi mana yang berjalan wajar dan tidak wajar.
Banyak diantaranya yang tidak wajar namun tetap saja beroperasi padahal sudah diingatkan.
Pemerintah pun secara rutin melakukan pengumuman melalui konferensi pers untuk mengungkapkan situs-situs yang tidak layak untuk diikuti untuk mengingatkan masyarakat.
Sering juga dilakukan pemblokiran untuk menghentikan aktivitas ilegal pada masyarakat, dengan tujuan guna tidak ada lagi kasus tipu-menipu.
Sayangnya, baik dari pendiri situs ilegal maupun masyarakat banyak yang tidak mendengarkan himbauan pemerintah dan tetap melakukan secara diam-diam.
Jadi, itu adalah daftar investasi yang terdaftar di OJK 2024, dan juga daftar investasi yang ilegal di OJK yang bisa menjadi peningkat kewaspadaan anda. Jauhi yang ilegal, gunakan yang legal! Semoga bermanfaat.
This website uses cookies.