etika bisnis dalam islam
Daftar isi konten
Dalam sebuah bisnis, ada yang namanya etika yang digunakan untuk melakukan seluruh kegiatan bisnis yang mencakup semua aspek yang berhubungan langsung dengan individu, perusahaan, industri dan kalangan masyarakat.
Namun ada juga yang namanya etika bisnis dalam Islam yang juga harus diketahui. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasan ini sampai akhir!
Etika bisnis dalam Islam bisa diartikan sebagai suatu proses dan usaha yang dilakukan untuk mencari tahu mana yang benar atau salah dan berhubungan dengan produk dan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan atau secara singkatnya bisa diartikan sebagai sebuah kebiasaan atau budaya moral yang erat hubungannya dengan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Baca juga: Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial
Ketika Anda menerapkan etika berbisnis dalam perspektif Islam, maka ada ketentuan yang harus dipatuhi dimana setiap pengusaha harus menjalankan seluruh kegiatan usahanya dengan tujuan utama mencari ridha Allah SWT sehingga berharap mendapatkan rezeki yang halal dan keberkahannya dan tidak hanya memperoleh keuntungan saja.
Dasar hukum etika bisnis dalam Islam tidak lain dan tidak bukan yaitu selalu berusaha mengedepankan dan menjalankan nilai-nilai dan perintah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Selain itu, terdapat juga beberapa nilai dasar yang menjadi inti dari ajaran Islam itu sendiri, diantaranya yaitu:
Kesatuan terefleksi dalam konsep Tauhid yang dikombinasikan secara menyeluruh dengan semua aspek dalam kehidupan Muslim, baik di bidang politik, ekonomi, sosial hingga menjadi keseluruhan yang sifatnya homogen serta mengedepankan konsep konsistensi dan keteraturan yang sifatnya merangkul secara keseluruhan.
Melalui konsep ini, ajaran Islam mengkombinasikan keterpaduan berbagai aspek, mulai dari agama, ekonomi dan sosial untuk mencapai kesatuan.
Menggunakan prinsip ini, maka etika dan bisnis bisa menjadi terpadu baik itu secara horizontal dan vertikal dalam membentuk suatu persamaan yang sifatnya penting dalam ajaran Islam.
Ajaran agama Islam sangat menganjurkan setiap orang untuk berlaku adil saat melakoni bisnis dan sangat mengharamkan berlaku curang atau dzalim.
Sebagaimana yang telah Allah perintahkan kepada Rasulullah SAW sebelumnya untuk menciptakan sebuah keadilan.
Siapapun yang berlaku curang maka akan menerima kecelakaan besar dan kecurangan yang dilakukan pada saat melakoni bisnis akan menjadi tanda bagi kehancuran bisnis, karena kunci bisnis yang berhasil yaitu kepercayaan.
Kebebasan adalah sebuah hal yang krusial, di mana termasuk dalam nilai etika berbisnis di dalam agama Islam.
Namun perlu diketahui kalau kebebasan yang dimaksud yakni yang tidak akan menyebabkan kerugian pada pihak lain, kepentingan kolektif, serta membuka lebar kepentingan dari individu.
Bagi seseorang yang mendorong manusia untuk lebih aktif berkarya dan bekerja menggunakan semua potensi yang dimilikinya maka tidak terdapat batasan pendapat baginya.
Seseorang umumnya lebih cenderung untuk memenuhi semua kebutuhan pribadinya yang tidak terbatas, sehingga cara untuk mengendalikannya yaitu dengan kewajiban membayar zakat, infak dan melakukan sedekah.
Kebebasan yang tidak ada batasannya akan menjadi hal yang sangat mustahil untuk dilakukan manusia karena tidak adanya tuntutan perihal pertanggungjawaban dan akuntabilitas.
Padahal terdapat tuntutan keadilan dan kesatuan yang perlu dipenuhi. Itulah mengapa dibutuhkannya sebuah pertanggungjawaban atas tindakannya secara logis yang berkaitan erat dengan kebebasan.
Melalui adanya batasan yang ditetapkan mengenai apa yang bebas dilakukan manusia, maka akan terbentuk sebuah tanggung jawab yang dapat dipenuhi.
Ada dua unsur dalam kebenaran yang harus diketahui yaitu kebaikan dan kejujuran, dimana dalam konteks bisnis kebenaran dengan konteks yang dimaksud mencakup niat, sikap dan perilaku yang benar dan perilaku yang benar dan meliputi berbagai proses, mulai dari proses akad (transaksi), proses mencari atau proses untuk memperoleh komoditas, hingga proses untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, dari Imam Al-Ghazali setidaknya ada enam bentuk kebijakan yaitu sebagai berikut:
Al-Qur’an sebagai dasar hukum etika berbisnis dalam Islam menjadi sumber nilai yang mendasari berbagai macam kegiatan dalam sebuah kegiatan bisnis.
Berikut ini contoh bisnis yang bertentangan dengan etika bisnis dalam Islam yang mencakup tiga hal yaitu:
Kata al-bathil disebut sebanyak 36 kali dalam Al-Qur’an yang memiliki berbagai derivasi. Sementara itu, jika didefinisikan langsung al-bathil berasal dari kata bathala yang artinya rusak, tidak berguna, bohong dan sia-sia. Maka dari itu, al-bathil bisa diartikan langsung sebagai yang batil, yang palsu, yang sia-sia, yang tidak berharga.
Di dalam Al-Qur’an, al-bathil pada konteks bisnis disebutkan dalam tiga surah, yaitu Al-Baqarah, An-Nisa, dan At-Thaubah. Untuk surah Al-Baqarah terdapat pada ayat 188 yang menegaskan kalau sifat kebatilan lebih sering digunakan untuk mendapatkan harta benda secara sengaja.
Kemudian di surah An-Nisa yah 29 telah ditegaskan perihal larangan bisnis yang berhubungan kebatilan.
Selanjutnya, pada ayat 160 – 161, al – bathil dijelaskan menggunakan konteks dari kezaliman kaum Yahudi yang melakukan kegiatan riba dan memakan harta yang bukan milikinya lewat jalan bathil.
Lalu yang terakhir pada ayat keempat disebutkan kalau kebathilan dalam berbisnis dilakukan dengan cara menimbun harta dan tidak mengeluarkan infak.
Kata al-fasad disebut sebanyak 48 kali dalam Al-Qur’an yang bisa diartikan langsung sebagai kerusakan, pembuat kerusakan, kekacauan di muka bumi, kebinasaan, dan melakukan kerusakan di muka bumi.
Di dalam Al-Qur’an, al-fasad pada konteks bisnis disebutkan dalam empat surah, yaitu Hud, Al-A’raf, Al-Baqarah, dan Al-Maidah.
Pada surah Hud ayat 85 dijelaskan secara jelas bahwa sesuatu yang dilakukan dengan mengurangi takaran dan timbangan adalah sebuah kezaliman.
Kemudian di surah Al – A’raf ayat 85 dan Al – Baqarah 205 sudah disebutkan dengan jelas mengenai perintah untuk memenuhi takaran dan timbangan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan dan kezaliman terjadi di muka bumi.
Lalu yang terakhir, ada di surah Al-maidah ayat 32 yang menyatakan mengenai besar dan luasnya akibat yang akan muncul dari sebuah kezaliman.
Melalui ayat-ayat tersebut bisa ditarik kesimpulan kalau perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kerusakan atau kebinasaan adalah seperti mengurangi takaran atau timbangan.
Kata azh-zulm dalam Al-Qur’an bisa diartikan langsung sebagai tindakan yang semena-mena, ketidakadilan, penindasan, kegelapan dan penganiayaan.
Sementara jika ditinjau pada konteks hubungan antara sesama manusia, Al-Qur’an telah menyatakan secara langsung perihal makna kezaliman yang menjadi landasan praktik yang berlawanan dengan nilai-nilai etika bisnis, termasuk salah satunya mal bisnis.
Pada surah Al – Baqarah ayat 279 disebutkan setiap pelaku bisnis tidak memiliki hak untuk menganiaya dan dianiaya oleh pihak lainnya.
Melalui tiga penjelasan di atas dapat disimpulkan kalau tindakan bisnis yang melanggar etika bisnis Islam yaitu yang mengandung unsur kerusakan, kezaliman dan kebatilan baik itu banyak ataupun sedikit, secara terbuka atau sembunyi-sembunyi, dan dari tindakan tersebut akan timbul kerugian baik itu material atau immateri bagi yang melakukan, pihak yang kena perlakuan dan masyarakat.
Ada banyak pertanyaan etika bisnis dalam Islam yang biasanya ditanyakan, salah satunya yaitu rumusan desain etika bisnis dalam Islam menggunakan prinsip berdagang dari Rasulullah SAW. Apabila itu pertanyaan Anda, maka inilah beberapa penjelasannya:
Demikianlah pembahasan singkat soal etika bisnis dalam Islam yang semoga bisa memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada anda.
Sehingga bisa menjadi modal yang baik pada saat menjalankan bisnis, namun tetap memegang teguh prinsip dalam perspektif Islam.
This website uses cookies.