Ekonomi

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha yang Harus Anda Ketahui

Bukan hanya Kita saja yang memiliki hak dan kewajiban. Bagi Anda yang merupakan pebisnis maka Anda juga memiliki hak dan kewajiban pelaku usaha yang harus Anda penuhi.

Dengan begitu, artinya Anda telah melakukan etika bisnis dengan baik. Melaksanakan hak dan kewajiban juga membuat bisnis Anda menjadi seimbang.

Bukan hanya pelaku usaha juga, nantinya Anda juga akan menemukan informasi tentang hak dan kewajiban konsumen.

Baca juga: Macam-macam Resiko Usaha

Dengan begitu, Anda juga bisa memahami timbal balik yang Anda dapatkan seperti apa.

Menyalahi aturan kewajiban bisa menyebabkan Anda salah di mata hukum dan mampu membuat Anda terkena kasus hukum.

Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

Menuntut suatu pihak untuk memberikan hak Kita tanpa melakukan kewajiban adalah hal yang egois.

Begitu pula sebaliknya, melakukan kewajiban tanpa menerima hak juga bisa merugikan Anda.

Maka dari itu, penting sekali untuk mengetahui tentang hal yang satu ini baik dari sisi konsumen ataupun pelaku usaha.

Dengan menjalankannya hak dan kewajiban yang ada, maka iklim pasar atau dunia bisnis menjadi seimbang.

Apa yang diinginkan dan dicita-citakan akhirnya dapat tercapai dengan baik.

Mengedukasi diri tentang kedua hal ini sangat bermanfaat bagi Anda yang merupakan pelaku bisnis atau usaha.

Pengertian Pelaku Usaha dan Juga Konsumen

Pelaku usaha secara sederhana bisa dipahami sebagai pihak yang mengadakan atau menjual barang jasa.

Pelaku usaha dalam hal ini tidak berhenti dari produsen saja, tetapi semua yang ikut dalam proses transaksi sebagai pihak yang menawarkan.

Sedangkan konsumen dapat diartikan sebagai pihak yang memakai barang dan jasa yang ada di masyarakat baik untuk kepentingan individu atau kelompok.

Pada dasarnya, keduanya saling membutuhkan dan saling berkaitan. Tanpa adanya konsumen, maka produk barang dan jasa yang ada akan sia – sia.

Dan tanpa adanya pelaku usaha, maka para konsumen tidak bisa mencukupi kebutuhannya.

Undang-undang Tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak dan kewajiban pelaku usaha tidak serta merta merupakan aturan tidak tertulis.

Pada kenyataannya, ada undang-undang yang secara pasti mengatur tentang hak dan kewajibannya.

Hak dan kewajiban dari pelaku usaha ini ada di UUPK.

Bukan hanya di UUPK, ada banyak peraturan lainnya yang juga mencakup tentang hal ini.

Misalnya, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang mana mewajibkan pelaku usaha harus tunduk dengan aturan yang ada.

Dalam hal ini, yang wajib menaati peraturan yang ada bukan hanya sebatas kepada mereka yang menjadi orang sebagai faktor produksi.

Lebih dari itu, elemen-elemen produksi mulai dari agen, distributor, dan lain sebagainya juga harus tunduk dan patuh akan hal yang satu ini.

Kewajiban Pelaku Usaha

Sebelum membicarakan tentang hak dari pelaku usaha, alangkah baiknya memulai dengan kewajibannya terlebih dahulu. Kewajiban dari pelaku bisnis adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pebisnis tersebut.

Terkait kewajiban dari pelaku usaha ini telah diatur undang-undang. Kewajibannya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan niat baik dalam menjalankan usahanya
  2. Mampu memberikan informasi yang jelas, benar, dan juga jujur terkait kondisi serta jaminan dari barang atau jasa yang ditawarkannya
  3. Memberikan penjelasan yang selengkap-lengkapnya tentang cara penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
  4. Melayani konsumen atau customernya dengan adil dan tanpa diskriminasi
  5. Menjamin mutu barang yang dijual atau diproduksi sesuai dengan standar mutu  yang berlaku
  6. Memberikan kesempatan pada customer atau konsumen untuk melakukan pengujian, mencoba, dan memberikan jaminan atau garansi atas barang yang diperjualkan tersebut
  7. Memberikan ganti rugi, kompensasi, atau pergantian barang apabila terjadi kerugian atas penggunaan serta pemanfaatan barang atau jasa yang diperjualkan
  8. Memberikan kompensasi atau ganti rugi jika barang yang diterima ternyata tidak sesuai dengan perjanjian yang ada

Hak Pelaku Usaha

Selain kewajiban, tentunya juga ada hak yang seharusnya diterima oleh para pelaku usaha tersebut.

Hak-hak dari pelaku usaha tercantum pada pasal 6 UUPK. Hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan perjanjian diawal sebagai alat tukar dari barang atau jasa yang diterima oleh konsumen
  2. Setiap pelaku usaha juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari itikad yang tidak baik yang berasal dari konsumen
  3. Setiap pelaku usaha juga memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum jika terjadi sengketa konsumen
  4. Setiap pelaku usaha juga memiliki hak untuk rehabilitasi nama baik jika ternyata secara hukum tidak bersalah atas barang atau jasa yang dijual
  5. Hak – hak lainnya diatur lebih lanjut oleh undang-undang

Kewajiban dan Hak Konsumen

Setelah membahas tentang hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha, maka selanjutnya adalah memahami dari sisi konsumen. Apa sajakah kewajibannya? Antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan petunjuk pemakaian yang mana demi keamanan dan keselamatan konsumen itu sendiri
  2. Memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
  3. Melakukan pembayaran sesuai dengan apa yang sudah disepakati sebelumnya
  4. Mengikuti berbagai prosedur hukum jika terdapat sengketa antara pelaku usaha dan juga konsumen

Kewajiban-kewajiban tersebut harus ditaati apabila konsumen ingin mendapatkan haknya.

Hak dari konsumen sebagai pelanggan atau orang yang menggunakan barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas manusia atas kodratnya sebagai mahkluk Tuhan
  2. Hak yang lahir dari hukum mengingat Kita merupakan negara hukum
  3. Hak yang ada atas hubungan kontraktual antara penjual dan pembeli
  4. Hak untuk didengar atas pendapat atau keluhan yang disampaikan kepada pihak pelaku usaha atas barang atau jasa yang digunakan
  5. Hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan, advokasi, dan upaya penyelesaian apabila terdapat sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha
  6. Hak untuk mendapatkan pendidikan serta pembinaan yang hubungannya ada dengan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan oleh pihak pelaku usaha atau produsen dengan benar, jujur, dan juga tanpa adanya diskriminasi
  8. Hak untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi jika memang barang maupun jasa yang sudah didapatkan, ternyata tak sesuai apa yang dijanjikan sewaktu awal

Dan masih banyak lagi lainnya hak-hak yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Tetapi setidaknya dari delapan itulah hak yang didapatkan oleh konsumen atas penikmat barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.

Dengan mengetahui tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, maka Anda sebagai pelaku usaha akhirnya mengerti apa saja yang harus Anda penuhi dan apa saja yang berhak Anda terima.

Dengan begini, Anda tahu harus melakukan apa dan bagaimana cara untuk mendapatkannya. Dalam berbisnis bagaimanapun Anda harus tetap berada di jalur hukum karena Kita adalah warga negara yang patuh.

Rate this post
0 out of 5
Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

This website uses cookies.