Daftar isi konten
Bukan hanya Kita saja yang memiliki hak dan kewajiban. Bagi Anda yang merupakan pebisnis maka Anda juga memiliki hak dan kewajiban pelaku usaha yang harus Anda penuhi.
Dengan begitu, artinya Anda telah melakukan etika bisnis dengan baik. Melaksanakan hak dan kewajiban juga membuat bisnis Anda menjadi seimbang.
Bukan hanya pelaku usaha juga, nantinya Anda juga akan menemukan informasi tentang hak dan kewajiban konsumen.
Baca juga: Macam-macam Resiko Usaha
Dengan begitu, Anda juga bisa memahami timbal balik yang Anda dapatkan seperti apa.
Menyalahi aturan kewajiban bisa menyebabkan Anda salah di mata hukum dan mampu membuat Anda terkena kasus hukum.
Menuntut suatu pihak untuk memberikan hak Kita tanpa melakukan kewajiban adalah hal yang egois.
Begitu pula sebaliknya, melakukan kewajiban tanpa menerima hak juga bisa merugikan Anda.
Maka dari itu, penting sekali untuk mengetahui tentang hal yang satu ini baik dari sisi konsumen ataupun pelaku usaha.
Dengan menjalankannya hak dan kewajiban yang ada, maka iklim pasar atau dunia bisnis menjadi seimbang.
Apa yang diinginkan dan dicita-citakan akhirnya dapat tercapai dengan baik.
Mengedukasi diri tentang kedua hal ini sangat bermanfaat bagi Anda yang merupakan pelaku bisnis atau usaha.
Pelaku usaha secara sederhana bisa dipahami sebagai pihak yang mengadakan atau menjual barang jasa.
Pelaku usaha dalam hal ini tidak berhenti dari produsen saja, tetapi semua yang ikut dalam proses transaksi sebagai pihak yang menawarkan.
Sedangkan konsumen dapat diartikan sebagai pihak yang memakai barang dan jasa yang ada di masyarakat baik untuk kepentingan individu atau kelompok.
Pada dasarnya, keduanya saling membutuhkan dan saling berkaitan. Tanpa adanya konsumen, maka produk barang dan jasa yang ada akan sia – sia.
Dan tanpa adanya pelaku usaha, maka para konsumen tidak bisa mencukupi kebutuhannya.
Hak dan kewajiban pelaku usaha tidak serta merta merupakan aturan tidak tertulis.
Pada kenyataannya, ada undang-undang yang secara pasti mengatur tentang hak dan kewajibannya.
Hak dan kewajiban dari pelaku usaha ini ada di UUPK.
Bukan hanya di UUPK, ada banyak peraturan lainnya yang juga mencakup tentang hal ini.
Misalnya, Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang mana mewajibkan pelaku usaha harus tunduk dengan aturan yang ada.
Dalam hal ini, yang wajib menaati peraturan yang ada bukan hanya sebatas kepada mereka yang menjadi orang sebagai faktor produksi.
Lebih dari itu, elemen-elemen produksi mulai dari agen, distributor, dan lain sebagainya juga harus tunduk dan patuh akan hal yang satu ini.
Sebelum membicarakan tentang hak dari pelaku usaha, alangkah baiknya memulai dengan kewajibannya terlebih dahulu. Kewajiban dari pelaku bisnis adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pebisnis tersebut.
Terkait kewajiban dari pelaku usaha ini telah diatur undang-undang. Kewajibannya antara lain adalah sebagai berikut:
Selain kewajiban, tentunya juga ada hak yang seharusnya diterima oleh para pelaku usaha tersebut.
Hak-hak dari pelaku usaha tercantum pada pasal 6 UUPK. Hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Setelah membahas tentang hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha, maka selanjutnya adalah memahami dari sisi konsumen. Apa sajakah kewajibannya? Antara lain adalah sebagai berikut:
Kewajiban-kewajiban tersebut harus ditaati apabila konsumen ingin mendapatkan haknya.
Hak dari konsumen sebagai pelanggan atau orang yang menggunakan barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha antara lain adalah sebagai berikut:
Dan masih banyak lagi lainnya hak-hak yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Tetapi setidaknya dari delapan itulah hak yang didapatkan oleh konsumen atas penikmat barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.
Dengan mengetahui tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, maka Anda sebagai pelaku usaha akhirnya mengerti apa saja yang harus Anda penuhi dan apa saja yang berhak Anda terima.
Dengan begini, Anda tahu harus melakukan apa dan bagaimana cara untuk mendapatkannya. Dalam berbisnis bagaimanapun Anda harus tetap berada di jalur hukum karena Kita adalah warga negara yang patuh.
This website uses cookies.