Daftar isi konten
Saat ini masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata saham. Sebab, sudah banyak sekali orang Indonesia yang melek akan saham ini.
Saham merupakan kepemilikan dari perusahaan. Artinya, pemegang saham adalah pemilik perusahaan.
Pemegang saham yaitu pihak yang mampu menguasai satu atau lebih saham. Bahkan, ada hak dan kewajiban pemegang saham yang sudah di atur dalam undang-undang Negara Indonesia.
Baca juga: Faktor Yang Mempengaruhi Harga Saham Di Pasar Modal
Maka, hak dan kewajiban tersebut, harus di laksanakan oleh pemegang saham.
Dalam perusahaan ada prinsip kemandirian perusahaan yaitu pihak yang masuk ke dalam perusahaan dengan menanamkan modal.
Maka, pihak tersebut akan terikat dengan hukum-hukum yang ada dalam perusahaan tersebut.
Prinsip kemandirian tersebut, membuktikan bahwa perusahaan memiliki aturan sendiri yang menyangkut hak dan kewajiban semua pihak yang telah terikat dengan perusahaan.
Baik itu, pemegang saham atau pengurus perusahaan lainnya.
Pada saat anda, ingin investasi saham dalam sebuah perusahaan. Kemudian, sudah menyimpan modal saham di perusahaan tersebut.
Maka, anda akan mendapatkan bagian keuntungan dari perusahaan tersebut.
Tentunya, anda pun sebagai pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang harus di lakukan oleh semua pemegang saham.
Inilah hak-hak pemegang saham sebagai berikut :
Semua hak yang sudah dijelaskan di atas, dapat di laksanakan oleh pemegang saham jika ada perbuatan hukum yang dapat merugikan pemegang saham.
Sedangkan, untuk kewajiban pemegang saham harus di pahami juga secara betul oleh anda, agar nantinya menjadi seorang pemegang saham, anda dapat menjalankan kewajiban nya dengan baik.
Kewajiban seorang pemegang saham yaitu memenuhi dan memberikan sejumlah saham yang di miliki serta bertanggung jawab atas semua kerugian PT, namun sebatas nilai saham yang dibelinya atau di miliknya.
Dalam kegiatan perseroan, pemegang saham pun memiliki kewajiban untuk mengadakan RUPS, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Biasanya di sebut dengan RUPS tahunan.
Permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban seorang pemegang saham, biasanya sering di lalaikan serta di abaikan.
Sehingga, menciptakan permasalahan besar baik dalam pemegang saham maupun perseroan. Kelalaian yang sering terjadi, contohnya dalam penyetoran modal pada saat pendirian perseroan.
Bahkan, ada beberapa permasalahan yang sering terjadi. Pada saat, perseroan sudah sah ada badan hukumnya serta mempunyai rekening perseroan. Sering kali, pemegang saham ini tidak langsung menyetorkan modal nya yang sesuai.
Misalnya, ada pemegang saham yang menyetorkan modalnya kurang dari nominal total saham yang telah di tetapkan dalam akta pendirian perseroan tersebut.
Bahkan, ada juga yang mengirimkan nilai saham lebih dari yang di tetapkan. Maka, untuk selisihnya pun menjadi utang pemegang saham.
Dalam setiap perusahaan pasti selalu ada permasalahan baik itu berhubungan dengan pemegang saham atau pengurus lainnya.
Maka, pemerintah pun membuat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 mengenai Perubahan Dasar Perseroan. Maksud, dari peraturan tersebut yaitu setiap selesai penyetoran modal harus ada buktinya.
Adanya peraturan tersebut, agar para pemegang saham tidak lalai dalam penyetoran modal nya. Semua pemegang saham tentunya harus menjalankan apa yang telah disepakati pada saat pendirian perusahaan.
Peraturan tersebut pun, agar semua pemegang saham ingat terhadap kewajiban nya. sehingga, segala macam kelalaian dari pemegang saham tidak terjadi lagi.
Semua pengurus dan pemegang saham dapat menjalankan perusahaan dengan baik.
Seseorang yang mempunyai saham biasa dari sebuah saham perusahaan telah di pandang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Maka, pemegang saham ini memiliki hak khusus dan istimewa yang sudah di atur oleh undang-undang yang ada di Negara tempat perusahaan tersebut berdiri.
Jika perusahaan tersebut di Indonesia, maka peraturannya sesuai undang-undang Negara Indonesia.
Maka inilah hak-hak dari pemegang saham biasa sebagai berikut :
Dalam setiap perusahaan, pasti ada seseorang sebagai pemegang saham. Biasanya, pemegang saham ini memiliki hak-hak di perusahaan tersebut.
Setiap perusahaan pun pasti ada persoalannya seperti tata cara mendirikan perusahaan, penjualan saham, permodalan, hak dan kewajiban untuk pemegang saham, direktur serta komisaris, persaingan, kepailitan dan resiko hukum lainnya.
Untuk pemegang saham sendiri, ada pemegang saham biasa dan pemegang saham mayoritas.
Sebelumnya, telah dijelaskan mengenai hak-hak pemegang saham biasa. Maka, disini akan disebutkan beberapa hak-hak dari pemegang saham mayoritas sebagai berikut :
Pemegang saham mayoritas merupakan pemegang saham yang memiliki kepentingan untuk mengawasi perusahaan.
Persentase dari kepemilikan saham mayoritas sekitar 50% saham. Keberadaannya pun cukup besar di dalam perusahaan.
Pemegang saham mayoritas memiliki setengah saham perusahaan. Sehingga, bisa mengendalikan perusahaan.
Untuk membuat perusahaan, hal penting yang harus di persiapkan adalah modal dasar yang berbentuk saham.
Pemegang saham merupakan pemilik perusahaan serta memiliki peran penting untuk mengelola perusahaan sebaik mungkin.
Berarti, pemegang saham adalah owner atau bos dari perusahaan tersebut. Perlu di ingat, pemegang saham memiliki tugas yaitu menyetor modal atau melakukan investasi dana kepada perusahaan tersebut.
Ada pun tugas-tugas lainnya yang harus di jalankan oleh seorang pemegang saham untuk menciptakan perusahaan maju dan terhindar dari kerugian besar yaitu sebagai berikut :
Pemegang saham merupakan orang yang memiliki perusahaan. Maka, memiliki hak dan kewajiban pemegang saham yang sudah di atur dalam peraturan undang-undang Negara Indonesia.
Seorang pemegang saham pun memiliki tugas untuk memantau perusahaan yang sudah di beli sahamnya.
Agar, bisa terhindar dari berbagai macam persoalan yang dapat merugikan pemegang saham. Untuk itu, seorang pemegang saham memiliki peran penting dalam mengendalikan perusahaan.
This website uses cookies.