Saham

Hak Dan Kewajiban Pemegang Saham Biasa dan Mayoritas

Saat ini masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata saham. Sebab, sudah banyak sekali orang Indonesia yang melek akan saham ini.

Saham merupakan kepemilikan dari perusahaan. Artinya, pemegang saham adalah pemilik perusahaan.

Pemegang saham yaitu pihak yang mampu menguasai satu atau lebih saham. Bahkan, ada hak dan kewajiban pemegang saham yang sudah di atur dalam undang-undang Negara Indonesia.

Baca juga: Faktor Yang Mempengaruhi Harga Saham Di Pasar Modal

Maka, hak dan kewajiban tersebut, harus di laksanakan oleh pemegang saham.

Dalam perusahaan ada prinsip kemandirian perusahaan yaitu pihak yang masuk ke dalam perusahaan dengan menanamkan modal.

Maka, pihak tersebut akan terikat dengan hukum-hukum yang ada dalam perusahaan tersebut.

Prinsip kemandirian tersebut, membuktikan bahwa perusahaan memiliki aturan sendiri yang menyangkut hak dan kewajiban semua pihak yang telah terikat dengan perusahaan.

Baik itu, pemegang saham atau pengurus perusahaan lainnya.

Apa Saja Hak Dan Kewajiban Pemegang Saham

Pada saat anda, ingin investasi saham dalam sebuah perusahaan. Kemudian, sudah menyimpan modal saham di perusahaan tersebut.

Maka, anda akan mendapatkan bagian keuntungan dari perusahaan tersebut.

Tentunya, anda pun sebagai pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang harus di lakukan oleh semua pemegang saham.

Inilah hak-hak pemegang saham sebagai berikut  :

  1. Pemegang saham bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, jika merasa di rugikan karena,  perseroan tidak adil dalam membagi keuntungan dan tanpa alasan yang jelas. Akibat dari putusan direksi, dewan komisaris atau RUPS. Pemegang saham dapat menggugat anggota direksi atas kelalaian atau kesalahan yang bisa menimbulkan kerugian pada perseroan, atau bisa juga menggugat dewan komisarisnya.
  2. Dapat meminta PT supaya saham di beli dengan harga wajar.  Tindakan seperti ini, dapat dilakukan jika yang bersangkutan tidak setuju atas tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan atas, peminjaman, penjualan dan pertukaran sebagian besar atau semua keuntungan perseroan, perubahan anggaran dasar.
  3. Bisa meminta direksi agar melaksanakan RUPS. Pemegang saham dapat meminta hal tersebut, jika telah mewakili 1/10 bagian dari total jumlah semua saham. Atau memiliki hak suara sah dengan jumlah lebih kecil yang sudah ditentukan pada anggaran dasar PT.
  4. Pada ketua pengadilan dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan sendiri pemanggilan RUPS tahunan atau RUPS lainnya.
  5. Hadir dalam RUPS serta menggunakan hak suara sebagai pemegang saham
  6. Memeriksa serta memperoleh salinan daftar pemegang saham, pembukuan, dan risalah dengan mengajukan permohonan tertulis pada direksi.
  7. Dapat mengajukan permohonan pada ketua pengadilan untuk menjalankan pemeriksaan terhadap perseroan, tujuannya untuk mendapatkan keterangan atau data agar mengetahui semua pihak direksi atau dewan komisaris dalam menjalankan perseroannya apakah melawan hukum atau tidak. Jika melawan hukum yang dapat merugikan p pemegang saham atau pihak ketiga, tentunya bisa di adili secara langsung pada Pengadilan Negeri. Pemegang saham juga memiliki hak untuk membubarkan perseroan.
  8. Hak memesan efek terlebih dahulu.

Semua hak yang sudah dijelaskan di atas, dapat di laksanakan oleh pemegang saham jika ada perbuatan hukum yang dapat merugikan pemegang saham.

Sedangkan, untuk kewajiban pemegang saham harus di pahami juga secara betul oleh anda, agar nantinya menjadi seorang pemegang saham, anda dapat menjalankan kewajiban nya dengan baik.

Kewajiban seorang pemegang saham yaitu memenuhi dan memberikan sejumlah saham yang di miliki serta bertanggung jawab atas semua kerugian PT, namun sebatas nilai saham yang dibelinya atau di miliknya.

Dalam kegiatan perseroan, pemegang saham pun memiliki kewajiban untuk mengadakan RUPS, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Biasanya di sebut dengan RUPS tahunan.

Permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban seorang pemegang saham, biasanya sering di lalaikan serta di abaikan.

Sehingga, menciptakan permasalahan besar baik dalam pemegang saham maupun perseroan. Kelalaian yang sering terjadi, contohnya dalam penyetoran modal pada saat pendirian perseroan.

Bahkan, ada beberapa permasalahan yang sering terjadi. Pada saat, perseroan sudah sah ada badan hukumnya serta mempunyai rekening perseroan. Sering kali, pemegang saham ini tidak langsung menyetorkan modal nya yang sesuai.

Misalnya, ada pemegang saham yang menyetorkan modalnya kurang dari nominal total saham yang telah di tetapkan dalam akta pendirian perseroan tersebut.

Bahkan, ada juga yang mengirimkan nilai saham lebih dari yang di tetapkan. Maka, untuk selisihnya pun menjadi utang pemegang saham.

Dalam setiap perusahaan pasti selalu ada permasalahan baik itu berhubungan dengan pemegang saham atau pengurus lainnya.

Maka, pemerintah pun membuat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 mengenai Perubahan Dasar Perseroan. Maksud, dari peraturan tersebut yaitu setiap selesai penyetoran modal harus ada buktinya.

Adanya peraturan tersebut, agar para pemegang saham tidak lalai dalam penyetoran modal nya. Semua pemegang saham tentunya harus menjalankan apa yang telah disepakati pada saat pendirian perusahaan.

Peraturan tersebut pun, agar semua pemegang saham ingat terhadap kewajiban nya. sehingga, segala macam kelalaian dari pemegang saham tidak terjadi lagi.

Semua pengurus dan pemegang saham dapat menjalankan perusahaan dengan baik.

Hak Pemegang Saham Biasa

Seseorang yang mempunyai saham biasa dari sebuah saham perusahaan telah di pandang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Maka, pemegang saham ini memiliki hak khusus dan istimewa yang sudah di atur oleh undang-undang yang ada di Negara tempat perusahaan tersebut berdiri.

Jika perusahaan tersebut di Indonesia, maka peraturannya sesuai undang-undang Negara Indonesia.

Maka inilah hak-hak dari pemegang saham biasa sebagai berikut :

  1. Hak dalam pengaturan manajemen perusahaan; Pemegang saham biasa memiliki hak untuk mengatur manajemen perusahaan. Hal ini, di lihat dari adanya peran bagi pemegang saham untuk memilih dewan direksi perusahaan. Bahkan, dalam perusahaan kecil, biasanya yang menjadi direksi adalah pemegang saham.
  2. Membeli saham baru; Semua pemegang saham biasa mempunyai hak untuk membeli saham baru atau memesan efek terlebih dahulu. Apabila, perusahaan mengeluarkan saham baru pada public. Maka, pemegang saham ini memiliki hak untuk membeli sejumlah saham tertentu sebelum saham tersebut di tawarkan pada pemegang saham lainnya. Hak ini, tentunya sangat bermanfaat bagi pemegang saham bisa. Karena, biasanya selalu di berikan harga langganan secara per saham.
  3. Hak memilih; Hak pemegang saham biasa paling terbesar yaitu memiliki kemampuan untuk memberikan suara pada rapat tahunan atau rapat umum perusahaan. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih secara langsung atau melalui proxy. Hak suara pemegang saham akan setara dengan satu suara per saham yang di milikinya. Maka, pengaruh pemegang saham terhadap suara sangatlah besar.
  4. Hak berbagi keuntungan; Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk ikut dalam profitabilitas perusahaan selama memiliki saham di perusahaan tersebut. Keuntungan pun berdasarkan pada jumlah saham yang keluarkan oleh pemegang saham.

Hak Pemegang Saham Mayoritas

Dalam setiap perusahaan, pasti ada seseorang sebagai pemegang saham. Biasanya, pemegang saham ini memiliki hak-hak di perusahaan tersebut.

Setiap perusahaan pun pasti ada persoalannya seperti tata cara mendirikan perusahaan, penjualan saham, permodalan, hak dan kewajiban untuk pemegang saham, direktur serta komisaris, persaingan, kepailitan dan resiko hukum lainnya.

Untuk pemegang saham sendiri, ada pemegang saham biasa dan pemegang saham mayoritas.

Sebelumnya, telah dijelaskan mengenai hak-hak pemegang saham biasa. Maka, disini akan disebutkan beberapa hak-hak dari pemegang saham mayoritas sebagai berikut :

  1. Hak untuk menggugat
  2. Hak mendapatkan perlakuan wajar
  3. Hak meminta atau mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  4. Hak meminta di bubarkan perseroan
  5. Hak atas semua informasi perusahaan.

Pemegang saham mayoritas merupakan pemegang saham yang memiliki kepentingan untuk mengawasi perusahaan.

Persentase dari kepemilikan saham mayoritas sekitar 50% saham. Keberadaannya pun cukup besar di dalam perusahaan.

Pemegang saham mayoritas memiliki setengah saham perusahaan. Sehingga, bisa mengendalikan perusahaan.

Tugas Pemegang Saham

Untuk membuat perusahaan, hal penting yang harus di persiapkan adalah modal dasar yang berbentuk saham.

Pemegang saham merupakan pemilik perusahaan serta memiliki peran penting untuk mengelola perusahaan sebaik mungkin.

Berarti, pemegang saham adalah owner atau bos dari perusahaan tersebut. Perlu di ingat, pemegang saham memiliki tugas yaitu menyetor modal atau melakukan investasi dana kepada perusahaan tersebut.

Ada pun tugas-tugas lainnya yang harus di jalankan oleh seorang pemegang saham untuk menciptakan perusahaan maju dan terhindar dari kerugian besar yaitu sebagai berikut :

  1. Membuat rancangan business plan; Seorang pemegang saham harus membuat rancangan dan menentukan rencana dari bisnis perusahaan. Sebab, pemegang saham merupakan pemilik perusahaan. Seorang pemilik pastinya bisa dengan bebas membuat rancangan apa pun. Bahkan, seorang pemilik perusahaan pun harus memikirkan bisnis apa yang akan di jalankan? Serta bagaimana cara menjalankan dan sumber daya apa yang dimiliki? Pertanyaan tersebut tentunya harus di pikirkan secara matang oleh pemegang saham, sebelum mengeluarkan modal untuk investasi di perusahaan tersebut.
  2. Memberhentikan dan mengangkat direksi; Pemegang saham memiliki kewenangan atau tugas untuk memberhentikan atau mengangkat direksi. Bisa dibilang, direksi ini adalah orang yang di tunjuk oleh pemegang saham untuk menjalankan perusahaan. Direksi serta manajemen di bawahnya adalah pihak yang akan bertanggungjawab penuh terhadap pemegang saham. Pada saat memilih dewan direksi, pemegang saham akan memperhatikan track record, kemampuan, lata belakang, skill, kejujuran dan jaringan dari orang yang akan menjadi direksi.  Agar direksi tersebut, bisa mengembang tugas dengan baik. Pemegang saham juga memiliki tugas untuk memberhentikan direksi, ada beberapa kemungkinan direksi tersebut di berhentikan. Bisa karena, kinerjanya kurang baik, direksinya mengundurkan diri dan masih banyak lagi.
  3. Memeriksa laporan keuangan; Pertanggungjawaban seorang direksi perusahaan pada pemegang saham yaitu membuat laporan keuangan. Laporan ini menjadi bukti kinerja semua kegiatan yang dilakukan oleh direksi beserta jajarannya.Tugas pemegang saham yaitu memeriksa laporan keuangan tersebut. Pemeriksaan seperti ini, dilakukan untuk melihat serta memastikan bahwa tidak ada laporan keuangan yang dapat merugikan perusahaan, pemegang saham.

Pemegang saham merupakan orang yang memiliki perusahaan. Maka, memiliki hak dan kewajiban pemegang saham yang sudah di atur dalam peraturan undang-undang Negara Indonesia.

Seorang pemegang saham pun memiliki tugas untuk memantau perusahaan yang sudah di beli sahamnya.

Agar, bisa terhindar dari berbagai macam persoalan yang dapat merugikan pemegang saham. Untuk itu, seorang pemegang saham memiliki peran penting dalam mengendalikan perusahaan.

Rate this post
0 out of 5
Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

This website uses cookies.