Daftar isi konten
Ada banyak orang yang masih bingung mengenai bagaimana sih hukum saham dalam Islam?
Ingin tahu jawabannya? Yuk simak artikel ini dari awal hingga akhir untuk menemukan jawabannya!
Baca juga: Perbedaan Saham dan Obligasi
Pengertian saham merupakan surat berharga yang menyatakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan.
Saham ini dikeluarkan oleh suatu perusahaan terbuka yang bertujuan untuk menambah modal guna ekspansi bisnis atau kegiatan produktif lainnya.
Jadi dengan mempunyai saham suatu perusahaan maka bisa dikatakan kita juga merupakan salah satu pemilik dari perusahaan tersebut tetapi masih dengan ketentuan atau batasan tertentu.
Kemudian bagaimana sih hukum jual beli saham dalam Islam?
Berdasarkan kaidah dasar Fiqih muamalah yang merupakan hukum Islam yang isinya mengatur tentang hubungan antara satu orang dengan orang lain termasuk dalam aspek ekonomi, pada dasarnya muamalah itu diperbolehkan kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya.
Sehingga jika ditarik garis merahnya maka menurut hukum Islam saham merupakan bagian bisnis yang diperbolehkan.
Selain itu, jika memakai dalil analogi maka saham bisa juga disamakan dengan salah satu bentuk kerja sama dalam Fiqih yaitu Syirkah al-amwal atau kerja sama antara satu atau lebih persekutuan yang memberikan modal awal dalam suatu usaha.
Investasi saham itu bukanlah termasuk judi karena kegiatan jual beli saham sendiri sudah sah dan diakui.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah memastikan bahwa dalam aktivitas jual beli saham itu bebas dari unsure perjudian yang mana diharamkan oleh Islam.
Namun, adapun hal yang diperdebatkan serta mempunyai tim pro dan kontra salah satunya adalah saham.
Dibalik diperbolehkannya melakukan jual beli saham adapun yang menyatakan bahwa saham itu haram.
Kegiatan jual beli saham akan menjadi haram jika transaksi dilakukan pada perusahaan yang bergerak di bidang larangan agama Islam misalnya seperti kita membeli saham di perusahaan pemroduksi minuman keras, perusahaan hiburan malam, perjudian, dan lain sebagainya.
Saham akan menjadi haram juga karena jika kita menanam saham di perusahaan yang melakukan penjualan barang dengan cara spekulatif, memaksa, tidak jelas, eksploitatif, dan masih banyak lagi.
Hal ini disebut haram karena dengan membeli saham dari perusahaan tersebut maka bisa dikatakan bahwa kita mendukung atau bahkan ikut serta dalam usaha kemaksiatan.
Oleh karena itu untuk menghindarkan kita dari saham haram maka dibentuklah saham syariah.
Berikut adalah penjelasan mengenai saham syariah, yaitu:
Saham syariah adalah saham yang dibentuk tidak bententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Melalui saham syariah ini maka umat Muslim tidak perlu khawatir lagi akan melanggar nilai-nilai ajaran Islam. Memang apa bedanya sih saham syariah dengan non syariah?
Perbedaannya terletak pada pemilihan emiten, masuk dalam Daftar Efek Syariah, sistem bagi hasil, dan adanya musyawarah untung rugi.
Dalam pemilihan emiten, saham non syariah memperbolehkan seseorang untuk membeli emiten apapun dan bergerak di bidang apa saja yang dianggap mempunyai prospek bagus.
Sementara saham syariah hanya memperbolehkan seseorang untuk membeli saham di emiten yang memenuhi kriteria syariah sesuai dengan peraturan OJK.
Jadi tidak semua saham di Bursa Efek Indonesia itu termasuk saham syariah ya!
Sementara untuk sistem bagi hasil, saham syariah memang menggunakan sistem bagi hasil bukan dengan bunga atau riba seperti konvensional.
Misalnya seperti jika Anda menanam saham syariah di perusahaan furniture maka saat perusahaan mendapat keuntungan Anda pun juga akan memperoleh imbasnya atau juga memperoleh keuntungan.
Sebaliknya juga jika perusahaan rugi maka Anda juga akan menanggung kerugiannya.
Dalam saham syariah terdapat musyawarah untung rugi untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan sedikitpun.
Saat akan membeli saham syariah maka suatu perusahaan akan memberikan informasi mengenai perusahaan tersebut dengan sejelas-jelasnya agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Calon pemegang saham juga bisa memberikan beberapa pertanyaan mengenai hal yang ingin diketahui.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai kriteria atau syarat saham syariah menurut OJK, antara lain:
Semua saham yang masuk dalam DES atau Daftar Efek Syariah merupakan saham yang sudah memenuhi kriteria syariah baik itu yang sudah dicatat oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI maupun yang masih belum tercatat.
Daftar Efek Syariah sendiri secara berkala diterbitkan oleh OJK yaitu pada bulan Mei dan November pada setiap tahunnya. Kategori dari Daftar Efek Syariah sendiri ada dua, antara lain:
Bagi yang masih baru belajar saham, disarankan untuk membeli saham yang sudah masuk kategori blue chip.
Kategori blue chip sendiri merupakan perusahaan yang memiliki brand populer, menjadi market leader di sektornya, dan mempunyai fundamental yang baik.
Di bawah ini adalah rekomendasi saham syariah terbaik yang sudah masuk kelompok blue chip, antara lain:
Itu dia informasi terkait bagaimana hukum saham dalam Islam yang dapat kami sampaikan untuk Anda.
Semoga bisa berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih telah membaca artikel ini mulai awal sampai akhir, sampai jumpa pada artikel informatif yang lainnya!
This website uses cookies.