Daftar isi konten
Informasi yang berkaitan dengan investasi asing di Indonesia sendiri saat ini sudah bisa kita temui dengan mudah melalui internet.
Namun, disini kami akan menjelaskannya lagi mengenai kabar terbaru mengenai topik yang satu ini.
Untuk menunjang perkembangan ekonomi di suatu negara, sudah pasti pemerintah akan berupaya dengan keras untuk menarik lebih banyak minat investor asing untuk menanamkan modal di negara tersebut, dan tak terkecuali dengan negara Indonesia.
Baca juga: Investasi yang Paling Menguntungkan Saat Ini
Pemerintah Indonesia pun sampai saat ini masih belum berhenti untuk mencoba menarik perhatian investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Selain itu, karena Indonesia berbentuk kepulauan, maka pembangunan wilayah pun jangan sampai terhambat hanya karena alasan akses dan mobilitas.
Maka dari itu, pemerintah berupaya dengan melakukan berbagai cara dari mulai pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan. Hal ini mereka lakukan demi perkembangan negara Indonesia.
Penanaman modal asing Indonesia sendiri pada umumnya terbagi menjadi beberapa sektor yang secara garis besarnya banyak yang berfokus ke arah sektor pembangunan, pariwisata, tambang, transportasi, dan produk.
Sektor-sektor ini ditentukan sesuai dengan potensi dari daerah masing-masing yang ada di Indonesia.
Karena Indonesia sendiri dikatakan memiliki peluang yang cukup besar dalam berbagai sektor atau bidang, maka investor asing berlomba-lomba untuk menanam modal dengan cara mendirikan perusahaan maupun pabrik di Indonesia.
Namun, tentu saja dengan syarat yang sesuai dengan undang-undang mengenai penanaman modal, sehingga investasi asing yang berjalan ini tidak akan merugikan negara Indonesia itu sendiri.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, seorang investor asing yang memilih untuk menanam modal di Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Lalu apa saja persyaratan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya:
Sebelum menanamkan modal di Indonesia dalam bentuk PT, maka seorang investor asing perlu untuk memperhatikan terlebih dahulu tentang bidang usaha yang akan dijalankan perusahaan tersebut apakah sudah terdaftar pada Daftar Negatif Investasi Indonesia (DNI).
Pengaturan yang telah dituliskan di dalam undang-undang ini dibagi menjadi 3 jenis bidang usaha, yaitu terbuka, tertutup, dan terbuka dengan syarat.
Jadi, investor asing hanya bisa melakukan penanaman modal dalam perusahaan yang memiliki izin usaha terbuka atau bisa juga terbuka dengan syarat.
Maka, investor asing tidak diperbolehkan untuk melakukan investasi pada perusahaan yang termasuk dalam bidang tertutup.
Pada dasarnya sebuah perusahaan dalam penanaman modal dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Maka, bisa dikatakan modal minimal dari perusahaan sejenis ini adalah sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 atau 10 miliar rupiah. Selain itu, nilai modal ini nantinya juga ditempatkan sama dengan modal disetor.
Investor asing juga memiliki batas maksimum dalam pembelian saham, jadi saham yang dibeli investor asing tidak akan terlalu berlebihan.
Setiap bidang usaha pasti akan memiliki pengaturan mengenai maksimum kepemilikan saham asing, dan setiap bidang usaha tentu akan memiliki pengaturan yang berbeda-beda. Hal ini diatur dalam Perpres No. 44 tahun 2016.
Jika persyaratan di atas telah terpenuhi dengan tepat, maka investor asing baru bisa mendirikan perseroan terbatas di Indonesia dengan ketentuan yang telah ditentukan.
Namun, masih ada tahapan lagi setelah itu, yaitu mengurus perizinan atau membuat izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi yang terkait lainnya.
Indonesia sendiri sampai saat ini masih tergolong dalam negara berkembang, maka dari itu Indonesia tidak pernah berhenti melakukan semua upaya positif untuk meningkatkan dan mempercepat laju pembangunan.
Jadi, secara garis besar dampak investasi asing di negara Indonesia bagi perekonomian negara adalah sebagai berikut:
Sampai saat ini Indonesia masih dikenal sebagai tujuan investasi yang paling tepat. Mengapa bisa begitu?
Karena berinvestasi di Indonesia dikatakan memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan keuntungan dalam angka yang besar juga.
Namun, ketika terjadi investasi asing yang masuk ke Indonesia yang akan untung bukan hanya investor asing tersebut, tapi Indonesia juga akan mendapatkan keuntungannya tersendiri.
Nah, keuntungan inilah yang bisa disebut sebagai manfaat investasi bagi suatu negara.
Berikut keuntungan-keuntungan atau manfaat-manfaat terjadinya investasi bagi suatu negara:
Tentu, keuntungan-keuntungan atau manfaat-manfaat di atas pasti akan menguntungkan negara Indonesia.
Jadi, tidak mengherankan jika pemerintah Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk menarik perhatian investor asing supaya menanam modal di Indonesia.
Toh, keuntungan bisa didapatkan kedua belah pihak dengan mudah, jadi tidak akan ada yang merasa dirugikan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) merasa optimis dengan investasi di Indonesia akan membaik pada tahun 2024.
Bahkan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) mengatakan bahwa perkiraan investasi di tahun ini akan meningkat sebanyak 6,4%, tentu angka ini merupakan lonjakan yang cukup banyak jika dibandingkan dengan angka di tahun lalu yang terpuruk karena terjadinya wabah COVID-19.
Realisasi investasi di tahun lalu (2o21) ditargetkan mencapai Rp. 858.500.000.000.000,00 atau 858,5 triliun rupiah.
Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target realisasi pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp. 817.200.000.000.000,00 atau 817,2 triliun rupiah.
Untuk mencapai target realisasi investasi sebanyak ini, tentu dibutuhkan strategi-strategi tepat seperti:
Kesimpulannya, dalam kegiatan investasi asing juga diperlukan pemahaman tentang hukum investasi untuk menjalankannya.
Jadi, kedua belah pihak yang bersangkutan tidak akan ada yang merasa dirugikan dan akan sama-sama merasa diuntungkan.
Maka sekarang investasi asing di Indonesia tidak perlu dipandang sebagai ancaman lagi, karena investasi asing bisa dianggap sebagai motor penggerak pembangunan nasional suatu negara.
This website uses cookies.