Daftar isi konten
Anda pasti sudah sering mendengar kasus pinjaman online tidak dibayar. Pinjaman online memang memberikan angin segar bagi masyarakat yang terkena himpitan ekonomi.
Hadirnya pinjaman online lewat fintech memberikan akses kredit yang lebih mudah daripada pinjam uang ke bank.
Setiap orang bisa mengajukan hutang tanpa persyaratan dokumen dan skor kredit bagus.
Baca juga: Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online
Bermodalkan KPT dan smartphone saja, kini mereka bisa mendapatkan pinjaman online yang bisa langsung cair saat itu juga.
Sayangnya, justru kemudahan ini membuat banyak orang lalai membayar atau mencicil hutangnya.
Padahal, ada resiko yang harus ditanggung ketika kredit macet atau tidak membayar pinjaman sesuai batas waktu yang ditentukan.
Biasanya, apabila Anda mengajukan pinjaman online baik di bank atau perusahaan fintech, Anda akan diberikan jadwal untuk membayar cicilan berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Sebelum jatuh tempo, pihak pinjol akan mengingatkan Anda untuk membayar. Peringatan pembayaran dilakukan online seperti lewat SMS, telepon, atau email.
Nah, apa resikonya jika Anda tidak membayar cicilan hingga tanggal jatuh tempo?
Bukannya untung malah buntung. Kira-kira itulah istilah tepat untuk menggambarkan resiko tidak membayar pinjol.
Beberapa orang mungkin berpikir hanya karena kredit diajukan secara online, maka penagihan kredit bisa ditangguhkan.
Hal ini salah besar. Asal tahu saja, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda yang besarannya sudah disepakati di awal. Bahkan ada yang mengenakan denda hingga 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Artinya, jika Anda berhutang Rp15 juta namun gagal membayar sesuai kesepakatan, hutang akan menjadi dua kali lipat yaitu Rp30 juta.
Jumlah ini akan terus bertambah sampai Anda mampu melunasinya. Intinya, hutang yang tidak dibayar tidak akan hilang, tetapi justru akan menjadi bumerang.
Sayangnya, banyak debitur yang tidak menyadari hal ini. Bahkan, banyak di antara mereka yang melakukan aksi gali lubang tutup lubang di mana mereka kesulitan membayar tagihan di satu fintech dan meminjam ke fintech lain untuk melunasi tagihan tersebut.
Alhasil, hutang mereka menumpuk di beberapa fintech. Dari pinjaman awal yang mungkin hanya 1 atau 2 juta saja, mereka terjerat hutang pinjol hingga puluhan juta.
Anda mungkin bisa saja menghindar atau tidak merespon saat pihak fintech atau bank menghubungi. Tetapi, jangan harap mereka akan berhenti begitu saja.
Mereka akan mencoba menghubungi keluarga atau kerabat dekat. Mungkin Anda heran, bagaimana mereka bisa mengetahui nomor telepon keluarga atau saudara Anda?
Ingatkan saat pertama kali Anda mengajukan pinjaman online?
Saat itu, Anda pasti diminta mengisi nomor keluarga atau kerabat. Jadi, jangan heran jika pihak fintech atau bank dapat menghubungi mereka.
Beberapa plafon pinjaman online bahkan dapat mengakses kontak pada smartphone Anda. Jangan kaget jika Anda mendapat laporan dari teman-teman Anda bahwa mereka dihubungi oleh pihak fintech.
Parahnya, pihak fintech tidak akan melakukan hal ini sekali atau dua kali saja, melainkan berkali-kali hingga mendapatkan respon.
Tentu Anda tidak mau orang-orang terdekat Anda merasa terganggu karena masalah ini, kan?
Jika Anda mengira penunggakkan kredit yang dilakukan secara online tidak akan ditagih debt collector, maka Anda salah besar.
Apabila ada nasabah kredit online yang tidak melunasi cicilan setelah jatuh tempo, debt collector akan menagih ke alamat Anda. Langkah ini dilakukan jika proses penagihan melalui SMS, email, dan telepon tetap tidak digubris.
Prosedur penagihan tersebut sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan tentunya ada kekuatan hukumnya. Debt collector
dari fintech resmi akan melakukan penagihan sesuai prosedur.Demikian juga dengan fintech ilegal. Bahkan, debt collector dari fintech ilegal cenderung menagih hutang dengan kasar. Bisa jadi mereka adalah preman yang tidak segan meneror atau bahkan melakukan tindak kekerasan.
Intinya adalah, baik fintech resmi atau illegal, mereka sama-sama menggunakan debt collector untuk menagih hutang. Yang berbeda adalah prosedur penagihan hutangnya. Jika tak ingin terus-menerus ditagih, segeralah melunasi tagihan agar hidup pun semakin tenang.
Salah satu konsekuensi tidak melunasi pinjaman online adalah debitur akan diblacklist oleh OJK.
Ini artinya, jika Anda kelak mengajukan pinjaman online dari fintech atau perbankan lain, pinjaman tersebut akan ditolak karena nama Anda sudah tercatat di daftar hitam SLIK OJK.
Tentu hal ini berlaku hanya jika Anda meminjam di fintech resmi yang diawasi OJK. Pada saat pertama kali mengajukan pinjaman, debitur pasti diminta untuk mengumpulkan dokumen berisi data pribadi seperti kartu keluarga, KTP, NPWP, hingga slip gaji.
Dokumen tersebut digunakan untuk mengetahui identitas diri nasabah sehingga saat terjadi kredit macet, pihak fintech bisa langsung melaporkan ke OJK.
Sebaiknya, Anda segera melunasi hutang yang tertunggak sehingga nama Anda dapat terhapus dari daftar hitam dan ke depannya dapat mengajukan kredit lagi.
Pihak fintech tentu tidak mau rugi jika debitur tidak melunasi hutang. Menyita harta benda debitur adalah salah satu cara untuk menutup kerugian dari hutang yang tidak dibayar.
Tak heran jika banyak pengusaha gulung tikar karena kantor atau rumahnya disita. Bayangkan, mereka awalnya berniat mewujudkan mimpi membuka usaha dengan modal dari pinjol. Hanya karena tak mampu melunasi hutang, akhirnya usaha pun hancur.
Banyaknya contoh kasus orang terlilit hutang online membuat kita harus bijaksana dalam mengajukan pinjaman. Berikut beberapa hal untuk dipertimbangkan sebelum mengajukan kredit online.
Banyak orang tergiur dengan plafon pinjaman yang besar. Hal ini kerap membuat orang mengajukan pinjaman lebih dari yang benar-benar dibutuhkan.
Padahal, ada bunga menanti setiap bulannya. Sebaiknya, buat simulasi perhitungan sebelum mengajukan pinjaman jadi Anda tahu berapa yang harus dibayarkan setiap bulan berikut bunganya.
Kemudahan akses untuk kredit online membuat orang dengan mudahnya mengajukan pinjaman.
Masalah baru terasa saat tanggal jatuh tempo di mana mereka tidak mampu mencicil pinjaman. Mengajukan kredit online boleh-boleh saja. Namun, ajukan pinjaman di saat benar-benar membutuhkan saja.
Tak bisa dipungkiri, kredit online adalah sebuah inovasi layanan keuangan yang dibutuhkan masyarakat masa kini karena praktis dan anti ribet.
Mengajukan pinjaman online dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat karena dapat dijadikan sumber usaha untuk mengembangkan bisnis kecil.
Walaupun banyak memberikan manfaat, perlu digarisbawahi bahwa pinjaman online tidak lepas dari resiko.
Karena itu, gunakan kredit online sebagai opsi terakhir. Saat ini banyak usaha kecil yang tidak membutuhkan modal besar. Anda bisa mencobanya terlebih dahulu sebelum melakukan kredit online. Selain itu, mulailah hidup hemat dan terencana. Hal ini akan mengurangi resiko kasus pinjaman online tidak dibayar.
This website uses cookies.