Saham

Berapa Pajak Jual Beli Saham? Plus Contoh Perhitungan Pajak

Sebagai seorang investor sudah seharusnya mengerti akan adanya pajak jual beli saham.

Ini menjadi konsekuensi yang harus dipatuhi ketika kamu memperoleh penghasilan atas penjualan saham ataupun saat menerima dividen.

Besarnya beban wajib pajak yang diberlakukan tidak sama. Tapi keduanya sama-sama bersifat final.

Baca juga: Contoh Investasi Jangka Pendek

Pengertian Pajak Jual Beli Saham

Tahukah kamu, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak.

Sebab hanya transaksi dari penjualan saham dan dividen sajalah yang dikenai pajak.

Lalu, berapa persenkah besarnya pajak yang harus dibayarkan?

Perlu diketahui bahwa pajak penghasilan itu sifatnya final. Berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2, menyatakan bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak untuk transaksi penjualan saham di bursa efek adalah  0,1 persen. Terhitung dari total bruto atas transaksi yang ada.

Sementara itu, wajib pajak juga berlaku ketika investor memperoleh dividen. Untuk pemotongan PPh ini sebesar 10 persen, dari total bruto sesuai dalam pasal 17 ayat 2 c.

Adapun wajib pajak ini, berlaku untuk setiap kali transaksi dalam penjualan saham, baik itu untung maupun rugi.

Peraturan Dalam Pajak Saham

Penghasilan dari saham atas jual beli itu pun menjadi bagian dari objek pajak.

Sementara, besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1994 tentang pajak penghasilan mengenai penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Kemudian, peraturan tersebut sudah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1997.

Di dalam tersebut, pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenai pajak penghasilan, yang bersifat final.

Adapun maksud dari PPh final di sini adalah transaksi penjualan saham yang diberlakukan tanpa melihat, apakah saham tersebut hasilnya rugi ataukah untung.

Sementara, dalam mekanisme pengenaan pajak penghasilan final untuk penjualan saham yang diatur pada pasal 2 ayat 1 peraturan pemerintah 14 tahun 1997 yang dipotong oleh pihak penyelenggara bursa efek.

Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1 kmk 282 tahun 997 juga telah mengatur mengenai hal yang sama.

Di mana pengenaan PPh final dikenakan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek lewat pedagang efek ketika ada pelunasan transaksi penjualan saham.

Di sisi lain, dalam pelaporan pajak atas penghasilan saham itu tidak akan mengubah jenis SPT tahunan yang nantinya dilaporkan oleh investor.

Sebab mengenai bentuk formulir surat pemberitahuan atas pajak penghasilan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi serta petunjuk untuk pengisiannya, sudah diatur dalam pasal 2 peraturan direktur jenderal pajak no. Per-34/pj/2010.

Aturan tersebut pun sudah mengalami beberapa perubahan. Terakhir ada peraturan direktur jenderal pajak no. Per-30/pj/2017.

Di jelaskan pula bahwa SPT tahunan formulir 1770s itu digunakan untuk melaporkan penghasilan kena pajak yang sifatnya final dan non final.

Dengan catatan bahwa wajib pajak tersebut tidak memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Jika iya, maka investor tersebut harus memakai SPT tahunan formulir 1770. Seperti yang telah dijelaskan dalam per 30 tahun 2017 pasal 1 ayat 1.

Contoh Perhitungan Pajak Atas Transaksi Saham

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, beban wajib pajak atas jual beli saham adalah 0,1 persen.

Terhitung dari total bruto yang diterima oleh investor. Lalu, bagaimana cara penghitungannya? Untuk contohnya adalah sebagai berikut!

1. Contoh pajak atas penjualan saham

Ada seorang investor yang telah membeli saham total sebesar 10 juta rupiah selama tahun 2020.

Kemudian, selama tahun itu, ia melakukan penjualan sebanyak 5 juta rupiah. Maka total bruto yang dikenai pajak adalah angka 5 juta itu.

Karena itulah nominal saham yang dijual pada waktu itu. 0,1 persen dari 5 juta rupiah adalah 5 ribu rupiah.

Sehingga, itulah yang akan dilaporkan dalam transaksi penjualan saham sebagai nilai final.

Selanjutnya, untuk pelaporan SPT pada kolom harta dituliskan total investasi awal dan imbalan dari hasil invest saham tersebut.

Contohnya saja, dari investasi 10 juta tersebut, memperoleh imbalan hasil 20 persen. Sehingga, total harta dalam saham berubah menjadi 12 juta.

Nominal itulah yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai harta dari saham.

2. Contoh pajak dividen saham

Contoh lain ada pajak untuk dividen. Misalkan saja seorang investor memperoleh dividen sebanyak 1 juta rupiah.

Maka pajak yang harus ditanggung adalah 10 persen dari angka tersebut, yakni 100 ribu rupiah.

Kemudian, investor harus melaporkan pajak atas dividen itu sebagai PPh terutang. Umumnya, dividen ini sudah otomatis dipotong ketika akan dibagikan ke investor.

Untuk pajak atas dividen ini, biasanya investor sudah terima bersih. Maksudnya adalah dividen yang diterima sudah dipotong beban pajak oleh pihak broker.

Meski sudah beres, tapi tak ada salahnya untuk menghitung sendiri bukan? Apalagi besarnya beban pajak bisa dihitung dengan mudah.

Demikianlah serangkaian contoh dalam stimulasi pajak saham yang diberlakukan secara final.

Di mana wajib pajak tersebut berlaku untuk wajib pajak individu maupun wajib pajak badan.

Lalu, bagaimanakah dengan pajak saham di PT atau perusahaan tertutup? Simak berikut!

Mengenal Pajak Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup

Perlu diketahui bahwa PT atau Perseroan Tertutup merupakan suatu perusahaan terbatas yang belum pernah membuka sahamnya untuk publik melalui bursa efek.

Di mana jumlah pemegang sahamnya pun belum sebanyak jumlah pemegang saham dari  perusahaan terbuka.

Sebab perusahaan tertutup sendiri tidak terdaftar dalam bursa efek. Sehingga tidak punya kewajiban untuk melapor ke badan pengawas pasal modal.

Dalam perusahaan ini memiliki prinsip “one share one vote” yang artinya di setiap saham punya satu hak suara, terkecuali jika ada aturan khusus dalam anggaran dasar.

Ketika melakukan merger ataupun akuisisi, tidak harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham minor melainkan pemegang saham minor bisa mengajukan permintaan agar sahamnya dapat dibeli dengan harga sewajarnya.

Sehingga, pada perusahaan yang sahamnya tidak terdaftar dalam bursa efek, hanya memiliki satu aspek saja yang kena pajak penghasilan.

Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam uu PPh pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 yang menyatakan bahwa setiap keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan sebagai pengganti saham maupun penyertaan modal termasuk objek pajak yang terutang PPh.

Adapun besarnya pajak penghasilan saham yang dibebankan juga berbeda yakni sebesar 25 persen. 

PPh tersebut akan terutang pada akhir masa pajak selepas diakumulasikan dengan penghasilan lain milik perusahaan selama satu tahun pajak.

Di mana, keuntungan di sini adalah keuntungan dari selisih harga nominal saham dengan harga pasar ketika dialihkannya surat saham.

Sesuai peraturan dalam pasal 10 ayat 3 undang – undang PPh menyatakan bahwa nilai pengalihan atau perolehan harta yang dialihkan untuk likuidasi, pemekaran, pemecahan, penggabungan, peleburan hingga pengambilalihan usaha ialah jumlah yang semestinya dikeluarkan maupun diterima sesuai harga pasar. Terkecuali jika ada ketetapan lain oleh menteri keuangan.

Pada pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila ada pengalihan harta, maka penilaian harta yang dialihkan itu harus dijalankan sesuai harga pasar.

Pengalihan harta ini bisa dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan usaha melalui peleburan, penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan pemecahan.

Pengalihan ini juga bisa dijalankan ketika ada likuidasi usaha maupun karena faktor lainnya.

Sehingga, ketika ada selisih harga di antara pasar dengan nilai sisi buku harta yang dialihkan menjadikan selisih harga tersebut sebagai penghasilan yang kena pajak.

Contoh Penghitungan Pajak Dalam Perusahaan Tertutup

Untuk lebih jelas, berikut ada contoh penghitungan pajak dalam perusahaan tertutup.

Misalnya saja PT bintang punya saham sebesar 50 persen di PT bulan (yang merupakan anak perusahaan).

Kemudian, PT bintang ini pun berencana untuk menjual sahamnya di PT bulan ke PT qwer.

Total keseluruhan modal yang tercatat dalam neraca perusahaan PT bulan  adalah 10 miliar rupiah, yang mana nilai nominal sahamnya sebesar 1000 rupiah per lembar saham.

Dengan begini artinya adalah saham PT bulan milik PT bintang adalah 5 miliar rupiah atau 5 juta lembar saham.

Sehingga, bisa diasumsikan jika nilai pasar ketika pengalihan saham adalah 4 ribu rupiah per lembar saham.

Untuk menghitung besarnya keuntungan dari pengalihan saham di sini adalah nilai pasar (4 ribu rupiah) dikurangi nilai nominal (seribu rupiah) yaitu 3 ribu rupiah. Artinya, keuntungan penjualannya ya 3 ribu rupiah itu.

Lalu, berapa hitungan modal yang dialihkan?

Rumusnya adalah jumlah lembar saham dikalikan dengan selisih keuntungan. Maka 5 juta lembar kali 3 ribu rupiah jadinya 15 miliar rupiah.

Setelah modal yang dialihkan bisa diketahui jumlahnya, selanjutnya bisa untuk menghitung beban pajaknya.

Caranya adalah modal yang dialihkan itu dikalikan dengan PPh. Yakni 15 miliar dikali 25% maka hasilnya adalah tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pemungutan atau pemotongan untuk transaksi tersebut.

Jadi, transaksi itu nantinya akan diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan.

Di mana selisih atas kenaikan harga yang ada akan dimasukkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya dan ini tidak bersifat final.

Itulah sederetan penghitungan pajak saham dalam perusahaan tertutup, yang notabene berbeda dengan perhitungan pajak saham di perusahaan terbuka.

Kendati demikian, masing-masing sudah didasari dengan aturan yang berlaku.

Dari pajak penjualan saham ini bisa disimpulkan bahwa berinvestasi tidak luput dari beban pajak.

Oleh karena itu, sebelum terjun langsung ke investasi saham, investor sudah harus memahami akan hal ini.

Jadinya nanti tidak kaget ketika nominal yang ditarik akan terpotong oleh pajak.

Dalam arti lain, kewajiban perpajakan atas penjualan saham berlaku secara final meski persentase yang dibebankan tidak sama.

Misalkan saja pajak atas dividen sebesar 10 persen dan pajak penghasilan saham 0,1 persen.

Sementara, pajak saham dalam perusahaan tertutup lebih tinggi lagi di angka 25%.

Sejauh ini, bisa dikatakan bahwa pajak jual beli saham wajib dibayarkan oleh investor saham.

Berapa jumlah sesuai persentase di atas dan nantinya tinggal disesuaikan dengan nominal bruto yang diterima.

Tak terkecuali itu memiliki untung ataupun tidak.

Rate this post
0 out of 5
Tags: PajakSaham
Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

This website uses cookies.