16 Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain – Paling Lengkap

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang dasar pengelolaanya adalah asas kekeluargaan.

Koperasi adalah satu-satunya badan usaha yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33.

Dimana pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan’

Sumber: http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Maka dari itu, koperasi adalah bagian penting dari bangsa kita, karena cita-cita koperasi adalah “Soko guru perekonomian bangsa”

Pengertian Koperasi

Dibawah ini berberapa pengertian koperasi oleh berberapa referensi / ahli.

Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992

“Koperasi adalah badan usaha yan beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Sumber : https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1992/25TAHUN~1992UU.HTM

Pengertian Koperasi Menurut Dr. G. Mladenata

“Koperasi adalah bentuk dari berberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan menanggng resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggota.”

Sumber : https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/1122/Bahan-Ajar-Matakuliah-Dasar-Dasar-Koperasi.pdf

Pengertian Koperasi Menurut Dr. Fay

Koperasi ialah suatu perkumpulan anggota atas sekelompok orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan juga keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaaan menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.

Sumber: http://eprints.polsri.ac.id/3093/3/BAB%20II.pdf

Itulah berberapa pengertian tentang koperasi, selanjutnya kita akan mencari tahu apa perbedaan koperasi dengan badan usaha lain.

Bentuk Badan Usaha Selain Koperasi

Badan Usaha selain koperasi beserta pengertiannya, yakni:

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN jika dilihat dari modal, sebagian atau keseluruhannya dimiliki oleh pemerintah.

Contoh BUMN itu seperti pertamina, telkomsel, telkom, dll.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta, diantaranya Perusahaan Perseorangan (PO), Firma, CV,  dan PT.

Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain

Ada 13 perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya, simak ulasannya dibawah ini:

Jumlah Pendiri

Syarat mendirikan koperasi salah satunya adalah batas minimal pendiri koperasi.

UU 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa:

Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang

Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya oleh 3 koperasi primer

Sedangkan badan usaha lain bisa dibentuk oleh minimal 2 orang.

Tujuan

Koperasi dibuat dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Dalam pasa 3 UU 25 tahun 1992 menyebutkan “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

Sedangkan badan usaha lain memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Dasar Pendirian

Koperasi berdiri berlandaskan pancasila dan UUD 1994 serta berdasar atas asas kekeluargaan, ini sudah termaktub juga dalam UU 25 tahun 1992.

Sedangkan badan usaha lain tidak memiliki dasar pendirian selain adanya peluang untuk mencari keuntungan.

Keanggotaan

Koperasi menyebut nya sebagai anggota, sedangkan badan usaha lain menyebutkan sebagai pemegang saham.

Sifat Keanggotaan

Koperasi memiliki sifat yang sukarela dan terbuka sedangkan badan usaha lain tidak.

Badan Hukum

Koperasi wajib memiliki badan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak wajib.

Perangkat Koperasi

Koperasi memiliki tiga perangkat yakni: anggota, pengurus dan pengawas. Sehingga koperasi bisa berjalan dengan baik dan aman.

Syarat Keanggotaan

Koperasi terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi anggotanya, koperasi tidak memandang apakah ia memiliki modal besar ataupun tidak, yang terpenting adalah komitmen anggota untuk menjalankan kewajiban sebelum menerima hak-hak nya.

Sedangkan badan usaha lain menjadikan modal sebagai tolak ukur untuk diterima sebagai anggota / pemilik saham.

Pemilik Usaha

Dalam koperasi yang memiliki usaha adalah anggota, sehingga semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dan hanya memiliki satu suara.

Sedangkan badan usaha lain, pemilik usaha adalah siapa yang menanamkan modal paling besar.

Permodalan

Koperasi bermodalkan dari anggota nya sendiri ataupun dana hibah, bentuk modal koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana hibah.

Sedangkan badan usaha lain modalnya bersumber dari perorangan, swasta ataupun pemerintah.

Pemilihan Pengelola

Pengelola koperasi (pengurus & pengawas) dipilih langsung oleh anggota secara demokrasi, artinya satu orang hanya memiliki satu suara, tidak memandang apakah ia memiliki modal besar atau tidak.

Sedangkan badan usaha lain, pengelola atau pengurusnya dipilih oleh rapat pemegang saham dimana yang memiliki mayoritas saham maka ialah yang bisa menentukan.

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi koperasi adalah rapat anggota, dimana rapat ini membahas tentang bagaimana mengendalikan koperasi agar semakin terarah.

Rapat anggota terdiri dari rapat anggota tahunan, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa.

Sedangkan badan usaha lain kekuasaan tertinggi adalah rapat para pemegang saham.

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan keungan koperasi terbuka bagi setiap anggotanya dan harus dipertanggungajawabkan secara langsung pada rapat anggota. Sehingga anggota bisa menerima atau menolak laporan keuangannya.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Dalam koperasi ada juga yang disebut sisa hasil usaha, SHU berbeda dengan hasil usaha. Hasil Usaha bisa disebut (LABA), sedangkan SHU adalah sisa dari laba yang dikurangi persentase pengeluaran dalam setahun yg telah disepakati dalam rapat anggota. SHU dibagikan secara adil sebanding dengan balas jasa masing-masing anggota.

Koperasi Memiliki Prinsip

Koperasi memiliki 7 prinsip yg diatur dalam UU, sehingga dalam menjalankan dan mengembangkan koperasi memiliki visi dan misi yang sama satu sama lain.

Sedangkan badan usaha lain prinsipnya ditentukan oleh pemilik saham, sehingga badan usaha satu dengan yang lain berbeda-beda.

Koperasi Bisa Didirikan Oleh Siapa Saja

Koperasi bisa didirikan oleh siapa saja yang sudah cakap hukum, saat ini banyak juga koperasi di tingkat mahasiswa yang anggota, pengurus dan pengawasnya adalah para mahasiswa yang notabene memiliki modal yang minim.

Sedangkan badan usaha lain kebanyakan didirikan oleh orang-orang bermodal.

Itulah berberapa perbedaan koperasi dengan badan usaha yang lain.

Potret Kelam Koperasi Masa Kini

Secara prinsip, koperasi memiliki nilai lebih dibandingkan dengan badan usaha lain.

Koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan yang dibentuk dari rakyat dan untuk rakyat.

Pendiri bangsa kita Bung hatta adalah bapak koperasi yang memiliki cita-cita besar terhadap kemajuan koperasi di Indonesia.

Namun saat ini koperasi memiliki citra buruk dimasyarakat karena banyaknya penyalahgunaan koperasi.

Oleh para oknum koperasi dijadikan sebagai tameng dari para “rentenir” sehingga kegiatan rentenir bisa berjalan mulus. Maka tak ayal ada sebutan “Rentenir berkedok Koperasi”.

Peran pemerintah tentu sangat penting disini, karena badan hukum itu dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga pemerintah harus bisa lebih selektif dan membina koperasi-koperasi baru yang bermunculan.

Masyarakat juga perlu banyak diedukasi tentang bagaimana sih koperasi itu yang sebenarnya, jangan sampai masyarakat lupa dengan jati diri sebuah koperasi.

Peran cendikiawan khusus para mahasiswa juga sangat dan sangat penting untuk re-branding koperasi kedepan, karena saat ini banyak sekali anak-anak muda yang acuh terhadap keberadaan koperasi.

Padahal, ditingkat kampus itu ada yang namanya koperasi mahasiswa, penulis sendiri adalah orang yang pernah menjadi ketua dan pengawas di koperasi mahasiswa.

Anak muda sekarang lebih tertarik dengan bisnsi startup yang badan usahanya berbentuk CV dan PT, padahal jika badan usahanya adalah koperasi, founder ataupun pemodalnya akan lebih bisa diuntungkan.

Ayo saat nya kita wahai anak muda untuk belajar lebih dalam tentang koperasi, dan merumuskan ramuan yang pas untuk koperasi dimasa yang akan datang.

Sekian artikel ini saya buat, semoga bermanfaat untuk anda semua, bravo koperasi!

3/5 - (2 votes)
3 out of 5 (2 Votes)
Tags: Koperasi
toiletbisnis

This website uses cookies.