Investasi

6 Permasalahan Investasi di Indonesia yang Paling Sering Terjadi

Permasalahan investasi di Indonesia saat ini semakin bertambah banyak. Investasi yang belum pulih ini diakibatkan karena pertumbuhan ekonomi yang lambat sejak krisis moneter.

Investasi pada tahun 2001-2003 hanya tumbuh 2,7%, angkanya jauh lebih rendah jika dibandingkan sebelum adanya krisis, yaitu sebanyak 10,6% per tahun.

Di tahun 2004, investasi yang berperan dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan, tetapi hal itu tidak dapat menjamin pertumbuhan yang berkesinambungan.

Baca juga: Kabar Investasi Asing di Indonesia

Permasalahan Investasi di Indonesia

Umumnya terdapat dua upaya yang dihadapi untuk menarik investasi pada lingkungan strategis, yaitu semakin ketatnya lingkungan eksternal dan lemahnya daya tarik domestik, sehingga belum mampu menciptakan iklim investasi yang sehat.

Faktor-faktor domestik yang dapat menimbulkan permasalahan penanaman modal di Indonesia belum juga mengalami perbaikan.

Di bawah ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Permasalahan Investasi di Indonesia

Prosedur perijinan yang ribet

Di Indonesia jika ingin memulai suatu usaha harus mengikuti proses cukup lama dan berbelit-belit, yaitu harus memenuhi 11 prosedur pokok selama 151 hari kerja.

Dengan prosedur yang sangat ribet ini tidak hanya mempengaruhi ekonomi saja, tetapi akan menghilangkan peluang usaha yang sebenarnya bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan perusahaan maupun nasional.

Selain itu, hal ini juga akan berpengaruh pada tingginya biaya yang dibutuhkan saat memulai usaha. Indonesia merupakan negara keenam se-Asia setelah Kamboja, Yaman, dan Lebanon yang biaya memulai usahanya sangat tinggi. 

Sedangkan untuk perijinannya berada di peringkat kedua setelah Laos

Kebijakan yang saling tumpang tindih

Tidak tepatnya pelaksanaan desentralisasi akan menyebabkan tumpang tindihnya kebijakan antara pusat dan daerah. Selain itu, karena adanya kebijakan investasi antar daerah yang sangat beragam.

Hal tersebut akan menyebabkan kebijakan investasi yang tidak jelas, sehingga dapat menurunkan minat.

Contohnya yaitu adanya larangan penambangan di kawasan hutan lindung.

Hal memprihatinkan lainnya adalah kurangnya pemahaman antara kepentingan jangka pandang dan jangka pendek yang faktanya saling terikat satu sama lain.

Kepastian hukum yang kurang

Kurangnya kepastian hukum ini ditandai dengan berlarutnya penyelesaian RUU Penanaman Modal dan lemahnya penegakan hukum yang berkaitan dengan kinerja pengadilan niaga.

Selain itu, rendahnya efisiensi peradilan dalam menyelesaikan sengketa dan tingginya biaya untuk mendapatkan kepastian hukum dari peradilan di Indonesia.

Apabila dibandingkan dengan negara di kawasan Asia lainnya, waktu untuk menyelesaikan sengketa usaha di Indonesia tergolong panjang, yaitu sekitar 570 hari.

Begitu pun dengan mahalnya biaya untuk mendapatkan kepastian hukum, yang mencapai 126,5% dari jumlah utang perusahaan.

Tenaga kerja yang kurang kondusif

Kualitas tenaga kerja yang kurang akan mengakibatkan perusahaan ragu untuk memanfaatkan tenaga kerja.

Ada dua masalah ketenagakerjaan yang dapat berpengaruh terhadap minat investasi, yaitu upah minimum yang tinggi dan besarnya biaya non-UMP cenderung meningkat  dan hubungan industrial perusahaan dengan tenaga kerja tidak pasti.

Kondisi pasar tenaga kerja tercermin dari kemudahan mendapat tenaga kerja yang sesuai, kemudahan untuk memberhentikannya, dan kemudahan dalam meminta pekerja untuk bekerja lebih dari jam kerja.

Menurut indeks yang disusun IFC tahun 2005, pasar tenaga kerja di Indonesia tergolong kaku bila dibandingkan negara Asia lainnya.

Gangguan keamanan yang meningkat

Walaupun stabilitas keamanan di Indonesia semakin membaik sejak tahun 2001, tetapi kegiatan investasi di sini masih sensitif, sehingga para penanam modal menghindari daerah-daerah rawan konflik, seperti Maluku, Aceh, dan Papua.

Gangguan keamanan ini akan menimbulkan keraguan investor untuk menanamkan modal di Indonesia, bahkan bisa saja mereka menunda meralisasikannya.

Insentif investasi dan perpajakan yang kurang

Insentif perpajakan dan investasi dalam upaya menarik penanaman modal di Indonesia dikatakan sangat kurang.

Di Indonesia tidak terdapat hak pembebasan pajak (tax holiday) untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, tidak memberikan kelonggaran pajak (tax allowances), maka dari itu Indonesia dianggap tertinggal dibanding negara lain.

Cara mengatasi masalah investasi di Indonesia

Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mendorong daya saing Indonesia di pasar global, terutama dalam hal ekspor dan meningkatkan investasi di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya :

Merevisi Undang-undang

Pemerintah akan berusaha memperbarui sebanyak 72 undang-undang, di mana undang-undang tersebut telah dianggap sebagai penghambat investasi dengan menggunakan skema omnibus law.

Omnibus law ini merupakan rancangan undang-undang yang terdiri lebih dari satu aspek, kemudian aspek-aspek tersebut akan digabung menjadi satu undang-undang.

Namun sebelum itu, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah meluncurkan One Single Submission (OSS) dengan upaya menyederhanakan izin untuk para pengusaha. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak berjalan lancar.

Mengubah regulasi

Dengan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah, dipercaya dapat mengatasi pengambilalihan lahan yang kini semakin sulit, supaya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi lebih fleksibel dan ramah terhadap investor.

Regulasi ini dilakukan melalui Rancangan Undang-undang pertahanan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat akan mengeluarkan rekomendasi untuk menyesuaikan tata ruang dalam  RTRW.

Kebijakan tersebut juga sudah dilakukan dalam Proyek Strategis Nasional yang kini sudah berjalan efektif.

Membiayakan pembangunan infrastruktur

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan melakukan kebijakan dengan membiayakan seluruh pembangunan infrastruktur.

Kebijakan ini akan melalui Skema Kerja Sama Pemerintah Badan usaha (KPBU). Ada  beberapa manfaat yang dihasilkan dalam membiayakan infrastruktur melalui skema KPBU ini, diantaranya baik pemerintah maupun swasta bisa saling berbagi resiko yang akan mereka terima, saling bertukar pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta ke pemerintah.

Manfaat selanjutnya, proyek yang dijalani diupayakan selesai sesuai rencana yang disepakati, sehingga dapat terhindar dari siklus anggaran multiyears, dan yang terakhir adanya potensi investasi, yang ditandai dengan terbukanya pintu bagi pihak swasta lain untuk melakukan investasi.

Mengadakan kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal yang diadakan berupa insentif perpajakan dan kebijakan kuasi fiskal, yaitu kebijakan-kebijakan fiskal yang diselenggarakan di luar anggaran pemerintah, seperti peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Usaha (BLU), dan lembaga pembiayaan.

Selain itu, ada juga kebijakan nonfiskal yang mencakup deregulasi dan simplifikasi prosedur.

Berkaitan dengan kebijakan fiskal , pemerintah akan menurunkan PPh badan usaha yang awalnya sekitar 25% menjadi 20%.

Menurut The Business Time, Indonesia menempati peringkat ketiga tertinggi se-Asean dalam jumlah tarif pajak korporasi.

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Supaya upaya ini berjalan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan beberapa kebijakan, yaitu pelatihan kerja berbasis kompetensi yang inklusif atau tidak ada batasan usia maupun latar belakang pendidikan, program 3R (Re-orientasi, Revitalisasi, dan Re-Branding Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah (UPTP)), serta mengadakan program triple skilling.

Program ini terdiri dari skilling yang akan melatih calon tenaga kerja yang belum siap bekerja, up skilling untuk pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi, dan reskilling yang ditujukan untuk pekerja yang terkena dampak kehilangan pekerjaan maupun alih profesi.

Itu dia berbagai faktor permasalahan investasi di Indonesia beserta solusi yang dilakukan untuk meningkatkan minat investasi.

Dalam hal ini, DPR diharapkan dapat memastikan usaha pemerintah berjalan efektif, supaya ekosistem investasi di Indonesia meningkat.

Rate this post
0 out of 5
Tags: Indonesia
Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

This website uses cookies.