Daftar isi konten
Sejarah pasar modal di Indonesia sebenarnya telah hadir bahkan sebelum negara Indonesia merdeka, tepatnya pasa masa kolonial Belanda tahun 1912.
Tentunya, pasar modal paa saat itu dibuat untuk kepentingan para kolonial atau VOC.
Sebelum membahasa lebih jauh tentang sejarah pasar modal di Indonesia, ada baiknya kita melihat pengertian dasar dari pasar modal, seperti yang kami kutip dari https://www.idx.co.id/investor/pengantar-pasar-modal/
Pada dasarnya pasar modal (Capital market) merupakan tempat diperjualbelikannya berbabagai instrumen keuangan jangka panjang, seperti utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, dan instrumen lainnya.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun instansi pemerintah seperti pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan investasi.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (lebih dari satu tahun) seperti saham (stock), obligasi (bond), waran (warrant), right, raksadana (mutual fund), dan berbagai instrumen derivatif seperti opsi (option), kontrak berjangka (futures) dan lain sebagainnya.
Dibawah ini berberapa pengertian lain dari pasar modal.
Berdarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 Pasar Modal merupakan suatu sistem keuangan yang terorganisasi termasuk di dalamnya adalah bank – bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta kesuluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Pasar Modal berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang, pusat keuangan, bank dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran, pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menjabarkan pengertian lain yang lebih spesifik terkait pasar modal, yakni kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Itulah berberapa pengertian pasar modal dari berapa referensi peraturan di Indonesia.
Selanjutnya dibawah ini sejarah pasar modal di Indonesia.
Masa kolonial adalah masa dimana negara Indonesia dijajah dan dikuasai oleh pemerintah kolonial belanda selama hamper 350 tahun, antara tahun 1602 dan 1945.
Sejarah pasar modal di Indonesia pada masa kolonia bermula dari kegitan jual beli saham dan obligasi pada abad 19, sejak tahun 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912 didirikannya cabang bursa efek di Batavia. Salah satu sumber dana terdiri dari para penabung yang merupakan orang-orang Belanda dan Eropa.
Pada tanggal yang sama didirikannya bursa efek di Batavia yang diberi nama Asosiasi Perdagangan Efek (Vereniging Voor de Effectenhandel).
Pada awal berdiri ada 13 anggota bursa yang aktif, yakni:
Efek yang diperjualbelikan pada masa kolonial adalah obligasi perusahaan/ perkebunan dan saham yang melakukan operasinya di Indonesia.
Perkembangan pesat pasar modal di Batavia menarik minat masyarakat lain, sehingga pada tanggal 1 Agustus 1925 di Semarang dan 11 Januari 1925 di Surabaya resmi didirikan bursa.
Adapun anggota bursa pada saat itu ialah:
Anggota bursa di Semarang
Selanjutnya, Anggota bursa di Surabaya
Itulah sejarah pasar modal dimasa colonial, pada saat itu perkembangannya sangat luar biasa, bisa dilihat dari nilai efek yang tercatat mencapai NIF 1,4 milyar (Rp. 7 trilliun) yan berasal dari 250 macam efek.
Perang dunia kedua terjadi pada rentang tahun 1 September 1939 sampai dengan 2 September 1945.
Perang Dunia II mengakibatkan penutupan bursa efek di Surabaya dan di Semarang ditutup. Pada tanggal 10 Mei 1940 Bursa Efek Jakarta resmi ditutup, dan dibuka kembali pada tanggal 3 Juni 1952 yang dioperasionalkan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek.
Pada 26 September 1952 dikeluarkanlah UU No 15 tahun 1952 sebagai undang-undangan darurat yang kemudian ditetapkan sebagai UU Bursa.
Bursa Efek Jakarta ditutup kembali dikarenakan merosotnya kepercayaan masyarakat yg bermula dari adanya nasionalisasi perusahaan asing, tingginya inflasi pada order lama hingga 650%, dan sengketa di Irian Barat dengan Belanda.
Order baru adalah masa pada saat pemerintahan presiden Soeharto. Pada masa orde baru pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dengan mengeluarkan bebarapa peraturan diantarnya Keputusan Presiden No. 52 tahun 1976 tentang pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal serta membentuk badan pelaksana pasar modal (BAPEPAM).
Kemudian Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan No.25 Tahun 1976 tentang Penetapan PT. Danareksa sebagai BUMN yang pada saat itu melakukan go public dengan modal penyertaan dari negara sebesar 50 milliar rupiah.
Serta pemerintah memberikan keringan pajak kepada perusahaan go public dan pembeli saham.
Pada tahun 1977 sampai 1987 pasar modal mengalami kemrosotan meskipun pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan kepada perusahaan di bursa efek.
Adanya kemrosotan pada masa orde baru ini diakibatkan adanya beberapa masalah diantaranya adanya prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham.
Adanya kebijakan deregulasi mengakibatkan banyaknya perusahaan masuk bursa sehingga pada pada tahun 1989 tercatat 37 perusahaan yang go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta.
Berkembangan positif ini berlanjur dengan swastanisasi bursa yaitu berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya.
BAPEPAM digantikan oleh Bursa Efek Jakarta sebagai pelaksana bursa pada tanggal 13 Juli 1992.
Tingginya kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia, ditindaklanjuti pemerintah dengan mengeluarkannya Undang-undang No 8 tahun 1995, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di pasar modal dan peraturan No. 46 tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Pada masa ini pasar modal mengalau moderenissasi ditandai dengan pemberlakuan sistem Jakarta Automatic Trading System disingkat JATS. Sistem ini memungkinkan perdagangan di lantai bursa dilakukan secara otomatis dalam me-match-kan harga jual dan beli sebuah saham.
Sebelum pemberlakuan JATS, transaksi pada bursa saham dilakukan secara manual.
Contohnya dengan menggunakan papan tulis untuk memasukan harga jual dan beli sebuah saham.
Seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading yakni sistem perdagangan jarak jauh.
Bursa efek Surabaya merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX) pada tangal 22 Juli 1995, sehingga Indonesia hanya memiliki dua bursa efek pada saaat itu, yakni Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Pada tanggal 19 setember 1996, Bursa Efek Surabaya mengeluarkan sebuah sistem bernama S-MART (Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) sehingga sistem perdangan menjadi lebih komprehensif, luas, dan terintegrasi serta menyajikan informasi realtime.
Krisis ekonomi yang melanda banyak negara di Asia pada tahun 1997 menyebabkan penurunan nilai tukar mata uang asing terhadap dollar.
BEJ akhirnya melakukan merger dengan BES pada akhir tahun 2007 dan pada awal tahun 2008 resmi berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Itulah pembahasan mengenai sejarah pasar modal di Indonesia. Dua kata yang tidak terdengar asing ditelinga kita.
Banyak manfaat yang sudah kita dapatkan dari adanya pasar modal, karena pasar modal menjadi tempat investasi jangka panjang.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda yang sedang belajar tentang sejarah Pasar Modal.
Terima kasih.
This website uses cookies.