Daftar isi konten
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara investasi saham syariah.
Investasi saham syariah atau trading saham syariah itu sendiri memiliki arti sebuah investasi saham dari suatu perusahaan yang tidak melakukan kegiatan-kegiatan usaha seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, bank dengan berbasis bunga, asuransi konvensional, dan kegiatan-kegiatan sejenis ini lainnya.
Arti dari lain dari investasi saham syariah adalah sebuah investasi yang berupa saham dengan dilengkapi sebuah aturan dan prinsip yang tidak bertentangan dengan aturan syariah di pasar modal.
Baca juga: Cara Investasi Reksadana Online
Selain itu, sama saja dengan investasi saham konvensional, investasi saham syariah juga diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena di Indonesia sendiri masyarakatnya banyak yang lebih memilih maupun menginginkan jenis investasi yang syariah, jadi tidak mengherankan jika informasi mengenai hal ini termasuk salah satu informasi yang paling dicari.
Apalagi, daftar saham syariah atau perusahaan yang menyediakan layanan investasi saham syariah di Indonesia sendiri terbilang sudah cukup banyak dengan izin yang sudah dimilikinya.
Cara Investasi Saham Syariah
Tentu membeli saham syariah online akan memiliki caranya sendiri, dan kami akan membahasnya melalui artikel ini.
Meskipun cara atau langkah yang perlu diambil untuk berinvestasi saham syariah tidak terlalu rumit, akan tetapi juga tidak akan semudah membeli kue di sebuah toko.
Jadi, kamu perlu menyimaknya dengan baik dan memahaminya dengan sungguh-sungguh.
Kalau masih merasa bingung, kamu bisa mencatat inti-intinya dan bisa kamu pelajari lagi di lain waktu.
Berikut panduan lengkap untuk berinvestasi saham syariah dengan mudah:
1. Gunakan Syariah Online Trading System (SOTS)
Sudah bukan rahasia lagi bahwa Syariah Online Trading System (SOTS)terbilang sangat ampuh untuk digunakan pada saat berinvestasi saham syariah.
Namun, yang perlu kamu ingat adalah Syariah Online Trading System (SOTS) belum dimiliki oleh seluruh broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Syariah Online Trading System (SOTS) itu sendiri ialah sistem jual-beli saham secara online yang memenuhi prinsip-prinsip atau aturan-aturan syariah.
Akan tetapi, dengan menggunakan Syariah Online Trading System (SOTS), seorang investor hanya bisa membeli saham syariah dan transaksi pembelian saham syariah tersebut hanya bisa dilakukan secara tunai, jadi tidak boleh ada transaksi yang berbentuk margin (margin trading).
1 hal lainnya yang perlu diingat adalah, pada Syariah Online Trading System (SOTS), seorang investor tidak bisa melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki atau sebutan lainnya adalah short selling.
2. Buka Daftar Efek Syariah (DES)
Bagi seseorang yang telah memiliki rekening saham konvensional, maka seseorang tersebut bisa memilih saham syariah yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) yang disusun secara jelas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada umumnya, Daftar Efek Syariah (DES) akan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November di setiap tahunnya.
3. Memulainya dari modal yang terkecil
Tidak berbeda dengan investasi saham konvensional, untuk memulai investasi saham syariah juga tidak mengharuskanmu memiliki modal yang sampai miliaran rupiah, hanya dengan modal kurang dari Rp. 1.000.000,00 saja, kamu sudah bisa memulai investasi saham syariah.
Mengapa lebih disarankan untuk memulai investasi saham dengan modal yang kecil?
Sebab, investasi saham dari modal yang terkecil akan berguna untuk mencegah terjadinya kerugian yang amat besar.
Namun, karena faktor ini juga, maka keuntungan yang diperoleh pun juga tidak akan sebesar apabila menggunakan modal yang besar.
Jadi, kamu lebih memilih mendapat untung yang cukup sedikit atau memiliki resiko yang besar? Keputusan tetap ada di tanganmu sendiri.
4. Lakukan analisa sebelum memulai investasi
Sebelum memilih saham syariah untuk kamu investasikan, alangkah baiknya jika kamu menyelidiki atau melakukan analisa terlebih dahulu.
Aktivitas ini perlu dilakukan baik secara fundamental maupun teknikal.
Aktivitas analisa ini dikatakan akan menguntungkan sang investor karena dengan melakukan analisa maka sang investor dapat memaksimalkan keuntungan yang diperoleh atau bisa juga untuk mengurangi resiko terjadinya kerugian.
Selain itu, karena investasi ini bersifat syariah, maka kamu perlu memastikan bahwa saham yang kamu pilih tersebut sudah terbukti bebas dari prinsip-prinsip yang bertentangan dengan ajaran syariah.
5. Lakukan review berkala
Review bisa dilakukan dalam waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, maupun 12 bulan.
Khususnya bagi investor yang masih di tahap pemula, maka mereka perlu memeriksa kinerja saham syariah yang telah dikoleksinya secara berkala.
Aktivitas seperti ini penting untuk dilakukan karena dengan melakukan review maka sang investor bisa memastikannya lebih jelas lagi apakah keputusan investasi yang diambil sudah benar dan akan menguntungkan atau belum dan tidak akan membuahkan hasil yang menguntungkan.
Syarat Emiten Saham Syariah
Semua jenis investasi saham haruslah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu pun juga dengan investasi saham syariah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah investasi saham syariah untuk membuatnya menjadi dan terdaftar sebagai saham syariah.
Apa sajakah syarat-syarat tersebut? Berikut jawabannya:
- Jenis usaha, produk, akad, dan pengelolaan emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yang sudah ada.
- Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan prinsip atau aturan syariah.
- Emiten memiliki kewajiban mempunyai SCO Atau Syariah Compliance Officer yang bertujuan menjelaskan aturan atau prinsip Syariah yang dianutnya.
Jadi, mitra yang menawarkan layanan investasi saham syariah juga tidak bisa dipilih secara sembarangan.
Selalu pastikan untuk memilih investasi saham syariah yang sudah benar-benar terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan di atas.
Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional
Meskipun hanya dengan membaca atau melihat dari namanya saja kamu pasti tahu bahwa kedua jenis saham ini berbeda, akan tetapi masih ada banyak perbedaan yang dimiliki kedua jenis saham ini. Berikut perbedaan dari saham syariah dengan saham konvensional:
Emiten saham syariah tidak bertentangan dengan ajaran atau prinsip syariah
Jika dalam pemilihan saham konvensional kamu dibebaskan untuk memilih dan membeli emiten apapun yang menarik perhatianmu serta memiliki prospek yang bagus, lain lagi dengan emiten saham syariah yang wajib untuk memiliki aturan yang tidak bertentangan dengan ajaran atau prinsip syariah.
Selain itu, saham-saham konvensional juga biasanya dimiliki oleh perusahaan atau suatu bisnis yang bebas bergerak di bidang apa saja, jadi jangkauannya bisa dibilang lebih luas.
Hal ini tentu berbeda dengan saham syariah yang biasanya dimiliki oleh perusahaan atau suatu bisnis yang dilengkapi aturan yang sesuai dengan ajaran atau prinsip syariah.
Sistem bagi hasil
Berbeda dengan saham konvensional, saham syariah menerapkan sistem bagi hasil untuk para nasabahnya.
Tentu hal ini sama seperti bank-bank syariah lainnya yang tidak menerapkan unsur riba di dalam aturannya.
Karena sistem yang diterapkan saham syariah adalah bagi hasil, jadi di dalam saham syariah pun tidak akan mendapatkan keuntungan yang berasal dari bunga atau riba.
Dalam sistem bagi hasil yang terdapat pada saham syariah, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian untung dari suatu perusahaan, akan tetapi juga memiliki resiko yang sama besar jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
Musyawarah akan untung dan rugi
Dari segi untung dan ruginya pun saham syariah berbeda dengan saham konvensional.
Pada saham syariah, masalah mengenai hasil untung dan resiko rugi sudah harus disepakati sejak seorang investor pertama mendaftarkan dirinya.
Jadi, calon investor atau pemegang saham syariah dan perusahaan yang bersangkutan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dan ada yang merasa dirugikan.
Nah, sistem seperti inilah yang akhirnya disebut dengan iktikad saham.
Ketika melalui proses kesepakatan, perusahaan memiliki ketentuan untuk menjelaskan dengan benar mengenai informasi apapun itu yang menyangkut perusahaan tersebut.
Bisa dibilang, seluk-beluk perusahaan wajib diketahui oleh calon investor atau pemegang saham supaya tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang.
Selain itu, calon investor atau pemegang saham juga berhak mempertanyakan segala hal yang dianggapnya perlu untuk ditanyakan.
Maka jika ini dilakukan dengan benar, informasi menyesatkan pun tidak akan muncul di hadapan kita.
1 kelebihan lagi yang dimiliki saham syariah dan membuatnya berbeda dengan saham konvensional adalah dalam saham syariah, investor atau pemegang saham dapat menyadari tanggung jawab dan resiko yang akan ditanggungnya, sehingga sebagai harapannya investor atau pemegang saham tersebut tidak akan serakah untuk mengejar keuntungan yang maksimal.
Jenis Dan Contoh Saham Syariah
Disebabkan definisi saham di dalam konteks Syariah itu merujuk pada definisi saham umumnya, di mana diatur di dalam UU serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, maka terdapat jenis saham syariah yang sudah terbukti diakui oleh pasar modal Indonesia. Berikut 2 jenis saham syariah yang diakui oleh pasar modal Indonesia:
- Saham yang dinyatakan secara jelas memenuhi kriteria seleksi saham syariah dan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.04/2017 perihal kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah (DES).
- Saham yang terbukti telah tercatat sebagai saham syariah oleh perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2015.
Setelah membahas dan memahami jenis-jenis saham syariah yang telah terbukti diakui oleh pasar modal Indonesia,
Sekarang waktunya kita untuk mencari tahu contoh-contoh perusahaan yang menawarkan layanan saham syariah. Berikut beberapa daftarnya:
- ISSI / Indeks Saham Syariah Indonesia; ADES / Akasha Wira International Tbk.; AALI / Astra Agro Lestari Tbk.; dan ACES / Ace Hardwork Indonesia Tbk..
- JII / Jakarta Islamic Indeks; ADRO / Adaro Energy Tbk.; ANTM / Aneka Tambang Tbk.; AKRA / AKR Corpoindo Tbk..
- Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70): BIRD (Bluebird Tbk.), BMTR (Global Mediacom Tbk.), BRIS (Bank BRI Syariah Tbk.).
Kode-kode saham di atas merupakan kode saham unggulan masing-masing dari setiap daftarnya.
Jadi, bagi kamu yang mencari perusahaan dalam investasi saham syariah, daftar di atas bisa kamu jadikan acuan pada saat memilih.
Bagaimana, mudah bukan cara investasi saham syariah?
Kamu tidak memerlukan ilmu khusus untuk melakukan kegiatan ini, jadi kamu bisa saja langsung mencoba investasi saham syariah jika kamu sudah memiliki modal yang memadai.
Namun, selalu ingat bahwa jangan pernah tergiur keuntungan yang belum pasti, dan selalu lakukan analisa sebelum membeli sebuah saham untuk diinvestasikan. Selamat mencoba!