Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha – Free Download Lengkap!

By Content Writer | Februari 21, 2021
contoh surat perjanjian kerjasama usaha

Contoh surat perjanjian kerjasama usaha memang sangat dibutuhkan sebagai panutan dalam pengerjaan.

Usaha menjadi satu topik bahasan orang dewasa yang amat penting, yang membawa separuh kehidupan.

Sedangkan kerja sama dalam suatu usaha merupakan pilihan yang dapat meringankan beban dalam berusaha.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Surat perjanjian dalam suatu kerja sama usaha menjadi sangat penting apabila usaha tersebut sudah tergolong besar dan memiliki tanggung jawab yang besar pula.

Surat perjanjian akan melibatkan satu orang dengan orang lainnya yang terlibat dalam kerja sama.

Berisi perjanjian yang harus dijalankan, dan bila melanggar akan ada tindakan sesuai kesepakatan.

Jika sudah menyangkut pautkan surat perjanjian dalam kerja sama, yang mana ada tanda bukti tertulis maka jalur hukum pun akan ikut terlibat dalam kerja sama ini.

Karena usaha bukan sembarang usaha, apalagi bagi usaha yang tidak hanya melibatkan satu individu.

Tanggung jawab akan dipikul bersama, jika satu goyah maka akan mengacaukan semuanya.

Usaha pun ada beberapa jenis, tidak hanya yang melibatkan beberapa individu, ada yang perseorangan, 3 orang, usaha jasa angkutan, dan usaha sederhana.

Berikut adalah penjelasan dan contoh surat perjanjiannya:

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan

Usaha perorangan adalah usaha yang dilakukan secara individu dan tidak melibatkan orang lain dalam melakukan usaha.

Melakukan secara individual, dikelola secara individual, dan sumber dana atau modal yang berasal dari satu individu atau satu sumber saja.

Namun, dalam melakukan usaha, usaha perorangan juga bisa melakukan kerjasama dengan orang lain.

Dalam jenis usaha perorangan, pihak satu dengan pihak lainnya akan mendapatkan tanggung jawab yang sama dan dalam porsi yang sama.

Penghasilan yang akan mereka bagikan juga dalam jumlah yang sama atau dengan kata lain dibagi dengan sama rata sesuai kesepakatan kerjasama.

Contohnya, seseorang akan membuka usaha warung makan dengan melibatkan satu orang lainnya.

Mereka bekerjasama, dengan melakukan pekerjaan secara bersama-sama.

Mungkin bisa dengan membagi pekerjaan, seperti ada yang pergi ke pasar untuk berbelanja sedangkan pihak satunya akan menyiapkan hal lain seperti bersih-bersih warung makan atau yang lainnya. Mereka mendapat kedudukan yang sama .

Contoh surat perjanjian:

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

Antara Pihak Universitas Jenderal Soedirman dengan Pihak Bank BCA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               : Sudirjo, M.Pd

Alamat            : Gg. Kutilang Desa Sumurrejo Kec. Baturaden Kab. Banyumas Jawa Tengah

Jabatan                        : Biro Administrasi Akademik

Yang bertindak atas nama Universitas Jenderal Soedirman, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama               : Kus Diyanti

Alamat            : Jl. Panjaitan No. 09 Kec. Banyumas Kab. Banyumas Jawa Tengah

Jabatan            : Manajer Keuangan

Yang bertindak atas nama Bank BCA, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021 telah mengadakan perjanjian antara kedua belah pihak untuk mengadakan MOU dengan isi sebagai berikut:

  1. Pihak pertama akan menggunakan jasa Bank BCA selama 20 hari kerja (senin sampai dengan jumat)
  2. Pihak kedua menyetujui penggunaan jasa pelayanan terhitung dengan penandatanganan surat ini.
  3. Pihak Pertama akan membayar DP sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada pihak kedua, dengan sisanya yang akan dibayarkan setelah jasa pelayanan selesai.
  4. Apabila jasa pelayanan tidak sesuai dengan kesepakatan, maka pihak kedua harus membayar ganti rugi 2kali lipat dan dijatuhi hukuman yang berlaku.
  5. Apabila pihak pertama tidak membayar sisa administrasi sesuai waktu dan nominal yang disepakati, maka pihak pertama akan membayar ganti rugi sebesar 2kali lipat dan dijatuhi hukuman yang berlaku.
  6. Apabila kedua pihak mendapatkan kepuasan hasil kerjasama, maka kedua belah pihak akan melakukan perjanjian kerjasama selama 10 tahun lamanya.

Demikian surat perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama.

Purwokerto, 26 Januari 2021

Pihak Pertama                                                                                Pihak Kedua

Sudirjo, M.Pd                                                                                     Kus Diyanti

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang

Dalam membuat usaha, relasi merupakan suatu hal yang penting yang dapat memperbesar dan memperluas usaha.

Usaha yang dilakukan oleh beberapa orang akan menambah modal yang akan meningkatkan produktifitas usaha itu.

Dalam perjanjian kerjasama usaha 3 orang, usaha akan dilakukan dengan kesepakatan semua pihak.

Bisa dibagi rata dan bisa juga dibagi sesuai dengan porsi yang diterima. Bisa saja ada yang mendapat jabatan tinggi dan yang lainnya ada yang mendapat jabatan di bawahnya.

Penghasilan yang didapatkan pun akan sesuai dengan kesepakatan bersama, dan juga akan diperhitungkan berdasarkan jabatan yang diemban.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : Dimas Adi

Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 24 Januari 1997

Alamat                        : Jl. Nuri No. 55 Gisikdrono kota Semarang

Di atas disebut sebagai Pihak Pertama

Nama                           : Agus Dirgantoro

Tempat Tanggal Lahir : Pati, 03 Maret 1995

Alamat                        : Jl. Ronggolawe No. 11, Gisikdrono Kota Semarang

Di atas disebut sebagai Pihak Kedua

Nama                           : Bagus Darmawan

Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 20 Februari 1992

Alamat                        : Jl. Taman Brotojoyo No. 10, Panggung Kidul Kota Semarang

Di atas disebut sebagai Pihak Ketiga

Ketiga pihak secara sadar dan tanpa paksaan telah menyetujui untuk melakukan kerjasama dalam usaha atas nama bersama dengan ketentuan seperti di bawah ini:

Pasal 1

Pihak Pertama menanamkan modal sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pihak kedua menanamkan modal sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), dan pihak ketiga menanamkan modal sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

Pasal 2

Hasil Keuntungan yang diperoleh dari usaha akan dibagi secara merata dengan perhitungan 5% dari keuntungan

Pasal 3

Pihak Pertama akan melakukan manajemen keuangan dan pengelolaan tempat, pihak kedua akan melakukan pengelolaan usaha, pihak ketiga akan melakukan pemasaran produk secara daring maupun luring.

Pasal 4

Kerugian dalam usaha akan ditanggung bersama dengan perhitungan yang merata. Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan musyawarah secara kekeluargaan, namun apabila berlanjut akan ditangani oleh pihak yang berwenang

Demikian surat perjanjian ini dibuat.

Semarang, 16 Desember 2020

Pihak Pertama                                                                                        Pihak Kedua

Dimas Adi                                                                                             Agus Dirgantoro

Pihak Ketiga

Bagus Darmawan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Jasa Angkutan

Seperti yang sudah tertera, perjanjian kerjasama ini melibatkan jasa angkutan dalam kerjasamanya.

Biasanya suatu usaha atau bisa suatu instansi membutuhkan kerjasama dengan jasa angkutan sesuai dengan kebutuhan usahanya.

Mereka yang melakukan bisnis dengan tema transportasi atau alat pengangkat berat dapat melakukan kerjasama dengan pebisnis lain yang membutuhkan jasanya.

Kerjasama juga tentunya sangat bisa memperlebar ketenaran suatu usaha.

Karena semakin banyak yang akan mengenal dan akan lebih baik apabila mereka yang sudah pernah menggunakan jasa, merekomendasikannya kepada pengguna lain.

Berikut contoh-contoh surat perjanjian di bawah ini:

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Jasa Angkutan

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                       : Dzulkifli

Tempat Tanggal Lahir             : Cirebon, 10 Agustus 1984

Alamat                                    : Kelurahan Kejaksaan Kec. Cirebon Jawa Barat

Di atas dinyatakan sebagai Pihak Pertama

Nama                                       : Jaka Sutisna

Tempat Tanggal Lahir             : Cirebon, 23 Desember 1978

Alamat                                    : Kelurahan Drajat Kecamatan Pekalipan Cirebon Jawa Barat

Di atas dinyatakan sebagai Pihak Kedua

Telah menyepakati untuk melakukan kerjasama untuk pengangkutan barang ke luar kota, secara sadar dan persetujuan bersama. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama menggunakan jasa angkutan berupa mobil pick up maupun truk pada pihak kedua
  2. Pihak kedua mengantarkan barang yang didapat dari pihak pertama untuk diantarkan ke luar kota sesuai instruksi dari pihak pertama
  3. Kedua belah pihak menyepakati secara sadar dengan menandatangani surat pernyataan ini
  4. Pihak kedua mendapatkan bayaran sebesar Rp. 5 juta (lima juta rupiah) yang sudah termasuk biaya keseluruhan
  5. Jika kedua belah pihak tidak melakukan sesuai dengan kesepakatan, akan diselesaikan dengan kekeluargaan terlebih dahulu. Namun apabila tidak berhasil akan diatasi oleh jalur hukum

Demikian surat perjanjian ini dibuat.

Cirebon, 10 Agustus 2020

Pihak Pertama             Pihak Kedua

Dzulkifli                      Jaka Sutisna

SURAT PERJANJIAN KEGIATAN REKREASI SEKOLAH

Antara SMA Negeri 1 Semarang dengan Khatulistiwa Tour and Travel

Pada hari Senin, 10 September 2018 yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               : Adi Sucipto, M.Pd

Jabatan                        : Wakil Kepala Sekolah

Alamat            : Jl. Taman Brotojoyo No. 3 Semarang

Dengan mewakili pihak SMA N 1 Semarang, di atas disebut sebagai Pihak Pertama

Nama               : Indah Nurita Sari

Jabatan                        : Manajemen Pemasaran

Alamat            : Jl. Gatot Kaca No. 13 Kota Semarang

Dengan mewakili pihak Khatulistiwa Tour and Travel, di atas disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan perjanjian kerjasama dengan pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak kedua telah bersedia untuk melakukan jasa angkutan dalam kegiatan rekreasi sekolah pihak pertama

Pasal 2

Pihak Pertama melakukan pembayaran dengan memberi DP sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sisa administrasi akan dibayarkan setelah kegiatan selesai

Pasal 3

Apabila terjadi suatu hal yang berkenaan dengan kerusakan atau ketidaksesuaian kesepakatan pada jasa angkutan akan ditanggung oleh pihak kedua.

Pasal 4

Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai nominal dan waktu yang telah disepakati akan ditindak lanjuti dengan membayar ganti rugi sebanyak 2X lipat dan dikenai tindakan hukum

Demikian adalah perjanjian yang telah dibuat kedua pihak secara sadar dan tanpa paksaan.

Semarang, 16 September 2018

Pihak Pertama                                                                                                             Pihak Kedua

Adi Sucipto, M.Pd                                                                                       Indah Nurita Sari

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Sederhana

Membuat usaha merupakan suatu hal yang dapat menguntungkan namun banyak memberatkan manusia karena terlalu memikirkan usaha yang besar.

Semua orang menginginkan usaha yang besar, namun usaha yang besar membutuhkan modal yang besar.

Membuat usaha sebenarnya tidak harus selalu berupa usaha yang besar, yang membutuhkan banyak modal.

Tidak harus berupa jual beli, kerjasama dan usaha memiliki konteks yang luas. Seperti misalnya dalam hal sewa-menyewa, atau peminjaman modal untuk usaha.

Hal-hal tersebut bisa dimasukkan dalam surat perjanjian kerjasama. Seperti contoh di bawah ini:

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Sederhana

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                       : Titi Kumalasari

Tempat Tanggal Lahir             : Pekalongan, 30 Desember 1983

Alamat                                    : Buaran Kec. Pekalongan Selatan Kabupaten Pekalongan

Di atas disebut sebagai Pihak Pertama

Nama                                       : Agus Seto

Tempat Tanggal Lahir             : Batang, 11 November 1991

Alamat                                    : Banyu Putih Kec. Banyu Putih Kab. Batang Jawa Tengah

Di atas disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak telah menyepakati untuk melakukan kerjasama dengan melakukan kerjasama dalam bidang pengontrakan ruko pada 24 November 2020 dengan tanpa paksaan dan secara sadar. Berikut di bawah ini ketentuan yang disetujui kedua belah pihak:

  1. Pihak Pertama menyewakan ruko dengan lokasi strategis di Buaran, Pekalongan dengan tidak ada unsur penipuan
  2. Pihak kedua akan membayar uang sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan yaitu selama Per tahun dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  3. Kedua belah pihak melakukan kerjasama dengan penyewaan ruko selama satu tahun dan akan diperpanjang apabila pihak kedua memutuskan
  4. Apabila kedua belah pihak melakukan pelanggaran kesepakatan, akan ditindak lanjuti dalam ranah hukum

Demikianlah surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dan dengan sadar.

Pekalongan, 24 November 2020

Pihak Pertama             Pihak Kedua

Titi Kumalasari            Agus Seto

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                       : Annisa Nur Rahma

Tempat Tanggal Lahir             : Subang, 23 Maret 1988

Alamat                                    : Desa Jatisari Kec. Cisalak Subang

Di atas disebut sebagai Pihak Pertama

Nama                                       : Dimas Aji Satya

Tempat Tanggal Lahir             : Bogor, 11 Maret 1985

Alamat                                     : Jl. Kamboja No. 5 Kec. Bogor Kabupaten Bogor Jawa Barat

Di atas disebut sebagai Pihak Kedua

Pada Selasa, 11 Januari 2021 telah menyepakati untuk melakukan kerjasama secara sadar dan tanpa paksaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama meminjamkan modal sebesar Rp. 25 juta untuk membuat dibuat usaha berupa toko sembako oleh Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua akan mengelola usaha dengan menggunakan modal dari pihak pertama dan tanpa campur tangan dari pihak pertama
  3. Pihak Pertama telah menyumbangkan modal tanpa paksaan dari pihak manapun
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan kembali modalnya dalam jangka waktu 5 tahun
  5. Pihak kedua akan membagi keuntungan sebesar 25% kepada pihak pertama
  6. Apabila pengembalian modal dan pembagian keuntungan tidak berjalan sesuai kesepakatan, pihak pertama akan kehilangan usahanya dan akan dikenai tindakan hukum

Demikian surat perjanjian telah dibuat dengan sebenar-benarnya.

Bogor, 11 Januari 2021

Pihak Pertama             Pihak Kedua

Annisa Nur Rahma     Dimas Aji Satya

Syarat dalam Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Setelah mendapati pengertian dan juga contoh surat dalam masing-masing jenis usaha, perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang harus dipatuhi dalam membuat surat perjanjian kerjasama.

Disebutkan berdasarkan pasal 1.320 Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa ada 4 syarat sah surat perjanjian kerjasama, diantaranya:

Disepakati oleh semua pihak

Kerjasama berarti adanya keterlibatan antara satu orang dengan orang lainnya, dengan membawa tanggung jawab dan menanggung resiko bersama.

Karena suatu usaha tidak hanya akan dipikul satu orang, dan juga tentunya tidak hanya menggunakan satu otak, maka diharuskan ada kesesuaian kesepakatan.

Setiap pihak yang ikut serta dalam kerjasama, harus menyetujui dengan tanpa paksaan.

Apabila terdapat satu orang yang tidak menyetujui kesepakatan yang dibuat, maka dianggap tidak sah dan tidak memenuhi kriteria perjanjian. 

Tidak ada kebohongan dan tidak ada yang akan dirugikan.

Semua pihak harus dalam kecakapan

Dalam suatu kerjasama, surat perjanjian menerapkan syarat sah dengan salah satunya adalah mengenai kecakapan semua pihaknya.

Setiap orang yang terlibat dalam kerjasama diharuskan merupakan orang yang sudah cukup umur.

Karena umur yang belum memenuhi berarti orang itu berada di bawah perwalian orang tuanya atau wali lain.

Batas seseorang dalam perwalian adalah di bawah umur 18 tahun. Seseorang dengan usia di bawah 18 tahun belum bisa dijatuhi hukuman.

Karena bisnis akan selalu melibatkan hukum, dengan berjaga-jaga apabila ada kesalahpahaman.

Maka dari itu seseorang yang sudah tepat dan lebih dari 18 tahun akan dapat bekerja sama dalam suatu usaha dengan hukum yang dapat berlaku apabila terdapat suatu tindakan yang salah.

Akal sehat juga menjadi arti dalam “kecakapan”. Seseorang yang tidak memiliki akal yang sehat seperti mengalami gangguan kejiwaan atau mengalami lemah akal―sesuatu yang mengartikan kekurangan dalam berpikir―tidak sah dalam melakukan perjanjian kerjasama.

Suatu hal tertentu

Syarat sah berikutnya merupakan suatu hal tertentu, yang mengartikan bahwa dalam perjanjian kerjasama diharuskan memiliki tujuan dengan menjanjikan suatu objek yang dapat diperhitungkan dan dapat diperjualbelikan.

Misalnya, target atau objek dalam suatu kerjasama adalah mengenai peminjaman lahan untuk tempat bisnis. Harus ada objek yang jelas untuk melakukan kerjasama.

Causa yang halal

Dalam melakukan perjanjian kerjasama, semua pihak harus dengan jelas menyepakati tujuan usaha dengan cara yang halal.

Tidak melakukan penyalah gunaan, seperti sesuatu yang dapat menyalahi hukum. Maksudnya, bisnis yang dijalankan harus merupakan bisnis yang tidak menyalahi aturan, hal-hal yang menyalahi aturan contohnya adalah penjualan obat-obatan terlarang seperti narkoba, penjualan senjata tajam ilegal, dan lain-lain yang tidak diperbolehkan oleh hukum.

Surat perjanjian berguna untuk mengikat masing-masing pihak untuk dapat dikaitkan dan dilanjutkan pada ranah hukum.

Maka dari itu, usaha yang dijanjikan pengoperasiannya diharuskan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan produk yang dihasilkan.

Struktur Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama

Seperti yang sudah dicontohkan di atas, pembuatan surat perjanjian kerjasama harus dengan struktur yang tepat dan tidak sembarangan.

Karena surat perjanjian ini tidak hanya berlaku di ruang lingkup para pihak saja melainkan mengaitkan hukum, maka struktur pembuatan suratnya harus menggunakan kaidah aturan.

Poin teratas adalah judul surat perjanjian. Judul menggambarkan dengan jelas isi dari surat tersebut. Maka tulislah judul yang merepresentasikan isinya.

Namun, harus diperhatikan dalam membuat judul harus menggunakan kalimat yang singkat, padat dan jelas. Tidak bertele-tele dan tidak terlalu panjang.

Poin kedua adalah identitas para pihak yang berada dalam kerjasama. Identitas berarti menjelaskan data diri, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jabatan atau pekerjaan, dan juga alamat.

Gunakan identitas yang sekiranya diperlukan dan harus disesuaikan dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk. Identitas akan menjadi kunci utama apabila terdapat proses hukum.

Poin ketiga dalam premis perjanjian, berisi latar belakang yang menguraikan secara singkat maksud dari isi perjanjian seperti keterlibatan antar pihak.

Lalu keempat ada isi perjanjian, biasanya berisi pasal-pasal, atau berisi kesepakatan yang dibuat, serta adanya aturan kesepakatan hukum apabila kesepakatan perjanjian dilanggar. Kelima, sertakan kalimat penutup surat perjanjian.

Dan yang terakhir, ada tanda tangan sebagai tanda persetujuan kerjasama dalam surat perjanjian.

Tanda tangan ini harus merupakan tanda tangan setiap pihak yang terkait dan tidak boleh diwakilkan. Tanda tangan juga harus sesuai dengan tanda tangan yang disertakan dalam Kartu Tanda Penduduk.

Keuntungan Melakukan Kerjasama dalam Usaha

Melakukan usaha memang bisa dilakukan secara individu, namun siapa yang tidak ingin usahanya semakin maju dan mendapat penghasilan yang lebih banyak?

Melakukan kerjasama dalam usaha memanglah bukan suatu hal yang mudah dan sepele.

Kerugian dan kegagalan usaha tidak hanya akan ditanggung oleh anda semata. Akan ada banyak pihak yang ikut terlibat apabila anda melakukan kerjasama. Namun apa anda sudah tahu keuntungannya?

Keamanan

Dalam melakukan kerjasama, usaha bukan hanya akan semakin maju dan penghasilan akan semakin meningkat. Bagi usaha sendiri, usaha akan semakin aman karena dalam kerjasama ada surat perjanjian yang mengikat antar masing-masing pihak. Perbuatan yang tidak diinginkan akan semakin kecil resiko terjadinya karena apabila ada kesalahan akan secara mudah masuk ke ranah hukum dengan hukuman yang sudah ditetapkan.

Dengan kerjasama, apabila anda melakukan usaha perorangan, modal yang ditanggung akan semakin kecil dan resiko kebangkrutan atau kegagalan usaha akan semakin kecil. Karena pemasok modal tidak lagi hanya mengandalkan satu sumber.

Hak dan Kewajiban

Dalam jenis usaha tertentu, hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah dituliskan dan sudah disepakati secara bersama.

Pekerjaan dan tanggung jawab akan semakin ringan. Serta apabila terjadi sesuatu akan dipertanggung jawabkan.

Tentunya dalam menentukan keputusan pun harus ditentukan secara bersama karena dalam kerjasama harus selalu ada kesepakatan dan juga tanpa paksaan.

Semua pihak harus mendapatkan informasi dalam porsi yang sama agar segala pergerakan dapat diketahui bersama.

Resiko

Dalam melakukan bisnis dengan sistem kerjasama, cekcok merupakan hal yang akan selalu terjadi. Yang bisa membahayakan apabila tidak diselesaikan dengan cara yang baik dan bijak.

Dengan adanya surat perjanjian, resiko percekcokan akan semakin kecil terjadi karena akan dengan mudah dimasukkan ke ranah hukum.

Penyelesaian

Dengan sistem kerjasama, setiap pihak tidak lagi dapat melakukan apa-apa seenaknya dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketidak tanggung jawaban satu pihak akan mudah menghancurkan suatu usaha. Namun dengan adanya surat perjanjian ini, segala permasalahan akan lebih mudah diselesaikan.

Surat perjanjian dan hukum akan menjadi acuan penyelesaian yang memudahkan setiap kesalahan atau ketidak sesuaian perjanjian.

Pembuatan suatu usaha memang memerlukan jalan yang berlika-liku. Tidak ada salahnya memulai suatu usaha dari langkah yang kecil.

Yang dibutuhkan adalah optimisme dan kesetiaan anda untuk melakukannya. Dengan kerjasama, usaha dapat berjalan semakin besar dan tanggung jawab yang anda dapatkan pun akan dapat ditanggung bersama.

Surat perjanjian kerjasama usaha akan dibutuhkan dan menjadi komponen wajib agar mengurangi resiko anda dipermainkan. Tidak ada yang tahu dengan orang seperti apa anda bertemu.

Maka dari itu dengan surat perjanjian kerjasama usaha akan membantu anda untuk menjadi pelindung dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pastikan untuk menerapkan hal-hal yang sudah dijelaskan di atas, gunakan struktur yang baik dan perhatikan identitas serta isi agar surat perjanjian dapat dipertimbangkan di ranah hukum.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama usaha di atas dapat bermanfaat bagi anda. Semoga sukses!

Rate this post
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.