Etika Bisnis Dalam Islam – Pengertian, Prinsip dan Contoh

By Content Writer | November 17, 2020
etika bisnis dalam islam

Dalam sebuah bisnis, ada yang namanya etika yang digunakan untuk melakukan seluruh kegiatan bisnis yang mencakup semua aspek yang berhubungan langsung dengan individu, perusahaan, industri dan kalangan masyarakat.

Namun ada juga yang namanya etika bisnis dalam Islam yang juga harus diketahui. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasan ini sampai akhir!

Pengertian Etika Bisnis dalam Islam

Etika bisnis dalam Islam bisa diartikan sebagai suatu proses dan usaha yang dilakukan untuk mencari tahu mana yang benar atau salah dan berhubungan dengan produk dan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan atau secara singkatnya bisa diartikan sebagai sebuah kebiasaan atau budaya moral yang erat hubungannya dengan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Baca juga: Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial

Ketika Anda menerapkan etika berbisnis dalam perspektif Islam, maka ada ketentuan yang harus dipatuhi dimana setiap pengusaha harus menjalankan seluruh kegiatan usahanya dengan tujuan utama mencari ridha Allah SWT sehingga berharap mendapatkan rezeki yang halal dan keberkahannya dan tidak hanya memperoleh keuntungan saja.

Nilai Dasar dan Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam

Dasar hukum etika bisnis dalam Islam tidak lain dan tidak bukan yaitu selalu berusaha mengedepankan dan menjalankan nilai-nilai dan perintah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Selain itu, terdapat juga beberapa nilai dasar yang menjadi inti dari ajaran Islam itu sendiri, diantaranya yaitu:

1. Kesatuan (Tauhid/Unity)

Kesatuan terefleksi dalam konsep Tauhid yang dikombinasikan secara menyeluruh dengan semua aspek dalam kehidupan Muslim, baik di bidang politik, ekonomi, sosial hingga menjadi keseluruhan yang sifatnya homogen serta mengedepankan konsep konsistensi dan keteraturan yang sifatnya merangkul secara keseluruhan.

Melalui konsep ini, ajaran Islam mengkombinasikan keterpaduan berbagai aspek, mulai dari agama, ekonomi dan sosial untuk mencapai kesatuan.

Menggunakan prinsip ini, maka etika dan bisnis bisa menjadi terpadu baik itu secara horizontal dan vertikal dalam membentuk suatu persamaan yang sifatnya penting dalam ajaran Islam.

2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)

Ajaran agama Islam sangat menganjurkan setiap orang untuk berlaku adil saat melakoni bisnis dan sangat mengharamkan berlaku curang atau dzalim.

Sebagaimana yang telah Allah perintahkan kepada Rasulullah SAW sebelumnya untuk menciptakan sebuah keadilan.

Siapapun yang berlaku curang maka akan menerima kecelakaan besar dan kecurangan yang dilakukan pada saat melakoni bisnis akan menjadi tanda bagi kehancuran bisnis, karena kunci bisnis yang berhasil yaitu kepercayaan.

3. Kebebasan (Free Will)

Kebebasan adalah sebuah hal yang krusial, di mana termasuk dalam nilai etika berbisnis di dalam agama Islam.

Namun perlu diketahui kalau kebebasan yang dimaksud yakni yang tidak akan menyebabkan kerugian pada pihak lain, kepentingan kolektif, serta membuka lebar kepentingan dari individu.

Bagi seseorang yang mendorong manusia untuk lebih aktif berkarya dan bekerja menggunakan semua potensi yang dimilikinya maka tidak terdapat batasan pendapat baginya.

Seseorang umumnya lebih cenderung untuk memenuhi semua kebutuhan pribadinya yang tidak terbatas, sehingga cara untuk mengendalikannya yaitu dengan kewajiban membayar zakat, infak dan melakukan sedekah.

4. Tanggung jawab (Responsibility)

Kebebasan yang tidak ada batasannya akan menjadi hal yang sangat mustahil untuk dilakukan manusia karena tidak adanya tuntutan perihal pertanggungjawaban dan akuntabilitas.

Padahal terdapat tuntutan keadilan dan kesatuan yang perlu dipenuhi. Itulah mengapa dibutuhkannya sebuah pertanggungjawaban atas tindakannya secara logis yang berkaitan erat dengan kebebasan.

Melalui adanya batasan yang ditetapkan mengenai apa yang bebas dilakukan manusia, maka akan terbentuk sebuah tanggung jawab yang dapat dipenuhi.

5. Kebenaran: kebaikan dan kejujuran

Ada dua unsur dalam kebenaran yang harus diketahui yaitu kebaikan dan kejujuran, dimana dalam konteks bisnis kebenaran dengan konteks yang dimaksud mencakup niat, sikap dan perilaku yang benar dan perilaku yang benar dan meliputi berbagai proses, mulai dari proses akad (transaksi), proses mencari atau proses untuk memperoleh komoditas, hingga proses untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, dari Imam Al-Ghazali setidaknya ada enam bentuk kebijakan yaitu sebagai berikut:

  • Seseorang yang membutuhkan sesuatu dan kemudian dibantu oleh orang lainnya, maka yang membantu harus berusaha mengambil keuntungan seminimal mungkin, kemudian akan menjadi lebih baik lagi ketika yang memberi memilih melupakan keuntungannya alias mengikhlaskannya.
  • Seseorang yang membeli barang dari orang miskin, dianjurkan baginya untuk membayar dengan harga yang lebih dari harga sebenarnya karena hal itu akan menjadi sangat baik untuknya.
  • Seseorang yang mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, maka dianjurkan baginya untuk melakukan tindakan lebih bijaksana yaitu dengan memberikan waktu yang lebih banyak kepada pihak yang meminjam dalam membayar utangnya.
  • Orang-orang yang sudah membeli barang seharusnya diperkenankan untuk mengembalikan barang-barang yang sudah dibelinya untuk kebaikan bersama.
  • Pihak yang meminjam dianjurkan untuk mengembalikan apa yang dipinjam sebelum waktu jatuh tempo dan tanpa harus diminta lebih dulu.
  • Seseorang yang menjual barang kredit, dianjurkan untuk lebih bermurah hati dan tidak melakukan pemaksaan untuk melakukan pembayaran ketika si pembeli belum mampu membayar pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Contoh Bisnis Yang Bertentangan Dengan Etika Bisnis Dalam Islam

Al-Qur’an sebagai dasar hukum etika berbisnis dalam Islam menjadi sumber nilai yang mendasari berbagai macam kegiatan dalam sebuah kegiatan bisnis.

Berikut ini contoh bisnis yang bertentangan dengan etika bisnis dalam Islam yang mencakup tiga hal yaitu:

Al-bathil

Kata al-bathil disebut sebanyak 36 kali dalam Al-Qur’an yang memiliki berbagai derivasi. Sementara itu, jika didefinisikan langsung al-bathil berasal dari kata bathala yang artinya rusak, tidak berguna, bohong dan sia-sia. Maka dari itu, al-bathil bisa diartikan langsung sebagai yang batil, yang palsu, yang sia-sia, yang tidak berharga.

Di dalam Al-Qur’an, al-bathil pada konteks bisnis disebutkan dalam tiga surah, yaitu Al-Baqarah, An-Nisa, dan At-Thaubah. Untuk surah Al-Baqarah terdapat pada ayat 188 yang menegaskan kalau sifat kebatilan lebih sering digunakan untuk mendapatkan harta benda secara sengaja.

Kemudian di surah An-Nisa yah 29 telah ditegaskan perihal larangan bisnis yang berhubungan kebatilan.

Selanjutnya, pada ayat 160 – 161, al – bathil dijelaskan menggunakan konteks dari kezaliman kaum Yahudi yang melakukan kegiatan riba dan memakan harta yang bukan milikinya lewat jalan bathil.

Lalu yang terakhir pada ayat keempat disebutkan kalau kebathilan dalam berbisnis dilakukan dengan cara menimbun harta dan tidak mengeluarkan infak.

Al-fasad

Kata al-fasad disebut sebanyak 48 kali dalam Al-Qur’an yang bisa diartikan langsung sebagai kerusakan, pembuat kerusakan, kekacauan di muka bumi, kebinasaan, dan melakukan kerusakan di muka bumi.

Di dalam Al-Qur’an, al-fasad pada konteks bisnis disebutkan dalam empat surah, yaitu Hud, Al-A’raf, Al-Baqarah, dan Al-Maidah.

Pada surah Hud ayat 85 dijelaskan secara jelas bahwa sesuatu yang dilakukan dengan mengurangi takaran dan timbangan adalah sebuah kezaliman.

Kemudian di surah Al – A’raf ayat 85 dan Al – Baqarah 205 sudah disebutkan dengan jelas mengenai perintah untuk memenuhi takaran dan timbangan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan dan kezaliman terjadi di muka bumi.

Lalu yang terakhir, ada di surah Al-maidah ayat 32 yang menyatakan mengenai besar dan luasnya akibat yang akan muncul dari sebuah kezaliman.

Melalui ayat-ayat tersebut bisa ditarik kesimpulan kalau perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kerusakan atau kebinasaan adalah seperti mengurangi takaran atau timbangan.

Azh-Zulm

Kata azh-zulm dalam Al-Qur’an bisa diartikan langsung sebagai tindakan yang semena-mena, ketidakadilan, penindasan, kegelapan dan penganiayaan.

Sementara jika ditinjau pada konteks hubungan antara sesama manusia, Al-Qur’an telah menyatakan secara langsung perihal makna kezaliman yang menjadi landasan praktik yang berlawanan dengan nilai-nilai etika bisnis, termasuk salah satunya mal bisnis.

Pada surah Al – Baqarah ayat 279 disebutkan setiap pelaku bisnis tidak memiliki hak untuk menganiaya dan dianiaya oleh pihak lainnya.

Melalui tiga penjelasan di atas dapat disimpulkan kalau tindakan bisnis yang melanggar etika bisnis Islam yaitu yang mengandung unsur kerusakan, kezaliman dan kebatilan baik itu banyak ataupun sedikit, secara terbuka atau sembunyi-sembunyi, dan dari tindakan tersebut akan timbul kerugian baik itu material atau immateri bagi yang melakukan, pihak yang kena perlakuan dan masyarakat.

Ada banyak pertanyaan etika bisnis dalam Islam yang biasanya ditanyakan, salah satunya yaitu rumusan desain etika bisnis dalam Islam menggunakan prinsip berdagang dari Rasulullah SAW. Apabila itu pertanyaan Anda, maka inilah beberapa penjelasannya:

  • Dalam banyak makalah etika bisnis dalam Islam disebutkan soal prinsip esensial yang selalu dipraktikkan oleh Rasulullah SAW adalah kejujuran yang menjadi landasan paling dasar dalam setiap kegiatan berbisnis. Semasa hidup, Rasulullah SAW selalu memberikan contoh untuk mengedepankan sikap jujur apapun jenis bisnis yang digeluti. Beliau juga melarang keras para pedagang yang menaruh barang busuk di bagian bawah dan barang baru pada bagian atasnya.
  • Rasulullah SAW selalu mengajarkan bahwa dalam setiap kegiatan berbisnis dalam Islam, tidak hanya semata-mata soal mengejar keuntungan dalam jumlah yang banyak, namun juga berorientasi dalam memberikan pertolongan pada orang lain alias membantu sesama.
  • Tidak diperkenankan untuk melakukan sumpah palsu, karena Rasulullah sangat melarang para pelaku bisnis untuk melakukan sumpah palsu di setiap transaksi bisnis yang dijalankan. Praktik sumpah palsu saat ini sudah banyak dilakukan, dalam upaya meyakinkan pembeli, meningkatkan daya beli dan pemasaran. Memang keuntungan yang diperoleh akan banyak, namun belum tentu berkah.
  • Selalu bersikap ramah-tamah di setiap transaksi bisnis yang dijalankan.
  • Ketika melakukan penawaran dengan harga tinggi maka disarankan untuk tidak berpura-pura supaya orang lain tertarik untuk membeli barang dagangan.
  • Tidak diizinkan untuk menjelek-jelekkan bisnis yang dimiliki orang lain supaya membeli produk bisnis Anda.
  • Menghindari perbuatan menumpuk dan menyimpan barang dalam periode tertentu, dengan tujuan ketika harganya sedang naik bisa dijual kembali untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar atau yang disebut ikhtiar.
  • Memastikan kalau timbangan, ukuran dan takaran sudah benar.
  • Bisnis yang dijalankan tidak diperkenankan untuk mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah SWT.
  • Memberikan upah karyawan sebelum keringnya karyawannya kering, maksudnya yaitu setiap pembayaran upah tidak diperkenankan untuk melakukan penundaan.
  • Tidak melakukan monopoli, karena monopoli merupakan tindakan yang sangat merugikan orang banyak dan tidak memberikan kesempatan pada orang lain.

Demikianlah pembahasan singkat soal etika bisnis dalam Islam yang semoga bisa memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada anda.

Sehingga bisa menjadi modal yang baik pada saat menjalankan bisnis, namun tetap memegang teguh prinsip dalam perspektif Islam.

Rate this post
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

One thought on “Etika Bisnis Dalam Islam – Pengertian, Prinsip dan Contoh

  1. Pingback: Bisnis MLM Menurut Islam - Bagaimana Hukumnya? Apa Diperbolehkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.