Daftar isi konten
Sebelum membahas perbedaan pasar modal Syariah dan Konvensional maka kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari masing-masingnya.
Setelah itu baru bisa dibahas apa saja perbedaan di antara keduanya. Jadi harus step by step. Mari baca selengkapnya.
Apabila memang kamu adalah investor yang mewajibkan asas Syariah dalam investasi di bidang pasar modal yang dimiliki, wajib bagi kamu mengetahui perbedaan di antara pasar modal Syariah dan pasar modal konvensional.
Jadi kamu pun akan bisa berinvestasi dengan nyaman dan menemukan investasi yang paling cocok untuk mengembangkan aset kamu.
Pengertian pasar modal Syariah dan pasar modal Konvensional
Dibawah ini pengertian dari pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.
Pasar modal Syariah
Baiklah, akan kita bahas terlebih dahulu pengertian dari pasar modal Syariah.
Dasarnya pasar modal Syariah ini merupakan sebuah bentuk kehati-hatian dari masyarakat supaya perputaran uang masyarakat tak bercampur hal-hal yang dilarang atau Haram.
Oleh karenanya, di dalam pasar modal ini, instrumen keuangan yang diperdagangkan dan dijual harus aman dipandang secara Syariah.
Dengan kata lain tak ada kandungan aktivitas atau kegiatan yang dilarang dalam hukum Islam. Apabila masih bingung, contohnya adalah:
- Judi
- Riba
- Produksi makanan haram
- Dan lain-lain
Dari sini kamu dapat melihat kalau pengertian dari pasar modal Syariah ini merupakan berbagai kegiatan yang memiliki sangkut paut dengan perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik dengan kaitan ke efek yang diterbitkan dan juga profesi serta lembaga yang memiliki kaitan pada efek dalam menjalankan aktivitas sesuai prinsip Syariah.
Untuk penerapan prinsip Syariah sendiri sudah tentu ada dasarnya. Di mana dasarnya yakni Al-quran Sumber tertinggi, selain itu juga dari Hadits Nabi Muhammad.
Pasar modal Konvensional
Dan sekarang mari membahas yang berikutnya mengenai pasar modal konvensional. Kamu juga harus mengerti pengertian dari jenis pasar model yang satu ini.
Di mana pengertiannya sudah tercantum di dalam UU no 8 / 1995. Yang dibahas mengenai pasar modal atau UPPM, merupakan sebuah kegiatan yang memiliki sangkut paut dengan perdagangan efek dan penawaran umum, lembaga beserta profesi yang memiliki hubungan dengan efek, dan perusahaan publik berkaitan ke efek yang diterbitkannya.
Dengan kata lain dapat disebutkan kalau pasar modal konvensional ini merupakan sebuah system keuangan terkoordinasi.
Untuk apa saja yang masuk di dalamnya adalah semua lembaga perantara pada bidang finansial beserta bank komersial, juga semua surat-surat berharga yang tengah beredar.
Kalau dari arti sempitnya, maka pasar modal konvensional merupakan sebuah pasar yang ditujukan dalam memperdagangkan obligasi, berbagai surat berharga, dan saham. Tetapi memakai jasa perantara pedagang efek.
Sampai sini kamu sudah mendapatkan gambarannya bukan?
Baiklah, kalau kamu sudah mengerti pengertian keduanya. Maka sekarang mari kita lihat perbedaan di antara keduanya. Kita akan melihatnya melalui beberapa hal, antara lain:
Perbedaan dari pasar modal Syariah dan Konvensional
1. Emiten penjual saham
Di dalam sebuah pasar modal konvensional maka emiten manapun dapat melakukan penjualan saham pada pasar modal, dan tidak harus memperhatikan status halal / haram.
Di mana transaksi beserta instrumen transaksi yang dilakukan mempunyai bunga. Kemungkinan transaksi terjadi juga spekulatif serta manipulatif pun benar-benar terbuka.
Kalau dilihat dari pasar modal Syariah. Maka emiten penjual saham akan benar-benar memperhatikan, sudah memenuhi syarat-syarat Syariah.
Transaksi yang dilakukan juga tanpa bunga, dan hal yang sama berlaku untuk instrumen transaksi yang dipakai. Di pasar modal Syariah ini instrumen transaksi yang dipakai memakai beberapa prinsip, antara lain:
- Prinsip musyarakah
- Prinsip mudharabah
- Salam
Pasar modal Syariah bebas dari berbagai manipulasi pasar serta aman dari transaksi meragukan.
2. Instrumen
Dilihat dari instrumen yang dijual maka di investasi pasar modal konvensional itu yang dijual antara lain obligasi, saham, opsi, reksadana, warrant, dan right.
Lalu perbedaan dari sisi instrumen, kalau di investasi pasar modal Syariah. Maka yang dijual adalah obligasi, saham, dan juga reksadana. Di mana instrumen ini yang sudah sesuai dengan hukum Syariah.
Adanya obligasi Syariah, saham Syariah, reksadana Syariah. Maka kamu yang akan mengutamakan kehalalan di aset dan transaksi, tak lagi harus susah-susah dalam memilah sendiri-sendiri.
Produk investasi Syariah bukan hal yang sulit lagi ditemukan bahkan dapat dibilang sangat mudah ditemukan untuk sekarang ini.
3. Indeks
Selanjutnya adalah indeks saham. Kalau indeks saham Syariah dikeluarkan pasar modal Syariah.
Karenanya semua saham yang tercantum atau ada di bursa pasar modal Syariah sudah pasti terjamin kehalalannya.
Sementara itu kalau melihat di pasar modal konvensional maka indeks yang ada dan terbuka secara bebas serta tak memisahkan saham yang halal dengan cara khusus.
4. Obligasi
Kalau kamu berminat pada obligasi maka harus mengerti apa saja yang menjadi pembeda dari obligasi Syariah dan yang konvensional.
Umumnya obligasi konvensional itu prinsipnya menggunakan prinsip bunga untuk pemegang obligasi jadi kreditur / orang dengan piutang.
Untuk perhitungan nisbah pun atas dasar pada perkembangan dari suku bunga berlaku. Sementara itu, obligasi Syariah sudah diatur di dalam fatwa, yakni DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 yang membahas mengenai pembiayaan mudharabah.
Di mana kalau kamu melihat isi fatwa itu dijelaskan jika pihak pemegang obligasi itu bukan kreditur, melainkan pemodal (Shahibul mal).
Kalau emiten disebut Pengelola (Mudharib).
Untuk perhitungan nisbah juga disebutkan pada awal ketika akad transaksi diproses. Untuk pemakaian modal saham, maka emiten diwajibkan alokasi modal itu berdasar hukum Syariat yang ada. Jadi tidak sembarangan.
5. Mekanisme dan proses transaksi
Pasar modal konvensional
Yang terakhir adalah dari sisi mekanisme dan proses transaksi. Mau haram atau tidak. Pelaku pasar dan investor tidak mempermasalahkan. Ini kalau di pasar modal konvensional. Di mana yang menjadi hal utama adalah produk dapat memberikan profit.
Untuk arah perputaran uang dibuka bebas. Dengan begitu konsep riba dan bunga dalam pasar modal konvensional ini adalah hal umum dan sudah kerap terjadi.
Tidak hanya itu bahkan manipulasi juga rentan terjadi. Kamu dapat melihat banyaknya berita yang membahas tentang kejahatan pada pasar modal. Dan ini sudah menjadi praktik biasa pada pasar modal konvensional.
Kalau kamu ingin dapat bermain pada pasar modal konvensional jadi membutuhkan pengetahuan memadai.
Kalau Cuma ikut-ikutan terlalu berbahaya. Lebih baik mengikuti atau berinvestasi pada pasar modal Syariah saja.
Baik, berikutnya mari kita bahas mekanisme dan proses transaksi pada pasar modal Syariah..
Pasar modal Syariah
Kalau kamu melihat ke dalam pasar modal Syariah maka kamu akan menemukan peraturan yang cukup ketat.
Di mana transaksi pun harus berdasar pada hukum Islam yang ada. Tak boleh sembarangan dan bebas seperti di pasar modal konvensional.
Di mana semuanya dilakukan berdasarkan kehalalan transaksi tersebut. Kebolehan usaha perusahaan dengan surat berharga yang diperdagangkan.
Sejarah pasar modal Syariah
Kami juga akan membahas sejarah dari pasar modal Syariah. Di mana sejarahnya dimulai dari diterbitkannya reksadana Syariah. Yang menerbitkan adalah PT. Danareksa Investment Management. Di mana diterbitkan pada tanggal 3 Juli 1997.
Yang berikutnya Bursa Efek Indonesia pun bekerjasama bersama PT. Danareksa Investment Management. Kerjasama tersebut pun launching produk Jakarta Islamic Index per tanggal 3 Juli 2000 lalu.
Tujuannya yakni memandu investor yang hendak melakukan investasi dana mereka namun dengan cara Syariah.
Tentunya kehadiran indeks ini membuat para pemodal yang sudah dipersiapkan saham-saham, supaya bisa dijadikan sarana untuk investasi tetap berprinsip Syariah, yang tentu saja lebih aman bagi investor juga.
DSN – MUI
Kemudian per 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN – MUI ini mengeluarkan fatwa. Fatwa dengan kaitan langsung ke pasar modal. Untuk detailnya sudah dijelaskan di atas ya kawan-kawan.
Awal September 2002 hadir obligasi Syariah dari PT. Indosat Tbk. Di mana ini adalah obligasi Syariah yang pertama beserta akad yang dipakai yakni akad mudharabah.
Kamu dapat menelusuri sejarah pasar modal Syariah ini melalui perkembangan institusional di dalam pengaturan dari Pasar modal Syariah itu.
Perkembangan berikutnya dimulai ketika MoU antara Bapepam beserta DSN – MUI per tanggal 14 Maret 2003. Menunjukkan terdapat kesepahaman di antara Bapepam beserta DSN – MUI dalam mengembangkan pasar modal dengan basis Syariah di tanah air.
Tim pengembangan pasar modal Syariah
Sisi kelembagaan Bapepam – LK, proses pengembangan dari pasar modal Syariah dapat dilihat dari team pengembangan pasar modal Syariah. Di mana team ini dibentuk tahun 2003.
Tidak berhenti di situ, tahun 2004 perkembangan dari pasar modal Syariah pun masuk ke struktur organisasi LK dan Bapepam.
Dilaksanakan unit yang setingkat eselon IV, dan memiliki fungsi dan tugas dalam mengembangkan pasar modal Syariah ini.
Dan sejalan dengan proses perkembangan industri, kemudian tahun 2006 pun unit eselon IV ditingkatkan jadi unit yang setingkat Eselon III.
Bapepam – LK juga mengeluarkan paket peraturan Bapepam tanggal 23 November 2006. Juga mengeluarkan LK yang memiliki kaitan dengan pasar modal Syariah.
Di mana paket peraturan tersebut adalah LK no IX.A13 mengenai penerbitan Efek Syariah, No IX.A.14 (Membahas tentang akad yang dipakai di penerbitan efek Syariah pasar modal), peraturan Bapepam juga.
31 Agustus 2007, diterbitkan peraturan Bapepam juga LK no II.K.1 yang membahas mengenai kriteria beserta penerbitan daftar efek Syariah, diikuti peluncuran daftar Efek Syariah yang pertama kali dilakukan Bapepam, LK, tanggal 12 September 2007.
UU no. 19 / 2008 kemudian disahkan. Di mana isinya mengenai Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Di sini, tanggal 7 Mei 2008, adalah perkembangan yang signifikan dari pasar modal Syariah di tanah air.
Adapun fungsi UU ini adalah untuk landasan hukum penerbitan surat berharga Syariah negara / Sukuk Negara.
Kemudian 26 Agustus 2008, pemerintah pun menerbitkan SBSN seri IFR0001, beserta IFR0002. Lalu 30 Juni 2009, oleh Bapepam – LK dilakukan penyempurnaan untuk peraturan Bapepam – LK dengan no. IX.A.13 yang berisi penerbitan Efek Syariah, beserta II.K.1, yang membahas tentang kriteria beserta penerbitan daftar Efek Syariah.
Sekarang kamu sudah tahu apa saja yang menjadi perbedaan mendasar pasar modal Syariah dan pasar modal konvensional.
Kami harapkan dapat memberikan kamu sedikit gambaran. Serta membantu kamu dalam memutuskan sebaiknya berinvestasi yang mana.