Daftar isi konten
Apakah Anda berencana mengikuti asuransi? Atau sedang mencari tahu bagaimana prinsip kegiatan usaha asuransi dan jenis-jenisnya?
Tenang, tidak usaha khawatir, karena disini semua itu akan dibahas secara lengkap dan tuntas di sini.
Lantas, seperti apa prinsip dan jenis-jenis dari asuransi? Simak ulasan ini sampai akhir!
Baca juga: Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
Definisi Asuransi
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank yang dikenal sebagai solusi alternatif untuk berinvestasi dan mampu meminimalisir risiko atas kejadian yang tidak terduga.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi didefinisikan sebagai sebuah perjanjian antara pihak penyedia jasa layanan yang berstatus sebagai penanggung dan masyarakat yang menjadi pemegang polis, dan berstatus sebagai tertanggung yang memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi sebagai pengganti atas seluruh risiko kematian, kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan.
Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
Sebagai lembaga non-bank, berikut ini 6 prinsip dari kegiatan asuransi yang harus Anda ketahui, diantaranya yaitu:
1. Insurable Interest
Insurable Interest (kepentingan untuk diasuransikan) merupakan seseorang yang ikut asuransi tetapi memiliki kepentingan (interest) atas harta benda (objek) yang bisa diasuransikan atau yang disebut insurable.
Objek yang nantinya diasuransikan harus legal dan tidak boleh melanggar hukum dan termasuk dalam kategori yang layak.
Ketika suatu hari terjadi musibah atau masalah yang membuat objek bersangkutan menjadi rusak, maka pihak yang mengikuti asuransi akan memperoleh ganti-rugi finansial.
Beberapa contohnya diantaranya yaitu hubungan keluarga yang melibatkan ayah, ibu, anak , istri dan suami, lalu hubungan bisnis yang melibatkan perusahaan dengan orang penting yang ada di perusahaan dan kreditur dengan debitur.
2. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith atau itikad baik merupakan sebuah tindakan yang digunakan untuk mengungkapkan seluruh fakta-fakta material secara akurat dan lengkap mengenai sesuatu yang nantinya akan diasuransikan, entah itu diminta atau tidak.
Ini dapat diartikan bahwa seorang penanggung harus bersikap jujur dan terbuka untuk menerangkan dengan jelas dan benar perihal segala sesuatu mengenai objek yang diasuransikan.
Asuransi ini memiliki prinsip yang bisa menjelaskan segala risiko yang bisa dijamin atau dikecualikan, mulai dari persyaratan sampai dengan kondisi pertanggungngannya yang jelas dan teliti.
3. Proximate caus
Prinsip asuransi ini menjelaskan apa yang menjadi penyebab aktif dan efisien yang bisa menimbulkan kerugian untuk setiap kejadian yang terjadi.
Untuk ketentuan klaim dalam prinsip asuransi ini yaitu ketika suatu objek yang diasuransikan mengalami kecelakaan atau musibah, maka yang pertama harus dan akan dilakukan oleh pihak asuransi yaitu mencari tahu penyebab utama yang aktif dan efisien, sehingga bisa menggerakkan sebuah rangkaian peristiwa tanpa terputus yang akhirnya diketahui apa yang menjadi penyebab dari kecelakaan tersebut.
Untuk jumlah klaim yang akan diterima oleh pihak pemegang polis akan dipertimbangkan oleh pihak asuransi.
4. Indemnity
Indemnity atau ganti rugi merupakan sebuah mekanisme yang mengharuskan sebuah penanggung untuk menyediakan kompensasi finansial (ganti rugi) dalam upaya untuk menempatkan pihak tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sebelum terjadinya kerugian, dimana hal ini diatur dalam KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278.
Selain itu, prinsip ini juga memiliki ketentuan yang menyatakan kalau pihak asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi baik itu dalam jumlah lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan klien atas kerugian yang dialami oleh pihak klien atas kerugian yang mereka alami.
Seperti contoh, apabila terjadi musibah seperti sakit, maka perusahaan asuransi akan langsung membayarkan atau reimburse biaya rumah sakit sesuai dengan jumlah tagihan yang dibayarkan.
5. Subrogation
Subrogation atau pengalihan hak atau perwalian merupakan prinsip pengalihan hak dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung, apabila si penanggung sudah membayarkan ganti-rugi pada pihak tertanggung.
6. Contribution
Contribution atau kontribusi merupakan prinsip asuransi yang apabila pihak tertanggung mengasuransikan sebuah objek ke beberapa perusahaan asuransi, sehingga akan ada yang dinamakan kontribusi untuk pemberian proteksi dari setiap perusahaan. Contoh prinsip kegiatan usaha asuransi ini adalah sebagai berikut:
Saat seorang pihak yang tertanggung mengasuransikan kendaraan mereka dengan value total sebesar 300 juta pada 3 perusahaan asuransi, dimana nilai asuransi yang dilimpahkan ke perusahaan A sebesar Rp300 juta, perusahaan B sebesar Rp100 juta dan perusahaan C sebesar Rp100 juta.
Nantinya apabila terjadi sebuah kecelakaan atau hal lainnya yang membuat kendaraan tersebut hancur atau rusak, maka jumlah ganti rugi yang akan didapatkan oleh pihak tertanggung yaitu:
- Perusahaan A : Rp300 juta/Rp500 juta x Rp300 juta = Rp180 juta
- Perusahaan B : Rp100 juta/Rp500 juta x R300 juta = Rp60 juta
- Perusahaan C : Rp100 juta/Rp500 juta x Rp300 juta = Rp60 juta
Jenis Asuransi di Indonesia
Asuransi terbagi dalam beberapa jenis dan dikelompokkan berdasarkan fokus dan risiko, dan berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia, diantaranya yaitu:
Asuransi Jiwa
Jenis asuransi ini memberikan keuntungan finansial pada pihak tertanggung atas kematiannya.
Sistem pembayaran untuk asuransi jiwa juga bervariasi, ada yang pihak yang membayarkan setelah kematian, ada juga yang memberikan kesempatan kepada pihak tertanggung untuk mengklaim dana sebelum terjadinya kematian.
Asuransi jiwa bisa dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan bisa juga atas nama pihak tertanggung atau dibeli untuk kepentingan pihak ketiga.
Selain itu, jenis asuransi ini bisa dibeli tidak hanya untuk kehidupan sendiri tapi juga bisa untuk kehidupan orang lain.
Misalnya suami membeli asuransi jiwa yang manfaatnya akan diberikan kepadanya usai kematian istrinya atau orang tua yang mengasuransikan dirinya ketika anaknya meninggal.
Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan asuransi yang sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, karena produk dari asuransi ini menangani masalah kesehatan dari pihak tertanggung yang menderita sebuah penyakit sehingga seluruh proses biaya perawatannya akan ditanggung.
Jenis penyakit yang biasanya ditanggung yaitu cedera, cacat, sakit sampai kematian yang disebabkan oleh kecelakaan. Asuransi kesehatan bisa dibeli oleh pihak tertanggung atau orang ketiga saja.
Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang paling populer di Indonesia, karena fokusnya terhadap tanggungan cedera pada orang lain atau pada kerusakan kendaraan orang lain yang penyebabnya adalah pihak penanggung.
Jenis asuransi yang satu ini akan membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor dari pihak tertanggung.
Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
Rumah dan properti merupakan aset yang cukup berharga, karena umumnya pemilik pasti akan berusaha untuk melindungi diri dan aset yang dimiliki menggunakan asuransi kepemilikan rumah dan properti.
Jenis asuransi akan memberikan proteksi pada suatu kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang-barang tertentu yang menjadi milik pihak tertanggung.
Asuransi ini juga akan melindungi dan memberikan keringanan apabila rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah tak terduga, seperti kebakaran dan lain sebagainya.
Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan juga merupakan jenis asuransi paling populer dan favorit para pemegang polis.
Asuransi pendidikan menjadi alternatif terbaik dan solusi untuk menjamin kehidupan yang jauh lebih baik, khususnya pada aset pendidikan anak.
Jumlah biaya premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung pada perusahaan asuransi besarannya bervariasi dan akan disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang akan diperoleh nantinya.
Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis adalah sebuah layanan proteksi pada suatu kehilangan, kerusakan hingga kerugian dalam jumlah besar yang biasanya terjadi pada bisnis setiap orang.
Asuransi akan memberikan ganti-rugi pada kerusakan yang disebabkan oleh ledakan, gempa bumi, kebakaran, petir, hujan, kerusuhan, banjir hingga tabrakan.
Perusahaan asuransi akan menawarkan banyak manfaat, mulai dari perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan bisnis dan investasi sampai asuransi jiwa secara menyeluruh untuk semua karyawan sampai paket perlindungan asuransi kesehatan pada setiap karyawan.
Asuransi Umum
Asuransi umum atau general insurance adalah proteksi yang diberikan terhadap setiap risiko atas sebuah kerugian hingga kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Untuk jaminan asuransi ini sifatnya jangka pendek atau sekitar setahun. Asuransi umum terbagi dalam beberapa jenis diantaranya sebagai berikut:
1. Social Insurance (Jaminan Sosial)
Asuransi adalah asuransi yang harus dimiliki oleh setiap penduduk atau orang dengan tujuan memiliki jaminan untuk hari tua. Pembayaran premi dilakukan secara paksa dengan memotong gaji seseorang untuk setiap bulannya.
2. Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)
Jenis asuransi ini dijalankan dengan sukarela dan bisa dibagi dalam dua klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance.
Untuk government insurance adalah angsuran yang dijalankan oleh pemerintah, sedangkan commercial insurance adalah asuransi yang ditujukan langsung pada seseorang atau keluarga hingga perusahaan sebagai bagian dari risiko yang muncul akibat kejadian yang tidak terduga.
Asuransi Kredit
Jenis asuransi ini akan memproteksi pada semua risiko kegagalan dari seorang debitur untuk melunasi fasilitas kredit, misalnya kredit perdagangan, modal kerja dan lain sebagainya. Asuransi jenis ini sangat erat kaitannya dengan jasa perbankan, khususnya di bidang perkreditan.
Kredit adalah pinjaman yang diberikan dalam bentuk uang baik itu oleh pihak bank hingga lembaga keuangan sebagai pemberian kredit pada nasabahnya.
Tujuan dari jenis asuransi yang satu yaitu sebagai perlindungan untuk bank atau lembaga keuangan yang lain yang memiliki peluang tidak bisa mendapatkan kembali kredit untuk dipinjamkan untuk pihak nasabah supaya membantu memberikan pengarahan dan keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pada pemerintah pada PT. Asuransi Kredit Indonesia.
Asuransi Kelautan
Asuransi kelautan merupakan jenis asuransi khusus pada bidang kelautan dan berfungsi untuk memastikan pengangkut hingga pemilik kargo.
Risiko yang kemungkinan terjadi hingga menyebabkan asuransi terbentuk yaitu kerusakan kapal, kerusakan kargo hingga melukai penumpang.
Asuransi kelautan adalah sebuah pengalihan risiko baik yang terjadi untuk diri Anda atau bawahan Anda yang memakai jasa angkutan laut. Nantinya asuransi ini akan bersangkutan dengan jasa perkapalan ketika mengirimkan barang.
Untuk faktor yang dapat berpengaruh terhadap premi yakni barang yang diasuransikan, perjalanan, pengangkutan, pengepakan barang hingga resiko yang dapat terjadi.
Asuransi Perjalanan
Fungsi dari asuransi perjalanan tidak jauh berbeda dengan asuransi biasa, dimana asuransi ini merupakan salah satu bentuk proteksi pada nasabah dalam jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan mulai dari pergi hingga pulang.
Adapun manfaat yang akan didapatkan yaitu proteksi dan penanggungan biaya dikhususkan untuk kecelakaan yang terjadi pada pembeli premi tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, santunan kecelakaan pribadi hingga perlindungan pada barang-barang bawaan yang punya risiko hilang atau rusak.
Demikianlah penjelasan lengkap soal prinsip kegiatan usaha asuransi serta jenis-jenisnya yang bisa Anda dapatkan.
Semoga informasi ini menambah pengetahuan lebih untuk Anda.