Daftar isi konten
Apakah Anda sudah familiar dengan yang namanya Pegadaian? Atau mungkin baru pertama kali mendengar nama itu?
Tidak usah khawatir, karena disini kami akan membahas lengkap perihal lembaga keuangan yang mulai populer belakangan ini mulai dari pengertian sampai ke prinsip kegiatan usaha pegadaian.
Jadi, simaklah ulasan ini sampai akhir!
Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan sebuah lembaga keuangan yang bukan bank dan bisa memberikan kredit kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan menggunakan hukum gadai.
Ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan ini yaitu hukum gadai, dimana calon peminjamnya wajib menyerahkan hartanya untuk dijadikan jaminan kepada lembaga gadai.
Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 mengenai Perusahaan Umum Pegadaian telah menjelaskan dengan jelas.
Pegadaian adalah kegiatan yang menjaminkan barang berharga kepada suatu pihak yang berguna untuk memperoleh uang yang nilainya sama dengan barang yang dipinjamkan dan kemudian akan ditebus kembali sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh nasabah dengan lembaga Pegadaian.
Sementara para peraturan yang tertulis di Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) pada Pasal 1150 menyebutkan kalau gadai merupakan sebuah hak yang diperoleh seseorang dari piutang yang dimilikinya atas sebuah barang bergerak yang kemudian akan diserahkan kepada seseorang yang mempunyai utang, atau orang lainnya atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang punya piutang tersebut untuk mengambil pelunasan lewat barang yang diprioritaskan kepada orang yang berpiutang lainnya, dimana pengecualian biaya untuk melelang barang itu, dan biaya yang sebelumnya sudah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang sebelumnya telah digadaikan.
Fasilitas yang di Pegadaian
Berikut ini merupakan fasilitas yang tersedia di lembaga Pegadaian:
- Memberikan pelayanan jasa penitipan barang
- Memberikan layanan pinjaman dengan menyerahkan jaminan
- Memberikan pelayanan berupa jasa penaksiran
Fungsi dari Pegadaian
Fungsi dari lembaga Pegadaian diantaranya yaitu:
- Menciptakan serta mengembangkan usaha-usaha yang mendatangkan keuntungan baik itu untuk Pegadaian maupun untuk masyarakat.
- Mengelola penyaluran dari uang pinjaman dengan menggunakan hukum gadai sebagai dasarnya secara mudah, cepat, hemat dan sangat aman.
- Melakukan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pelatihan hingga pendidikan.
- Melakukan berbagai kegiatan penelitian serta pengembangan dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Pegadaian.
- Mengelola organisasi, tata kerja serta tata pelaksanaan dari Pegadaian.
- Memberikan sebuah pembinaan mengenai pola pengkreditan agar lebih terarah dan bermanfaat serta untuk lebih memperluas daerah pengoperasian.
- Memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadinya pemberian tidak wajar, mulai dari Pegadaian gelap sampai praktik riba.
Peran dari Pegadaian
Adapun peran dari lembaga Pegadaian adalah sebagai berikut:
- Melakukan pencegahan terjadinya praktik ijon, Pegadaian gelap dan pinjaman yang dilakukan secara tak wajar.
- Ikut dalam pelaksanaan dan penunjang berbagai program pembangunan nasional dengan menyalurkan uang pembiayaan atau pinjaman yang didasari dengan hukum gadai.
- memanfaatkan program gadai bebas bunga yang tersedia di gadai syari’ah untuk efek jaring pengaman sosial karena masyarakat membutuhkan dana mendesak tetapi tidak lagi menjerat dan solusinya yaitu dengan pembiayaan bebas bunga.
Manfaat dengan Adanya Pegadaian
Untuk manfaat dari lembaga Pegadaian ada dua yaitu untuk mereka sendiri dan bagi nasabah. Berikut ini penjelasannya:
Manfaat bagi lembaga pegadaian
Berikut manfaat yang didapatkan oleh lembaga Pegadaian yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan diperoleh lewat sewa modal yang dibayarkan dari peminjam dana.
- Penghasilan yang diperoleh berasal dari ongkos yang sebelumnya dibayarkan oleh nasabah.
Manfaat bagi nasabah
Sementara manfaat yang akan diperoleh oleh pihak nasabah adalah sebagai berikut:
- Nasabah bisa memperoleh dana segar dengan cepat melalui lembaga Pegadaian melalui prosedur yang cenderung lebih mudah dan sangat sederhana.
- Nasabah akan jauh lebih mudah untuk memperoleh penaksiran dari nilai barang yang bergerak secara profesional.
- Nasabah akan jauh lebih mudah untuk memperoleh fasilitas penitipan dari barang bergerak secara aman dan terpercaya.
Jenis-jenis Pegadaian
Terdapat dua jenis lembaga Pegadaian yaitu Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan atau divisi dari form pegadaian yang memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabahnya sesuai dengan prinsip dari syariah Islam. Dimana prinsip syariah diantaranya yaitu:
- Mudharabah merupakan suatu pembiayaan yang didasarkan pada prinsip penyertaan modal.
- Musharakah merupakan prinsip jual-beli barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
- Ijarah merupakan pembiayaan barang modal yang didasari oleh prinsip sewa murni tanpa pilihan.
- Ijarah Waiqtinu merupakan sebuah pilihan untuk memindahkan kepemilikan atas barang yang disewa lewat pihak bank dari pihak lain.
Sementara itu untuk kelebihan yang dimiliki oleh Pegadaian Syariah diantara yaitu:
- Sistem yang digunakan adalah sistem bagi hasil.
- Sistem gadai syariah yang diterapkan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
- Tarif yang ditetapkan untuk jasa simpan jauh lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari jatuh tempo.
- Biaya administrasi yang dikenakan juga jauh lebih kecil, yaitu 0,27 % dari besarnya uang pinjaman.
Sedangkan kekurangan dari sebuah lembaga Pegadaian Syariah yaitu masih menggunakan sistem pencatatan secara manual.
Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional adalah sebuah lembaga pemerintah yang berfungsi dalam memberikan uang pinjaman kepada nasabah dengan menggunakan hukum gadai.
Dimana kelebihan yang dimilikinya adalah sudah tersebar lebih luas di banyak tempat sampai ke desa-desa sehingga lebih mudah untuk dijangkau oleh banyak orang. Sementara untuk kekurangannya adalah sebagai berikut:
- Masih menggunakan sistem bunga.
- Tarif jasa simpan yang diberlakukan jauh lebih besar.
- Biaya administrasi jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan pegadaian syariah.
- Sisa uang yang diperoleh dari hasil pelelangan barang akan diambil oleh lembaga Pegadaian.
- Pegadaian konvensional masih menggunakan pencatatan yang dilakukan secara manual.
Sementara itu untuk peranan Pegadaian dalam perekonomian yaitu sebagai sebuah lembaga keuangan yang bukan bank yang akan bisa memberikan bantuan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan modal untuk membangun usaha dengan menggadaikan aset yang dimilikinya, dimana nilainya akan ditaksir sesuai dengan besarnya pinjaman.
Melalui dana pinjaman modal tersebut, masyarakat yang kekurangan modal untuk memulai usaha akan cenderung lebih terbantu.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang bisa memulai usaha mereka, maka akan semakin banyak pula yang terbantu ekonominya jika usaha yang mereka lakoni berjalan dengan sukses.
Jika semakin banyak kehidupan masyarakat yang berubah lewat usaha yang mereka lakoni secara otomatis akan membuat perekonomian negara semakin mengalami perkembangan pesat.
Apalagi Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank yang terpercaya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan barang yang mereka gadaikan.
Selain itu, proses yang harus dilalui juga jauh lebih mudah, dengan begitu proses untuk mendapatkan dana pinjaman untuk modal usaha tidak akan dipersulit.
Demikianlah pembahasan singkat soal prinsip kegiatan usaha pegadaian dan hal-hal lainnya soal Pegadaian.
Semoga informasi ini memberikan banyak pengetahuan baru soal Pegadaian kepada Anda.
Pingback: 6 Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi beserta Contohnya - Toilet Bisnis